Breaking News
light_mode
Trending Tags

OPINI/HUKUM: “Tangkap Lepas” Itu Tuduhan, Bukan Fakta. Buktikan Dulu di Pengadilan..! Ujung-ujungnya RJ

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 31 Jul 2026

KUANTAN SINGINGI,– Heboh. Beredar judul “lebih rakus dari terlapor” RJ 100 juta yang diarahkan kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Harianto Manik. Pernyataan itu diduga beredar di Publik maupun Grup WhatsApp, sebagai mana Diki Saputra sebagai pihak pelapor.

Tapi sebelum menghakimi, mari kita luruskan dulu dengan hukum, bukan dengan narasi.

Sampai hari ini, istilah “tangkap lepas narkoba” masih sebatas tuduhan. Belum ada putusan pengadilan. Belum ada bukti yang diuji.

Belum Tersangka, Kok Sudah Divonis “Tangkap Lepas”..? Hukum punya tahapan dan tidak bisa dilompati.

Pasal 184 KUHAP tegas, penetapan “Tersangka” butuh minimal 2 alat bukti. Setelah itu “Terdakwa” di pengadilan. Terakhir “Terpidana” jika hakim sudah mengetok palu.

Faktanya, orang yang ditangkap oleh Kanit Benai tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Berkas belum P21. Sidang belum ada. Vonis apalagi.

Lalu atas dasar apa disebut “pelaku narkoba”..? Atas dasar apa disebut “tangkap lepas”..?

“Tangkap lepas” adalah tuduhan berat. Unsurnya ada dua, ada penangkapan, dan ada pelepasan karena imbalan. Jika 2 alat bukti itu tidak ada, maka itu fitnah, bukan fakta.

Namun, hal ini diduga masih bergulir di Propam Polres Kuantan Singingi maupun Propam Polda Riau. Sidang Etik Belum Ada, Vonis Moral Sudah Digelar, Benar, Kanit Benai sudah dilaporkan ke Propam.

Namun sampai 25 Juli 2026, sidang etiknya belum digelar. Hasilnya belum keluar. Artinya secara resmi institusi Polri belum menyatakan yang bersangkutan bersalah.

Di tengah kekosongan hukum itulah muncul angka “Rp25 juta”. Muncul vonis “pemerasan”. Padahal asas praduga tak bersalah masih berlaku untuk siapapun.

Soal “RJ Rp100 Juta”..! Itu Damai atau Pungli..?
Beredar informasi, diduga Kanit diminta RJ Rp150 juta dan deal di angka Rp100 juta. Diduga karena Diki Saputra mengalami kerugian yang berat, Apa-apa saja sih kerugian yang di alami Diki, ini jadi pertanyaan Publik..?

Perlu diketahui, RJ yang sah wajib dilakukan di kantor polisi. Ada LP, ada penetapan tersangka, ada Berita Acara Musyawarah RJ, ada tanda tangan Penyidik, Kasat, dan Kapolres. Tujuannya agar transparan.

Jika tidak ada LP, tidak ada Tersangka, tidak ada BA, dan uang berpindah di luar kantor, maka itu bukan RJ. Itu “damai liar”. Dan rawan masuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.

RJ juga bukan pengakuan bersalah secara pidana. RJ tidak otomatis membuktikan adanya jual beli perkara. Saat ini terjadi apakah RJ dan apakah diduga mencari keuntungan..? Publik tetap mempertanyakan ini.

Upaya Konfirmasi awak media, guna untuk memastikan informasi sebenarnya, terkait foto yang beredar dan pemberitaan yang sempat viral, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Diki Saputra melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 31 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut telah dibaca namun belum mendapat balasan.

Bahaya..! Melawan Narkoba dengan Opini
Menuduh “tangkap lepas” tanpa proses hukum, sama bahayanya dengan membiarkan narkoba beredar.

Publik jadi bertanya..? ini perang melawan narkoba, atau perang melawan sesama aparat..?

TUNTUTAN AKAL SEHAT:

1. Stop penghakiman di media. Serahkan kepada Propam dan Penyidik. Buktikan ada 2 alat bukti atau tidak.

2. Tuntaskan sidang etik. Jika terbukti bersalah, pecat dan pidanakan. Jika tidak, pulihkan nama baik.

3. Taat pada hukum. Jangan membuat pengadilan sendiri di ruang publik.

4. Untuk kepentingan. Aturan dan Hukum jangan di Permainkan, Karena Kepercayaan Publik bakal luntur.

Perang melawan narkoba tidak akan menang jika kita menginjak prinsip hukum terlebih dahulu.

Tuduh boleh. Tapi buktikan.
Salahkan boleh. Tapi lewat pengadilan, bukan lewat headline.

Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah opini hukum berdasarkan data yang tersedia. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab.

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba

    Bukan Sekadar Menjaga Keamanan, Koops TNI Habema Hadir Membawa Harapan bagi Warga di Tengah Konflik Ugimba

    • calendar_month Ming, 9 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 63
    • 0Komentar

    Sugapa,SAIBERNEWS.COM ||  Di tengah pelaksanaan tugas pengamanan wilayah Ugimba yang memiliki tantangan geografis dan kondisi keamanan yang kompleks, Koops TNI Habema kembali menunjukkan bahwa kehadiran prajurit TNI tidak hanya diwujudkan melalui upaya menjaga stabilitas keamanan, tetapi juga melalui kepedulian nyata terhadap keselamatan dan kemanusiaan masyarakat, Kab.Intan Jaya, Prov. Papua Tengah, Minggu (9/8/26). Berdasarkan informasi yang […]

  • Pegawai Bapas Kelas I Palangka Raya kegiatan penguatan dan pengawas Di kementrian Imigrasi Dan pemasyarakatan 

    Pegawai Bapas Kelas I Palangka Raya kegiatan penguatan dan pengawas Di kementrian Imigrasi Dan pemasyarakatan 

    • calendar_month Sel, 21 Jul 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 44
    • 0Komentar

    Palangka Raya,SAIBERNEWS.COM  – Seluruh pegawai Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Palangka Raya mengikuti kegiatan Penguatan dan Pengawasan Internal di Lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan secara virtual melalui Zoom Meeting yang berlangsung di Aula Bapas Palangka Raya, Senin (20/07/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut Surat Inspektorat Jenderal Nomor INJ-PW.01.01-49 tanggal 17 Juli 2026 tentang Undangan […]

  • Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal

    Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Remaja Pelaku Begal

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS.COM,– Tim Gabungan Jatanras Polda Sumut bersama Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan pada Minggu, 18 Januari 2026, berhasil mengamankan dua orang remaja pelaku aksi begal yang terjadi pada Kamis, 25 Desember 2025 subuh di Jalan Besar Dusun Pauh, Desa Hamparan Perak.   Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasat Reskrim […]

  • Pernyataan Sikap PWMOI: Purbaya Jangan Abaikan Atensi Presiden RI

    Pernyataan Sikap PWMOI: Purbaya Jangan Abaikan Atensi Presiden RI

    • calendar_month Kam, 28 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 70
    • 0Komentar

    Jakarta — Lambatnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa melaksanakan atensi Presiden Prabowo Subianto untuk mencopot Dirjen Bea dan Cukai, Djaka Bhudi Mulia yang diduga terlibat korupsi memperoleh kritik dari Relawan Prabowo, KRH.HM.Jusuf Rizal,SH. Ia menilai Purbaya bermain politik mengabaikan atensi Presiden. Purbaya itu tidak usah putar-putar sebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Presiden […]

  • Kawal Kasus Premanisme Terhadap Wartawan, Sorot Hukum dan PWMOI Ingatkan Pentingnya Kordinasi Meliput di Wilayah Berbahaya atau Konflik.

    Kawal Kasus Premanisme Terhadap Wartawan, Sorot Hukum dan PWMOI Ingatkan Pentingnya Kordinasi Meliput di Wilayah Berbahaya atau Konflik.

    • calendar_month Sab, 11 Okt 2025
    • account_circle Maryanto
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Kuantan Singingi,- Mengingat terkait Wartawan Ayub Kelana, diduga sebagai korban keberutalan pelaku PETI di Desa Pulau Bayur, Kecamatan Cerenti, hal ini telah dimintai keterangan oleh pihak Kepolisian sekaligus membuat laporan di Polsek Cerenti, Selasa (7/10/2025) kemarin. Dalam laporan Ayub, diduga tindak pidana pengeroyokan UU nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagai mana dimaksud dalam […]

  • “Ngobrol Pagi: Sinergi Cerdas, Pelayanan Cepat dan Kepercayaan Rakyat”

    “Ngobrol Pagi: Sinergi Cerdas, Pelayanan Cepat dan Kepercayaan Rakyat”

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,Saibernews.com– Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfoss) Kuansing H. Doni Aprialdi, SH., MH yang diwakili oleh Sekretaris Hevi H Antoni, S.Sos., M.Si Coffee Morning bersama Ketua Pengadilan Negeri Teluk Kuantan Subiar Teguh Wijaya, S.H, didampingi Wakil Ketua Ferdi, S.H., M.H, dan Humas PN Teluk Kuantan, Diana serta sejumlah staf di Teluk Kuantan, Jumat […]

expand_less Back to top