KPK Ungkap Aliran SGD 46.500 di Kasus OTT Kuansing dan Berkemungkinan Hingga Ada Pengembangan TPPU
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 24 Jul 2026

Jakarta,– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan temuan baru dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Penyidik menemukan adanya dugaan pengumpulan uang dari petani, kepala desa, hingga camat yang kemudian ditukar ke Dollar Singapura senilai SGD 46.500.
Hal itu dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, oleh wartawan Sugianto, Jumat (24/7/2026). Diduga untuk “Amplop” ke Kementerian Kehutanan.
Budi menjelaskan, uang tersebut diduga dikumpulkan Bupati Kuansing melalui perantara dari para petani yang tergabung sebagai anggota KUD, kepala desa, serta camat.
“Uang tersebut yang kemudian diduga diberikan oleh Bupati kepada pihak di Kementerian Kehutanan. Hal tersebut sebagaimana telah dikonfirmasi secara terbuka oleh Pak Menhut, terkait adanya penerimaan amplop,” ujar Budi.
Ia menyebut, terkait jumlah pasti yang diberikan masih didalami. Sebab dalam laporan penolakan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan, nominalnya tidak disebut karena uang sudah dikembalikan.
“Atas laporan penolakan gratifikasi tersebut, Tim pada Direktorat Gratifikasi KPK telah melakukan verifikasi, analisis, dan koordinasi internal, untuk kemudian memberikan jawaban atas pelaporan tersebut. Bahwa atas laporan tersebut tidak dapat ditindaklanjuti,” jelasnya.
Ketua DPRD Sekaligus Ketua KUD Diperiksa, Uang SGD 12.500 Disita. Dalam lanjutan penyidikan, penyidik KPK juga memeriksa sejumlah saksi.
Salah satunya Ketua DPRD Kuansing yang sekaligus menjabat sebagai Ketua KUD Kuansing. Ia diduga berperan sebagai perantara dalam pengumpulan uang oleh Bupati.
Selain pemeriksaan, penyidik juga melakukan penyitaan uang senilai SGD 12.500.
“Penyitaan uang senilai 12.500 SGD, yang diduga merupakan bagian dari uang yang dilakukan pengembalian oleh Pak Menhut kepada Pak Bupati Kuansing,” kata Budi.
Budi menegaskan, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk melengkapi bukti-bukti tambahan yang diperlukan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus OTT Kuansing. Ketiganya adalah Bupati Kuansing, Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, dan seorang bos perusahaan konsultan.
Ketiganya diduga terlibat dalam rangkaian penerimaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemkab Kuansing.
Hingga berita ini diturunkan, KPK masih menelusuri aliran dana SGD 46.500 tersebut dan kemungkinan pengembangan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).***
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar