Breaking News
light_mode
Trending Tags

DIDUGA ILEGAL, GALIAN C DI JALAN SARIMADU DITUTUP APH: Beroperasi Tanpa Izin Resmi, Terduga Pengelola Disinyalir Oknum Wartawan

  • account_circle B.MARBUN
  • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
  GAMBAR ILUSTRAS 
KAMPAR – Aktivitas penambangan tanah dan material pasir di kawasan Jalan Sarimadu, Dusun 2, Desa Baru (Simpang Pulai Kilometer 7), Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, dihentikan paksa oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Langkah tegas ini diambil lantaran lokasi penggalian yang dikategorikan sebagai usaha Galian C tersebut diduga beroperasi tanpa mengantongi Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang sah.
Berdasarkan hasil penelusuran dan pantauan langsung tim jurnalis di lapangan, kegiatan pengerukan yang menggunakan alat berat berupa ekskavator ini belakangan diketahui dikoordinir oleh seorang warga yang akrab disapa RT Cecep atau berinisial CC. Temuan di lokasi dan pengecekan data redaksi media juga mengindikasikan bahwa CC tercatat sebagai pengurus di salah satu media siber lokal, yaitu mediainvestigasinews.com.
Saat dikonfirmasi awak media, CC mengaku hanya berperan sebagai anggota atau bagian dari tim yang dipimpin oleh seseorang bernama Rudi Koto. Ia juga membenarkan namanya tercantum dalam struktur kepengurusan media yang bersangkutan. Hal tersebut diperkuat dengan hasil pengecekan tim redaksi ke laman resmi media tersebut, di mana nama CC dan Rudi Koto memang tertera dalam daftar susunan pengurus.
Perlu digarisbawahi bahwa hingga saat ini dugaan keterlibatan pihak-pihak tersebut dalam pengelolaan tambang tanpa izin masih dalam tahap penyelidikan. Semua pihak yang terlibat memiliki hak untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan aktivitas yang dijalankannya sesuai asas praduga tak bersalah yang dijunjung tinggi dalam proses hukum.
Sebelum dilakukan penutupan, keberadaan lokasi tambang ini telah menuai keluhan dari warga sekitar. Salah satu warga Dusun 2 Desa Baru yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengungkapkan bahwa aktivitas pengangkutan material yang padat telah menimbulkan dampak lingkungan yang nyata.
“Kami sangat terganggu dengan debu yang tebal setiap hari, apalagi saat cuaca panas. Jalan tanah di sini juga rusak parah karena dilewati truk-truk besar. Kami sempat menduga pengelolanya adalah orang yang biasa disapa RT, dan informasi yang beredar menyebutkan ia juga berprofesi sebagai wartawan. Seharusnya sosok yang berprofesi demikian bisa menjadi teladan, bukan malah meresahkan warga dan merusak lingkungan,” ujar warga tersebut, beberapa waktu lalu.
Selain masalah debu dan kerusakan jalan, warga juga khawatir dengan metode penggalian yang dinilai tidak memperhatikan aspek keselamatan dan lingkungan. Lubang galian yang dibuat cukup curam dikhawatirkan berisiko longsor jika diguyur hujan deras, mengingat belum ditemukannya dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) atau kajian lingkungan lainnya di lokasi tersebut.
Secara aturan perundang-undangan, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sesuai ketentuan dalam Pasal 158, setiap orang yang terbukti melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal mencapai Rp100 miliar.
Tindakan penutupan yang dilakukan aparat mendapat respons positif dari masyarakat setempat. Warga berharap langkah ini bukan sekadar seremonial, melainkan diikuti dengan pengawasan ketat agar aktivitas serupa tidak terulang kembali.
“Kami berterima kasih kepada aparat yang sudah menindaklanjuti keluhan kami. Kami berharap pengawasan terus dilakukan, supaya lokasi ini tidak dibuka lagi secara diam-diam. Lingkungan dan keselamatan kami lebih utama,” harap warga lainnya.
Hingga berita ini diturunkan, tim penyidik masih mendalami perkara ini, termasuk menelusuri keabsahan dokumen dan keterlibatan pihak lain yang diduga berkepentingan. Masyarakat diimbau menunggu hasil proses hukum yang berjalan dan tidak berasumsi berlebihan sebelum adanya kepastian hukum yang sah.***
  • Penulis: B.MARBUN

