Breaking News
light_mode
Trending Tags

Resmi..! Disnaker Kuansing Baku kan Format Permohonan Mediasi, Proses Perselisihan Industrial Dipercepat

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 7 Agu 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) resmi menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja Nomor: 500.15/DISNAKER-SKHIJ/08/2026/13 tentang Standardisasi Format Permohonan Mediasi Perselisihan Hubungan Industrial.

SK yang ditetapkan JON PITTE ALSI, di Teluk Kuantan pada 6 Agustus 2026 ini langsung disosialisasikan kepada serikat pekerja, perusahaan, dan advokat, Jumat (7/8/2026) di Kantor Disnaker Kuansing.

Dasar Hukum Kuat, Acuan Nasional Hingga Daerah

Penerbitan SK ini mengacu pada sejumlah regulasi mulai dari UU No 2 Tahun 2004 tentang PPHI, UU No 13 Tahun 2003 jo UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, hingga Keputusan Menakertrans No 603 Tahun 2012 tentang Standarisasi Kompetensi Mediator dan Permenaker No 17 Tahun 2014 tentang Pengangkatan Mediator.

Di tingkat daerah, SK ini juga mengacu pada Perda Kuansing No 4 Tahun 2016 jo Perda No 1 Tahun 2021 dan Perbup Kuansing No 10 Tahun 2022 tentang Tugas dan Fungsi Disnaker.

“Tujuan utamanya satu, memberikan kepastian dan kemudahan. Selama ini banyak permohonan masuk tapi formatnya beda-beda, berkas kurang, akhirnya prosesnya lama. Dengan format baku ini kita harapkan lebih cepat dan tertib,” ujar Roni Ahmad Rohadi, S.H., CPNS Mediator Hubungan Industrial Ahli Pertama Disnaker Kuansing yang menjadi narasumber sosialisasi.

Dalam materi yang disampaikan, Disnaker menegaskan standarisasi ini dibuat agar masyarakat paham tata cara pengajuan sehingga mengurangi kesalahan administrasi. Dalam kesimpulannya tertib administrasi dan percepat layanan.

“Dengan adanya format yang baku, masyarakat memperoleh kepastian mengenai tata cara dan persyaratan pengajuan permohonan Mediasi sehingga pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, transparan, dan akuntabel,” jelas Roni di hadapan peserta.

“Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat, bisa mempermudah penyusunan dokumen, mempercepat penjadwalan sidang, dan ada kepastian persyaratan,” kata Roni

“Untuk Bagi Disnaker, juga mempermudahkan verifikasi berkas, menyeragamkan administrasi, dan meningkatkan kualitas pelayanan,” kata lagi Roni.

Atur 4 Jenis Perselisihan, Wajib Bipartit Dulu

Format baru ini mengatur 4 jenis perselisihan yang bisa diajukan:

1. Perselisihan Hak : upah, lembur, THR, hak cuti tidak dibayar.

2. Perselisihan Kepentingan : perubahan syarat kerja, jam kerja, fasilitas.

3. Perselisihan PHK : PHK sepihak, sengketa pesangon.

4. Perselisihan Antar Serikat Pekerja dalam satu perusahaan.

Sebelum ke mediasi, pekerja dan pengusaha wajib melakukan perundingan bipartit maksimal 30 hari kerja sesuai Pasal 3 UU No 2/2004. Jika gagal, baru ajukan ke Kepala Disnaker cq. Bidang Hubungan Industrial cq. Mediator Hubungan Industrial.

Dalam format tersebut, pemohon wajib mengisi kronologis masalah, tuntutan, dan melampirkan: KTP, Surat Kuasa, Risalah Bipartit, bukti hubungan kerja, slip gaji, serta softcopy format dalam bentuk Word.

Contoh tuntutan yang bisa diajukan: memanggil para pihak, membayar upah yang tertunggak, memutuskan hubungan kerja, mencabut surat PHK, hingga membayar uang pesangon.

SK ini juga menegaskan jika ada ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan maka dinyatakan batal demi hukum. SK mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan tembusan disampaikan ke Bupati, Ketua DPRD, dan Inspektur Kuansing.

Sosialisasi Libatkan Semua Unsur

Sosialisasi digelar berdasarkan surat undangan Nomor: 800.1.11/Disnaker-MHI/VIII/2026. Hadir Pimpinan Perusahaan, Ketua/Pengurus Serikat Pekerja, Pekerja/Buruh, hingga Advokat/Kuasa Hukum se-Kuansing. Kegiatan ini juga merupakan bagian dari Aktualisasi Latsar CPNS Tahun 2026.

Dengan adanya standarisasi ini, Disnaker Kuansing berharap tercipta hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan di Kabupaten Kuantan Singingi.

