SKT IPK Terbit Lagi, Organisasi Kepemudaan Ini Kembali Tercatat di Kemendagri hingga 2031
- account_circle Sukesih
- calendar_month Rab, 2 Sep 2026

DUMAI,SAIBERNEWS.COM — Kabar baik datang dari Ikatan Pemuda Karya (IPK). Administrasi organisasi tersebut kembali tercatat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) setelah SKT IPK diterbitkan untuk masa berlaku lima tahun ke depan.
SKT bernomor 0200-00-00/0124/VIII/2026 itu diterbitkan pada 21 Agustus 2026. Dokumen tersebut ditandatangani Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum u.b. Sekretaris Ditjen, Andi Baso Indra Paharuddin, S.STP., M.Si., atas nama Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) M. Tito Karnavian.
Dalam dokumen tersebut, IPK tercatat sebagai organisasi kemasyarakatan yang bergerak di bidang ekonomi, sosial dan budaya.
Terbitnya SKT ini menjadi momentum bagi jajaran IPK di berbagai tingkatan untuk kembali memperkuat konsolidasi organisasi. Hal tersebut juga disambut positif DPD II IPK Dumai.
Ketua DPD II IPK Dumai, Patrik Tatang, S.E., mengatakan pihaknya segera menyampaikan salinan SKT tersebut kepada Kesbangpol Kota Dumai sebagai bagian dari pemberitahuan administrasi.
“Alhamdulillah, puji Tuhan. Dengan terbitnya SKT ini, kami DPD II IPK Dumai tinggal menyerahkan fotokopi SKT kepada Kesbangpol Dumai sebagai pemberitahuan. Selanjutnya, aktivitas organisasi yang dijalankan sesuai AD/ART dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya,” ujar Patrik Tatang di Sekretariat DPD II IPK Dumai, Rabu (2/9/2026).
Patrik hadir didampingi Sekretaris DPD II IPK Dumai A.T. Rooney, sejumlah kepala bidang, Dansatgas Donny J. Hutagaol, serta Wadansatgas Jefrey A. Lubis.
Menurut Patrik, terbitnya SKT juga tidak terlepas dari proses administrasi yang dilakukan jajaran DPP IPK.
Ia menyampaikan apresiasi kepada pengurus DPP yang telah menyelesaikan berbagai kelengkapan administrasi organisasi.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pengurus DPP IPK yang telah bergerak melengkapi administrasi organisasi. Saya mengimbau seluruh kader DPD II IPK Dumai untuk segera merapatkan barisan dan bersama-sama menjalankan roda organisasi,” katanya.»
Pengajuan Dimulai Sejak 2025
Proses administrasi tersebut sebelumnya diawali dengan pengajuan permohonan perpanjangan SKT oleh DPP IPK kepada Kemendagri.
Dalam pengajuan itu turut dilampirkan Surat Rekomendasi Bakesbangpol Provinsi Sumatera Utara Nomor 200.1.4.4/2790/Bakesbangpol/VII/2025, tertanggal 28 Juli 2025.
Setelah SKT diterbitkan, keberadaan IPK kembali tercatat dalam database administrasi Kemendagri. SKT tersebut memiliki masa berlaku selama lima tahun.
Namun demikian, SKT perlu dipahami sebagai dokumen pencatatan keberadaan organisasi, bukan semata-mata sebagai bentuk pengesahan terhadap seluruh aktivitas organisasi. Pelaksanaan kegiatan organisasi tetap harus mengacu pada AD/ART serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dari Ikatan Pemuda Karo Menjadi IPK
Perjalanan IPK tidak dapat dilepaskan dari sejarah perkembangannya di Kota Medan, Sumatera Utara.
Organisasi ini bermula dengan nama Ikatan Pemuda Karo, yang berdiri pada 9 November 1959 di Medan.
Seiring perkembangan organisasi dan keanggotaannya yang semakin beragam, pada 1960 nama tersebut berubah menjadi Ikatan Pemuda Karya (IPK).
Pengesahan melalui akta notaris kemudian dilakukan pada 28 Agustus 1969.
Dalam sejarah awal organisasi, nama Olo Panggabean tercatat sebagai salah satu pendiri sekaligus Ketua Umum pertama IPK. Ia turut meletakkan dasar AD/ART organisasi.
Dalam perjalanannya, IPK berkembang sebagai organisasi kemasyarakatan kepemudaan dengan jaringan kepengurusan di berbagai daerah.
IPK bukan partai politik. Meski demikian, sejumlah kadernya kemudian memilih berkiprah di dunia politik melalui partai politik masing-masing.
Kini, dengan terbitnya SKT terbaru, jajaran IPK di berbagai daerah kembali memiliki momentum untuk memperkuat konsolidasi internal, meningkatkan kegiatan sosial kemasyarakatan, serta menjalankan roda organisasi secara tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku.***
- Penulis: Sukesih









Saat ini belum ada komentar