Breaking News
light_mode
Trending Tags

Resmi..! Disnaker Kuansing Baku kan Format Permohonan Mediasi, Proses Perselisihan Industrial Dipercepat

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Nomor: 500.15/DISNAKER-SKHIJ/08/2026/13 tentang Standardisasi Format Permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial.

SK yang ditetapkan JON PITTE ALSI, di Teluk Kuantan pada 6 Agustus 2026 ini langsung disosialisasikan kepada serikat pekerja, perusahaan, dan advokat, Jumat (7/8/2026) di Kantor Disnaker Kuansing.

Dasar Hukum Kuat, Acuan Nasional Hingga Daerah

Penerbitan SK ini mengacu pada sejumlah regulasi mulai dari UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, UU No 13 Tahun 2003 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga Keputusan Menakertrans No 603 Tahun 2012 tentang Standarisasi Kompetensi Mediator dan Permenaker No 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Mediator.

Di tingkat daerah, SK ini juga mengacu pada Perda Kuansing No 4 Tahun 2016 jo Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup Kuansing No 10 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Disnaker.

“Tujuan utamanya satu, memberikan kepastian dan kemudahan. Selama ini banyak permohonan masuk tapi formatnya beda-beda, berkas kurang, akhirnya prosesnya lama. Dengan format baku ini kita harapkan lebih cepat dan tertib,” ujar Roni Ahmad Rohadi, S.H., CPNS Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Kuansing yang menjadi narasumber sosialisasi.

Dalam materi yang disampaikan, Disnaker menegaskan standarisasi ini dibuat agar masyarakat paham tata cara pengajuan sehingga mengurangi kesalahan administrasi. Dalam kesimpulannya tertib administrasi dan percepat layanan.

“Dengan adanya format yang baku, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan Mediasi sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelas Roni di hadapan peserta.

“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, bisa mempermudah penyusunan dokumen, mempercepat penjadwalan sidang, dan ada kepastian persyaratan,” kata Roni

“Untuk Bagi Disnaker, juga mempermudahkan verifikasi berkas, menyeragamkan administrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” kata lagi Roni.

Atur 4 Jenis Perselisihan, Wajib Bipartit Dulu

Format baru ini mengatur 4 jenis perselisihan yang bisa diajukan:

1. Perselisihan Hak : upah, lembur, THR, hak cuti tidak dibayar.

2. Perselisihan Kepentingan : perubahan syarat kerja, jam kerja, fasilitas.

3. Perselisihan PHK : PHK sepihak, sengketa pesangon.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan.

Sebelum ke mediasi, pekerja dan pengusaha wajib melakukan perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja sesuai Pasal 3 UU No 2/2004. Jika gagal, baru ajukan ke Kepala Disnaker cq. Bidang Hubungan Industrial cq. Mediator Hubungan Industrial.

Dalam format tersebut, pemohon wajib mengisi kronologis masalah, tuntutan, dan melampirkan: KTP, Surat Kuasa, Risalah Bipartit, bukti hubungan kerja, slip gaji, serta softcopy format dalam bentuk Word.

Contoh tuntutan yang bisa diajukan: memanggil para pihak, membayar upah yang tertunggak, memutuskan hubungan kerja, mencabut surat PHK, hingga membayar uang pesangon.

SK ini juga menegaskan jika ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka dinyatakan batal demi hukum. SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tembusan disampaikan ke Bupati, Ketua DPRD, dan Inspektur Kuansing.

Sosialisasi Libatkan Semua Unsur

Sosialisasi digelar berdasarkan surat undangan Nomor: 800.1.11/Disnaker-MHI/VIII/2026. Hadir Pimpinan Perusahaan, Ketua/Pengurus Serikat Pekerja, Pekerja/Buruh, hingga Advokat/Kuasa Hukum se-Kuansing. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Aktualisasi Latsar CPNS Tahun 2026.