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Resmi Berangkat Menuju Pelantikan di Pekanbaru, DPC AWI Kota Dumai Apresiasi Dukungan Penuh Rekan Mitra.

    Resmi Berangkat Menuju Pelantikan di Pekanbaru, DPC AWI Kota Dumai Apresiasi Dukungan Penuh Rekan Mitra.

    • calendar_month Ming, 11 Okt 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 21
    • 0Komentar

    DUMAI,Saibernews.com , // Jajaran pengurus beserta anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Dumai secara resmi bertolak menuju Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada hari Minggu, (11/10/2026). Keberangkatan rombongan ini bertujuan untuk menghadiri dan mengikuti prosesi pelantikan akbar kepengurusan AWI yang akan dilaksanakan secara khidmat di Pekanbaru. Keberangkatan rombongan dipimpin langsung oleh Ketua […]

  • KeluargaBesar Bapas Palangka Raya Menggelar Silaturahmi Dan Buka Puasa  Bersama  Dengan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah 

    KeluargaBesar Bapas Palangka Raya Menggelar Silaturahmi Dan Buka Puasa  Bersama  Dengan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah 

    • calendar_month Sel, 3 Mar 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Palangka Raya, SAIBERNEWS ||  Dalam rangka Safari Ramadan 1447 Hijriah, keluarga besar Bapas Palangka Raya menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama bersama Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan se-kota Palangka Raya serta Klien Pemasyarakatan pada Selasa , (3/3/2026). Sebagai wujud keberkahan di bulan suci, kegiatan diawali […]

  • Sutrisno Pangaribuan Soroti Komitmen Antikorupsi KPK dan Kepala Daerah Sumut

    Sutrisno Pangaribuan Soroti Komitmen Antikorupsi KPK dan Kepala Daerah Sumut

    • calendar_month Jum, 18 Sep 2026
    • account_circle Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    MEDAN,— Penandatanganan komitmen bersama antara Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, 33 kepala daerah se-Sumatera Utara, pimpinan DPRD kabupaten/kota, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memperkuat tata kelola pemerintahan mendapat sorotan dari Presidium Kongres Rakyat Nasional (Kornas), Sutrisno Pangaribuan.Dlaam Keterangan presnya Jumat (18/9/2026) dikantornya DPD PDI Perjuangan Sumatera Utara di Jl. Jamin Ginting No.86, […]

  • Wagub Bali Minta Ormas Madas Nusantara Dapat Menjaga Toleransi dan Ikut Bangun Bali

    Wagub Bali Minta Ormas Madas Nusantara Dapat Menjaga Toleransi dan Ikut Bangun Bali

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Bali,SAIBERNEWS.COM  — Wakil Gubernur Propinsi Bali, I Nyoman Giri Prasta minta Ormas Masyarakat Madura Asli Nusantara (Madas Nusantara) di Bali dapat menjaga toleransi serta turut membangun Bali dengan mengjawantahkan dan menyukseskan visi Nangun Sad Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana dalam Bali Era Baru. “Titiang menyambut baik kehadiran Ormas Madas Nusantara di Bali. […]

  • Hunian Baru Harapan Baru Bagi Pak Irwansyah dan Miswandi
    TNI

    Hunian Baru Harapan Baru Bagi Pak Irwansyah dan Miswandi

    • calendar_month Sen, 27 Apr 2026
    • account_circle Red
    • visibility 71
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Program sasaran fisik lima unit rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) kembali menunjukkan progres positif.Buktinya kelima rumah milik warga penerima bantuan kini telah mulai dikerjakan, bahkan sudah ada yang hampir tuntas.Rehab RTLH ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menyediakan hunian yang lebih layak,Senin 27 April 2026  Pengerjaan RTLH tersebut dilakukan […]

  • Kebiasaan Manipulasi Dokumen Surat dan Klam Tanah Sepihak, “Tangkap Pelakunya” Diduga Oknum Kades dan Oknum-oknum yang Terlibat”

    Kebiasaan Manipulasi Dokumen Surat dan Klam Tanah Sepihak, “Tangkap Pelakunya” Diduga Oknum Kades dan Oknum-oknum yang Terlibat”

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 559
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi, Saibernews.com, || Sebuah sengketa lahan telah terjadi antara Syapriadi ayah dari Ferdi Dinata, dengan Setiawan Erputra dan Darniwati di Desa Pulau Ingu, Kecamatan Benai, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Riau, konflik ini berawal dari pembelian lahan oleh Syapriadi pada tahun 2016-2017 dari Surajab dan Iqbal dengan Saksi Syarniati dan Asnah. Menurut keterangan dari Ferdi […]

expand_less Back to top