GAMBAR ILUSTRAS
KAMPAR – Aktivitas penambangan tanah dan material pasir di kawasan Jalan Sarimadu, Dusun 2, Desa Baru (Simpang Pulai Kilometer 7), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dihentikan paksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil lantaran lokasi penggalian yang dikategorikan sebagai usaha Galian C tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung tim jurnalis di lapangan, kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat berupa ekskavator ini belakangan diketahui dikoordinir oleh seorang warga yang akrab disapa RT Cecep atau berinisial CC. Temuan di lokasi dan pengecekan data redaksi media juga mengindikasikan bahwa CC tercatat sebagai pengurus di salah satu media siber lokal, yaitu mediainvestigasinews.com.
Saat dikonfirmasi awak media, CC mengaku hanya berperan sebagai anggota atau bagian dari tim yang dipimpin oleh seseorang bernama Rudi Koto. Ia juga membenarkan namanya tercantum dalam struktur kepengurusan media yang bersangkutan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil pengecekan tim redaksi ke laman resmi media tersebut, di mana nama CC dan Rudi Koto memang tertera dalam daftar susunan pengurus.
Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengelolaan tambang tanpa izin masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan aktivitas yang dijalankannya sesuai asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam proses hukum.
Sebelum dilakukan penutupan, keberadaan lokasi tambang ini telah menuai keluhan dari warga sekitar. Salah satu warga Dusun 2 Desa Baru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material yang padat telah menimbulkan dampak lingkungan yang nyata.
“Kami sangat terganggu dengan debu yang tebal setiap hari, apalagi saat cuaca panas. Jalan tanah di sini juga rusak parah karena dilewati truk-truk besar. Kami sempat menduga pengelolanya adalah orang yang biasa disapa RT, dan informasi yang beredar menyebutkan ia juga berprofesi sebagai wartawan. Seharusnya sosok yang berprofesi demikian bisa menjadi teladan, bukan malah meresahkan warga dan merusak lingkungan,” ujar warga tersebut, beberapa waktu lalu.
Selain masalah debu dan kerusakan jalan, warga juga khawatir dengan metode penggalian yang dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan. Lubang galian yang dibuat cukup curam dikhawatirkan berisiko longsor jika diguyur hujan deras, mengingat belum ditemukannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau kajian lingkungan lainnya di lokasi tersebut.
Secara aturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai ketentuan dalam Pasal 158, setiap orang yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Tindakan penutupan yang dilakukan aparat mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan diikuti dengan pengawasan ketat agar aktivitas serupa tidak terulang kembali.
“Kami berterima kasih kepada aparat yang sudah menindaklanjuti keluhan kami. Kami berharap pengawasan terus dilakukan, supaya lokasi ini tidak dibuka lagi secara diam-diam. Lingkungan dan keselamatan kami lebih utama,” harap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keabsahan dokumen dan keterlibatan pihak lain yang diduga berkepentingan. Masyarakat diimbau menunggu hasil proses hukum yang berjalan dan tidak berasumsi berlebihan sebelum adanya kepastian hukum yang sah.***
Dibaca: 69
Saat ini belum ada komentar