Breaking News
light_mode
Trending Tags

SKT IPK Terbit Lagi, Organisasi Kepemudaan Ini Kembali Tercatat di Kemendagri hingga 2031

  • account_circle Sukesih
  • calendar_month Rab, 2 Sep 2026

DUMAI,SAIBERNEWS.COM  — Kabar baik datang dari Ikatan Pemuda Karya (IPK). Administrasi organisasi tersebut kembali tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah SKT IPK diterbitkan untuk masa berlaku lima tahun ke depan.

SKT bernomor 0200-00-00/0124/VIII/2026 itu diterbitkan pada 21 Agustus 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum u.b. Sekretaris Ditjen, Andi Baso Indra Paharuddin, S.STP., M.Si., atas nama Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) M. Tito Karnavian.

Dalam dokumen tersebut, IPK tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Terbitnya SKT ini menjadi momentum bagi jajaran IPK di berbagai tingkatan untuk kembali memperkuat konsolidasi organisasi. Hal tersebut juga disambut positif DPD II IPK Dumai.

Ketua DPD II IPK Dumai, Patrik Tatang, S.E., mengatakan pihaknya segera menyampaikan salinan SKT tersebut kepada Kesbangpol Kota Dumai sebagai bagian dari pemberitahuan administrasi.

“Alhamdulillah, puji Tuhan. Dengan terbitnya SKT ini, kami DPD II IPK Dumai tinggal menyerahkan fotokopi SKT kepada Kesbangpol Dumai sebagai pemberitahuan. Selanjutnya, aktivitas organisasi yang dijalankan sesuai AD/ART dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Patrik Tatang di Sekretariat DPD II IPK Dumai, Rabu (2/9/2026).

Patrik hadir didampingi Sekretaris DPD II IPK Dumai A.T. Rooney, sejumlah kepala bidang, Dansatgas Donny J. Hutagaol, serta Wadansatgas Jefrey A. Lubis.

Menurut Patrik, terbitnya SKT juga tidak terlepas dari proses administrasi yang dilakukan jajaran DPP IPK.

Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPP yang telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi organisasi.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPP IPK yang telah bergerak melengkapi administrasi organisasi. Saya mengimbau seluruh kader DPD II IPK Dumai untuk segera merapatkan barisan dan bersama-sama menjalankan roda organisasi,” katanya.»

Pengajuan Dimulai Sejak 2025

Proses administrasi tersebut sebelumnya diawali dengan pengajuan permohonan perpanjangan SKT oleh DPP IPK kepada Kemendagri.

Dalam pengajuan itu turut dilampirkan Surat Rekomendasi Bakesbangpol Provinsi Sumatera Utara Nomor 200.1.4.4/2790/Bakesbangpol/VII/2025, tertanggal 28 Juli 2025.

Setelah SKT diterbitkan, keberadaan IPK kembali tercatat dalam database administrasi Kemendagri. SKT tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun.

Namun demikian, SKT perlu dipahami sebagai dokumen pencatatan keberadaan organisasi, bukan semata-mata sebagai bentuk pengesahan terhadap seluruh aktivitas organisasi. Pelaksanaan kegiatan organisasi tetap harus mengacu pada AD/ART serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari Ikatan Pemuda Karo Menjadi IPK

Perjalanan IPK tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangannya di Kota Medan, Sumatera Utara.

Organisasi ini bermula dengan nama Ikatan Pemuda Karo, yang berdiri pada 9 November 1959 di Medan.

Seiring perkembangan organisasi dan keanggotaannya yang semakin beragam, pada 1960 nama tersebut berubah menjadi Ikatan Pemuda Karya (IPK).

Pengesahan melalui akta notaris kemudian dilakukan pada 28 Agustus 1969.

Dalam sejarah awal organisasi, nama Olo Panggabean tercatat sebagai salah satu pendiri sekaligus Ketua Umum pertama IPK. Ia turut meletakkan dasar AD/ART organisasi.

Dalam perjalanannya, IPK berkembang sebagai organisasi kemasyarakatan kepemudaan dengan jaringan kepengurusan di berbagai daerah.

IPK bukan partai politik. Meski demikian, sejumlah kadernya kemudian memilih berkiprah di dunia politik melalui partai politik masing-masing.

