OPINI/HUKUM: “Tangkap Lepas” Itu Tuduhan, Bukan Fakta. Buktikan Dulu di Pengadilan..! Ujung-ujungnya RJ
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 31 Jul 2026

KUANTAN SINGINGI,– Heboh. Beredar judul “lebih rakus dari terlapor” RJ 100 juta yang diarahkan kepada mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Harianto Manik. Pernyataan itu diduga beredar di Publik maupun Grup WhatsApp, sebagai mana Diki Saputra sebagai pihak pelapor.
Tapi sebelum menghakimi, mari kita luruskan dulu dengan hukum, bukan dengan narasi.
Sampai hari ini, istilah “tangkap lepas narkoba” masih sebatas tuduhan. Belum ada putusan pengadilan. Belum ada bukti yang diuji.
Belum Tersangka, Kok Sudah Divonis “Tangkap Lepas”..? Hukum punya tahapan dan tidak bisa dilompati.
Pasal 184 KUHAP tegas, penetapan “Tersangka” butuh minimal 2 alat bukti. Setelah itu “Terdakwa” di pengadilan. Terakhir “Terpidana” jika hakim sudah mengetok palu.
Faktanya, orang yang ditangkap oleh Kanit Benai tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka. Berkas belum P21. Sidang belum ada. Vonis apalagi.
Lalu atas dasar apa disebut “pelaku narkoba”..? Atas dasar apa disebut “tangkap lepas”..?
“Tangkap lepas” adalah tuduhan berat. Unsurnya ada dua, ada penangkapan, dan ada pelepasan karena imbalan. Jika 2 alat bukti itu tidak ada, maka itu fitnah, bukan fakta.
Namun, hal ini diduga masih bergulir di Propam Polres Kuantan Singingi maupun Propam Polda Riau. Sidang Etik Belum Ada, Vonis Moral Sudah Digelar, Benar, Kanit Benai sudah dilaporkan ke Propam.
Namun sampai 25 Juli 2026, sidang etiknya belum digelar. Hasilnya belum keluar. Artinya secara resmi institusi Polri belum menyatakan yang bersangkutan bersalah.
Di tengah kekosongan hukum itulah muncul angka “Rp25 juta”. Muncul vonis “pemerasan”. Padahal asas praduga tak bersalah masih berlaku untuk siapapun.
Soal “RJ Rp100 Juta”..! Itu Damai atau Pungli..?
Beredar informasi, diduga Kanit diminta RJ Rp150 juta dan deal di angka Rp100 juta. Diduga karena Diki Saputra mengalami kerugian yang berat, Apa-apa saja sih kerugian yang di alami Diki, ini jadi pertanyaan Publik..?
Perlu diketahui, RJ yang sah wajib dilakukan di kantor polisi. Ada LP, ada penetapan tersangka, ada Berita Acara Musyawarah RJ, ada tanda tangan Penyidik, Kasat, dan Kapolres. Tujuannya agar transparan.
Jika tidak ada LP, tidak ada Tersangka, tidak ada BA, dan uang berpindah di luar kantor, maka itu bukan RJ. Itu “damai liar”. Dan rawan masuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
RJ juga bukan pengakuan bersalah secara pidana. RJ tidak otomatis membuktikan adanya jual beli perkara. Saat ini terjadi apakah RJ dan apakah diduga mencari keuntungan..? Publik tetap mempertanyakan ini.
Upaya Konfirmasi awak media, guna untuk memastikan informasi sebenarnya, terkait foto yang beredar dan pemberitaan yang sempat viral, awak media telah berupaya mengonfirmasi kepada Diki Saputra melalui pesan WhatsApp pada Jumat, 31 Juli 2026. Namun hingga berita ini diturunkan, pesan tersebut telah dibaca namun belum mendapat balasan.
Bahaya..! Melawan Narkoba dengan Opini
Menuduh “tangkap lepas” tanpa proses hukum, sama bahayanya dengan membiarkan narkoba beredar.
Publik jadi bertanya..? ini perang melawan narkoba, atau perang melawan sesama aparat..?
TUNTUTAN AKAL SEHAT:
1. Stop penghakiman di media. Serahkan kepada Propam dan Penyidik. Buktikan ada 2 alat bukti atau tidak.
2. Tuntaskan sidang etik. Jika terbukti bersalah, pecat dan pidanakan. Jika tidak, pulihkan nama baik.
3. Taat pada hukum. Jangan membuat pengadilan sendiri di ruang publik.
4. Untuk kepentingan. Aturan dan Hukum jangan di Permainkan, Karena Kepercayaan Publik bakal luntur.
Perang melawan narkoba tidak akan menang jika kita menginjak prinsip hukum terlebih dahulu.
Tuduh boleh. Tapi buktikan.
Salahkan boleh. Tapi lewat pengadilan, bukan lewat headline.
Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah opini hukum berdasarkan data yang tersedia. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab.
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar