Tuntutan Pidana Mati Jaksa Berujung Putusan Nihil, Tim Advokat Jelita Murni & Rekan Kembali menuai kemenangan
- account_circle Risky
- calendar_month Kam, 2 Jul 2026

BUKITTINGGI, SAIBER NEWS— Tim advokat pada Kantor Hukum Jelita Murni, S.H., Arif Budiman, S.H., dan Deri Telavernandes, S.H. kembali mencatatkan keberhasilan dalam menangani perkara tindak pidana narkotika.
Setelah menghadapi tuntutan pidana mati terhadap kliennya, tim kuasa hukum tersebut berhasil mengantarkan terdakwa memperoleh putusan nihil dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN.Bkt di Pengadilan Negeri Bukittinggi, Kamis (2/7/2026).
Klien mereka, Nanda Dwi Yandra Saputra alias Oseng, sebelumnya dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dugaan pemufakatan jahat peredaran narkotika golongan I berupa ganja seberat sekitar 48,97 kilogram. Namun, setelah melalui proses persidangan yang panjang, majelis hakim akhirnya menjatuhkan putusan nihil.
Keberhasilan tersebut menambah deretan perkara yang ditangani kantor hukum tersebut yang berakhir dengan putusan nihil. Bagi tim kuasa hukum, capaian itu menjadi bukti bahwa setiap perkara pidana harus diperiksa secara objektif berdasarkan fakta persidangan, alat bukti, serta penerapan hukum yang tepat.
Advokat Jelita Murni, S.H. mengatakan perkara tersebut merupakan salah satu perkara paling berat yang pernah mereka tangani karena klien menghadapi ancaman pidana maksimal berupa tuntutan mati.
“Perkara ini menjadi tantangan besar bagi kami karena klien menghadapi tuntutan pidana mati. Sejak awal kami berkomitmen memberikan pendampingan hukum secara maksimal dengan mengedepankan fakta-fakta persidangan, analisis terhadap alat bukti, serta argumentasi hukum yang kami yakini. Alhamdulillah, majelis hakim menjatuhkan putusan nihil kepada klien kami,” ujar Jelita usai persidangan.
Menurutnya, putusan tersebut menunjukkan bahwa proses peradilan pidana harus tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan dan due process of law tanpa mengesampingkan hak setiap terdakwa untuk memperoleh pembelaan yang layak.
“Advokat memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan secara adil. Apa pun perkara yang dihadapi seseorang, hak atas pembelaan adalah amanat undang-undang yang wajib dihormati,” katanya.
Senada dengan itu, Adv Arif Budiman, S.H. menilai perkara narkotika dengan ancaman pidana mati menuntut ketelitian yang jauh lebih tinggi dibanding perkara pidana pada umumnya.
Senada dengan itu Adv Deri Telavernandes, S.H. menyebut keberhasilan kembali memperoleh putusan nihil menjadi motivasi bagi kantor hukum mereka untuk terus memberikan pendampingan hukum secara profesional.
“Ini bukan pertama kalinya kami memperoleh putusan nihil bagi klien. Setiap perkara tentu memiliki karakteristik berbeda, sehingga membutuhkan persiapan yang matang, kerja tim yang solid, serta analisis hukum yang komprehensif. Kami bersyukur kerja keras tersebut kembali membuahkan hasil,” katanya.
Perkara yang menjerat Nanda Dwi Yandra Saputra bermula dari pengungkapan dugaan jaringan peredaran narkotika lintas provinsi Sumatera Utara–Sumatera Barat pada September 2025.
Dalam operasi tersebut, Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat menyita sekitar 48,97 kilogram ganja yang diduga akan diedarkan di wilayah Sumatera Barat.
Dalam dakwaan, terdakwa disebut berperan dalam dugaan pemufakatan jahat untuk transaksi narkotika golongan I dalam bentuk tanaman. Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang diproses secara terpisah, sementara beberapa orang lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Setelah seluruh rangkaian persidangan selesai digelar, majelis hakim Pengadilan Negeri Bukittinggi menjatuhkan putusan nihil terhadap terdakwa dalam perkara Nomor 14/Pid.Sus/2026/PN.Bkt.
Tim kuasa hukum berharap putusan tersebut menjadi pengingat bahwa penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman, tetapi juga harus menjunjung tinggi asas keadilan, kepastian hukum, dan penghormatan terhadap hak setiap warga negara untuk memperoleh pembelaan hukum yang adil di hadapan pengadilan.***
- Penulis: Risky









Saat ini belum ada komentar