Breaking News
light_mode
Trending Tags

Tim Elang Kuantan Ungkap Sabu 4,68 Gram, Dua Pria di Titian Modang Diamankan

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 29 Sep 2026

KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Tim Elang Kuantan Sat Resnarkoba Polres Kuantan Singingi mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di sebuah pondok kebun di Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Senin malam (28/9/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan dua pria, yakni MI (20) dan H (26). Dari lokasi, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor keseluruhan 4,68 gram, serta sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.

Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Desa Titian Modang Kopah.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Elang Kuantan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan lokasi yang diduga menjadi tempat transaksi narkotika, personel melakukan penggerebekan terhadap sebuah pondok kebun,” ujar AKP Hasan Basri.

Penggerebekan dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas mengamankan dua orang yang sedang berada di dalam pondok kebun tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan dengan disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan satu paket plastik klip bening yang diduga berisi sabu dan dua pipet kaca pyrex yang berisi narkotika jenis sabu di atas lantai pondok.

Selain sabu, polisi turut mengamankan satu pipet sendok, dua korek api mancis, satu bal plastik klip bening kosong ukuran kecil, dua plastik klip bening kosong ukuran sedang, satu alat hisap bong, serta dua unit telepon seluler merek Vivo.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kuantan Singingi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Dari hasil pemeriksaan urine, kedua tersangka, yakni MI (20) dan H (26), dinyatakan positif mengandung Amphetamine,” jelas AKP Hasan Basri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai dengan hasil penyidikan.

Pasal 112 ayat (1) mengatur bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.

Sementara itu, Pasal 127 ayat (1) huruf a mengatur penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun, dengan penerapannya bergantung pada hasil pembuktian dalam proses hukum.

“Polres Kuantan Singingi terus melakukan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika serta mengajak masyarakat untuk memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan narkotika,” pungkas AKP Hasan Basri.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BENTENG TAK SELALU TERLIHAT: KODAERAL I PERKUAT KEWASPADAAN DI DUNIA DIGITAL

    BENTENG TAK SELALU TERLIHAT: KODAERAL I PERKUAT KEWASPADAAN DI DUNIA DIGITAL

    • calendar_month Sen, 31 Agu 2026
    • account_circle Sob
    • visibility 69
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM — Di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital, ancaman terhadap keamanan data tidak selalu datang dalam bentuk yang terlihat. Menyadari hal tersebut, Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) I terus memperkuat budaya sadar keamanan informasi di lingkungan satuan sebagai langkah preventif untuk mencegah terjadinya kebocoran maupun penyalahgunaan data dan informasi. Upaya tersebut diwujudkan […]

  • Polri Hadir di Tengah Warga, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polsek Dumai Timur Salurkan Sembako

    Polri Hadir di Tengah Warga, Ekspedisi Merah Putih Presisi Polsek Dumai Timur Salurkan Sembako

    • calendar_month Sab, 22 Agu 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 34
    • 0Komentar

    DUMAI,SAIBERNEWS.COM— Semangat kemerdekaan tidak hanya diwujudkan melalui upacara dan seremoni. Jelang HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Polsek Dumai Timur menunjukkan aksi nyata melalui Ekspedisi Merah Putih Presisi Polda Riau–Polres Dumai di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. Kegiatan yang berlangsung pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 14.00 WIB tersebut dipimpin langsung Kapolsek Dumai Timur AKP Rhino […]

  • Misterius..! Alat Berat Beroperasi di Kuantan Hilir Seberang, Diduga Gunakan BBM Subsidi

    Misterius..! Alat Berat Beroperasi di Kuantan Hilir Seberang, Diduga Gunakan BBM Subsidi

    • calendar_month Sel, 7 Jul 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 161
    • 0Komentar

    Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM ||  Sebuah alat berat jenis excavator warna kuning terpantau beroperasi di kawasan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Kehadirannya menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Berdasarkan dokumentasi GPS Map Camera pada Selasa, 07/07/2026 pukul 16:11 WIB, alat berat tersebut berada di titik koordinat Lat -0.496295, Long 101.771194, tepatnya di wilayah Kuantan […]

  • Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran Dua Ruko di Rengas Pulau

    Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan Amankan Lokasi Kebakaran Dua Ruko di Rengas Pulau

    • calendar_month Jum, 27 Feb 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 124
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS– Piket Fungsi Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek Medan Labuhan melaksanakan pengamanan di lokasi kebakaran dua unit rumah toko (ruko) di Jalan Titi Pahlawan, Kelurahan Rengas Pulau, pada Jumat siang, 27 Februari 2026. Personel kepolisian turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan dan pengaturan arus lalu lintas guna mendukung proses pemadaman yang dilakukan oleh […]

  • Resah Dengan Aksi Pencurian Di Kelenteng “Ketua Kelenteng Im Kong Meminta Polsek Medan Labuhan Lebih Tingkatkan Kamtibmas” 

    Resah Dengan Aksi Pencurian Di Kelenteng “Ketua Kelenteng Im Kong Meminta Polsek Medan Labuhan Lebih Tingkatkan Kamtibmas” 

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle RMH
    • visibility 108
    • 0Komentar

    MEDAN, Saibernews || Ketua Kelenteng Im Kong di Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan Hendra Wijaya meminta Kapolsek Medan Labuhan meningkatkan Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di wilayah hukumnya, Sabtu (21/2/2026). Permintaan tersebut adalah keinginan ribuan penganut aliran Buddha yang sangat resah dengan maraknya pencurian di kawasan Medan Deli dan Marelan.  Pencurian terhadap […]

  • Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Penadah: Tiga Pelaku Diringkus, Dua Lainnya Diburu

    Polsek Medan Labuhan Berhasil Ungkap Kasus Curas dan Penadah: Tiga Pelaku Diringkus, Dua Lainnya Diburu

    • calendar_month Rab, 27 Mei 2026
    • account_circle Siburian
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Medan Labuhan,SAIBERNEWS.COM – Keberhasilan kembali ditorehkan jajaran Polsek Medan Labuhan dalam menindak kejahatan jalanan. Tim Opsnal Reskrim Polsek Medan Labuhan sukses mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) beserta jaringan penadahnya, sekaligus mengamankan tiga orang pelaku utama maupun penadah. Penindakan ini didasarkan pada aturan hukum yang berlaku, yakni Pasal 479 ayat (2) huruf a […]

expand_less Back to top