Dengan adanya standarisasi ini, Disnaker Kuansing berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kuantan Singingi.

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

    Pelindo Regional 1 Serahkan Hewan Qurban kepada Masjid Sekitar Pelabuhan

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Medan, SAIBERNEWS.COM || 27 Mei 2026 – Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 menyerahkan bantuan hewan qurban kepada sejumlah masjid yang berada di sekitar wilayah operasional pelabuhan.   Penyerahan hewan qurban tersebut merupakan bagian dari program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perusahaan sebagai bentuk kepedulian […]

  • Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis

    Relawan Prabowo Sekaligus Presiden LSM LIRA Tegaskan, Oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam, Jangan Main Ancam Bunuh Wartawan dan Aktivis

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Jakarta — Relawan Prabowo sekaligus Presiden LSM LIRA (Lumbung Informasi Rakyat), KRH.HM.Jusuf Rizal, SH tegaskan oknum Pasi Intel Kodim 0316 Batam jangan main ancam kerahkan anak buah mau bunuh wartawan dan aktivis. Ingat diatas gunung masih ada langit. “Kami harap Pamdam XIX, Mayor Jenderal TNI Dr. Agus Hadi Waluyo bisa tertibkan anak buah. Jangan buat […]

  • Bupati Kuantan Singingi Tekankan Percepatan PAD: OPD Diminta Kerja Lebih Serius

    Bupati Kuantan Singingi Tekankan Percepatan PAD: OPD Diminta Kerja Lebih Serius

    • calendar_month Kam, 26 Feb 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi, SAIBERNEWS— Bupati Suhardiman Amby menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) percepatan pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (25/2/2026) di Teluk Kuantan. Rakor tersebut dihadiri Asisten III Setda Drs. Azhar Ali, Kepala Bapenda Kuantan Singingi Dr. Masrul Hakim, Kepala BPKAD Kuantan Singingi Jafrinaldi, AP., M.Si, serta Tenaga Ahli Bidang Percepatan Raihan PAD […]

  • Rehab RTLH, Sasaran Fisik TMMD 128 Kodim 0203/Langkat yang Semakin Pererat Jalinan Emosional TNI dengan Rakyat 
    TNI

    Rehab RTLH, Sasaran Fisik TMMD 128 Kodim 0203/Langkat yang Semakin Pererat Jalinan Emosional TNI dengan Rakyat 

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Red
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Langkat,SAIBERNEWS.COM  || Program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) warga kurang mampu merupakan salah Sasaran Fisik Kegiatan TMMD 128 yang digelar Kodim 0203/Langkat yang dinilai mampu memperkuat jalinan emosional TNI dengan Rakyat. Hal itu dikarenakan Rehab RTLH mampu memberikan dampak langsung kepada penrrim manfaat, yang secara ekonomis merupakan masyarakat yang masuk kategori keluarga miskin. Hingga […]

  • Bapas Kelas I Palangka Raya Menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA

    Bapas Kelas I Palangka Raya Menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA

    • calendar_month Jum, 30 Jan 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Palangka Raya,Saibernews.com, – Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Palangka Raya menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Palangka Raya pada Jumat, 30/01/2026.  Sidang TPP tersebut digelar dalam rangka pembahasan usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Kegiatan diawali dengan pembukaan, kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari para […]

  • Semangat kebersamaan, TMMD 128 Langkat Menembus Batas Membangun Masa Depan

    Semangat kebersamaan, TMMD 128 Langkat Menembus Batas Membangun Masa Depan

    • calendar_month Rab, 20 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Langkat,SAIBERNEWS.COM || Kegiatan mendukung program pemerintah percepat pembangunan wilayah pedesaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128 ,Kodim 0203/Langkat implementasikan operasi militer selain perang (OMSP) sesuai Undang-Undang Nomor. 34 tahun 2004 tentang TNI pasal 7 ayat (1),tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang […]

expand_less Back to top