Kini, dengan terbitnya SKT terbaru, jajaran IPK di berbagai daerah kembali memiliki momentum untuk memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan kegiatan sosial kemasyarakatan, serta menjalankan roda organisasi secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.***

  • Penulis: Sukesih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • SMAN 3 Siak Hulu Rayakan Milad ke-10, Ormas LCI Hadir Memenuhi Undangan

    SMAN 3 Siak Hulu Rayakan Milad ke-10, Ormas LCI Hadir Memenuhi Undangan

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Bangun Marbun
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Kampar – Riau | Suasana penuh semangat dan kebanggaan menyelimuti peringatan Milad ke-10 SMA Negeri 3 Siak Hulu yang digelar dengan tema “Penerapan Paradigma Baru dalam Pembelajaran”. Momentum satu dekade perjalanan sekolah ini dihadiri unsur pemerintah, tokoh masyarakat, dan ratusan siswa yang memenuhi halaman sekolah dengan antusiasme. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau diwakili Plt. Kacab […]

  • Pemeriksaan Tekanan Darah, Lapas Saparua Jaga Kesehatan Lansia

    Pemeriksaan Tekanan Darah, Lapas Saparua Jaga Kesehatan Lansia

    • calendar_month Rab, 8 Okt 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 208
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Saparua – Kanwil Ditjenpas Maluku, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Saparua melaksanakan pemeriksaan tekanan darah dan konsultasi kesehatan rutin yang berlangsung langsung di blok hunian warga binaan lansia Dalam rangka menjaga kondisi fisik warga binaan lanjut usia (lansia), Rabu (08/10). Kegiatan ini diikuti oleh beberapa warga binaan Lansia yang memiliki riwayat asam urat dan […]

  • Bapas Ambon Ikuti Apel Siaga Nataru 2025/2026 Secara Serentak di Lingkungan Pemasyarakatan Se-Maluku

    Bapas Ambon Ikuti Apel Siaga Nataru 2025/2026 Secara Serentak di Lingkungan Pemasyarakatan Se-Maluku

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 99
    • 0Komentar

    Ambon, Saibernews. Com, — Balai Pemasyarakatan (Bapas) mengikuti kegiatan Pelaksanaan Apel Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026 secara serentak di seluruh lingkungan pemasyarakatan se-Maluku, Selasa (23/12). Apel siaga ini dilaksanakan sebagai bentuk kesiapsiagaan jajaran pemasyarakatan dalam menghadapi perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, khususnya dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kelancaran pelayanan di seluruh […]

  • Tim Raga Polres Kuansing Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

    Tim Raga Polres Kuansing Patroli Malam, Antisipasi C3 dan Balap Liar

    • calendar_month Kam, 8 Okt 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Tim Raga Polres Kuantan Singingi melaksanakan patroli malam untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi tindak pidana C3 (curat, curas, dan curanmor) di wilayah hukum Polres Kuansing, Rabu malam (7/10/2026). Kegiatan diawali apel di Satpas Polres Kuansing sekitar pukul 21.00 WIB yang dipimpin Katim Raga II IPDA Kenny Febryan Pilavi. Setelah apel, […]

  • Breakingnews..! Banjir Rendam Rumah Warga di Kecamatan Singingi, Warga Menduga Kolam Limbah PT PCS Jebol

    Breakingnews..! Banjir Rendam Rumah Warga di Kecamatan Singingi, Warga Menduga Kolam Limbah PT PCS Jebol

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 192
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM ||  Banjir bandang mendadak merendam pemukiman warga di Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Rabu (7/5/2026) siang. Air bercampur lumpur masuk ke rumah warga hanya dalam hitungan menit. Informasi cepat yang dihimpun dari sumber terpercaya dan beberapa warga via telepon WhatsApp menyebutkan, banjir terjadi sekejab. “Air naiknya cepat sekali, tahu-tahu […]

  • Dugaan Tanam Sawit di DAS, Penegak Hukum Desak Audit..! GM PT KTBM Erpin Saragih Singgung PETI dalam Klarifikasinya 

    Dugaan Tanam Sawit di DAS, Penegak Hukum Desak Audit..! GM PT KTBM Erpin Saragih Singgung PETI dalam Klarifikasinya 

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 73
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Dugaan pelanggaran lingkungan oleh PT KTBM di Kuantan Singingi makin ramai disorot. Perusahaan sawit itu diduga melakukan penanaman hingga ke area sempadan sungai di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU), yang jelas-jelas melanggar aturan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/2007 dan PP No. 38/2011, jarak tanam sawit dari sungai besar seperti DAS Kuantan […]

expand_less Back to top