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

    Jumat Curhat, Polsek Jajaran Polres Kuansing Serap Aspirasi dan Perkuat Kamtibmas

    • calendar_month Jum, 9 Okt 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 13
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polres Kuantan Singingi melalui jajaran Polsek terus membuka ruang komunikasi langsung dengan masyarakat melalui kegiatan Jumat Curhat yang dilaksanakan di sejumlah wilayah, Jumat (9/10/2026). Kegiatan tersebut menjadi sarana bagi kepolisian untuk menyerap aspirasi, mendengarkan keluhan serta mengetahui kondisi Kamtibmas secara langsung dari masyarakat. Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan bahwa […]

  • Polsek Pangean Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil di Desa Sukaping

    Polsek Pangean Dukung Ketahanan Pangan, Tanam Jagung Pipil di Desa Sukaping

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 22
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polsek Pangean bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, penyuluh pertanian, kelompok tani dan masyarakat melaksanakan penanaman bibit jagung pipil di Desa Sukaping, Kecamatan Pangean, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin (28/9/2026). Penanaman yang dimulai sekitar pukul 09.30 WIB tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam mendorong ketahanan pangan dan pemanfaatan […]

  • PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing

    Kata Plt DLH Kuansing: Jangan Bilang Kami Tidak Bertanggung Jawab dan Sebut Wartawn Menyerang Pribadi

    • calendar_month Jum, 27 Mar 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 248
    • 0Komentar

    PLT Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing Kuantan Singingi,SAIBERNEWS– Terkait sebuah pemberitaan wartawan yang terbit di Media Siber, yaitu di beberapa titik sampah menumpuk di tengah-tengah kota Teluk Kuantan yang tidak diatasi oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kuansing (Kuansing) di eranya Delis Martoni, hal ini memang menjadi masalah serius, pada Kamis malam 26 Maret 2026. […]

  • Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

    Patroli Gabungan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 4 Pelaku Pungli di Sicanang

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM || Patroli gabungan pencegahan gangguan kamtibmas yang dilaksanakan Polres Pelabuhan Belawan bersama Brimob Polda Sumut dan Dit Samapta Polda Sumut pada Senin, 11 Mei 2026 malam berhasil mengamankan 4 orang pelaku pungutan liar (pungli) di kawasan Sicanang, Belawan. Kegiatan patroli gabungan tersebut dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Pelabuhan Belawan Kompol Jan Piter Napitupulu, […]

  • Sorotan Tajam Penegakan Hukum BBM Subsidi: Karyawan SPBU Kebun Nenas Ditahan, Publik Pertanyakan Prosedur Aparat

    Sorotan Tajam Penegakan Hukum BBM Subsidi: Karyawan SPBU Kebun Nenas Ditahan, Publik Pertanyakan Prosedur Aparat

    • calendar_month Sab, 25 Apr 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 282
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,– Penangkapan seorang karyawan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di Kebun Nenas, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, oleh jajaran kepolisian menimbulkan polemik.  Penindakan terhadap operator SPBU berinisial P itu dinilai janggal dan memicu pertanyaan mengenai akurasi prosedur penegakan hukum penyalahgunaan BBM subsidi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi saat P yang baru bertugas […]

  • Kebiasaan Manipulasi Dokumen Surat dan Klam Tanah Sepihak, “Tangkap Pelakunya” Diduga Oknum Kades dan Oknum-oknum yang Terlibat”

    Kebiasaan Manipulasi Dokumen Surat dan Klam Tanah Sepihak, “Tangkap Pelakunya” Diduga Oknum Kades dan Oknum-oknum yang Terlibat”

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi, Saibernews.com, || Sebuah sengketa lahan telah terjadi antara Syapriadi ayah dari Ferdi Dinata, dengan Setiawan Erputra dan Darniwati di Desa Pulau Ingu, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, konflik ini berawal dari pembelian lahan oleh Syapriadi pada tahun 2016-2017 dari Surajab dan Iqbal dengan Saksi Syarniati dan Asnah. Menurut keterangan dari Ferdi […]

expand_less Back to top