Jaksa Agung Rotasi Pejabat Eselon III, Daftar Nama Belum Diumumkan, Hingga Kejaksaan Negeri di Tingkat Kabupaten dan Kota
- account_circle Sugianto
- calendar_month 14 jam yang lalu

JAKARTA,SAIBERNEWS.COM– Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan rotasi dan mutasi pejabat eselon III di lingkungan Kejaksaan RI.
Kebijakan itu tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KEP-IV-10422/C/09/2026 tertanggal Jumat, 23 Oktober 2026. Administrasi keputusan diproses melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan, Hendro Dewanto.
Rotasi mencakup jabatan strategis di pusat dan daerah, meliputi Kepala Subdirektorat di Kejaksaan Agung, Asisten di Kejaksaan Tinggi, dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di tingkat kabupaten/kota.
Kepala Subdirektorat bertugas menjalankan fungsi teknis sesuai bidang, Asisten mendukung pimpinan Kejati di provinsi, sementara Kajari memegang peran penegakan hukum di daerah.
Hingga berita ini diterbitkan, Kejaksaan Agung belum merilis daftar lengkap nama pejabat yang dirotasi beserta jabatan lama dan jabatan barunya. SK mutasi sudah terbit, namun rincian personel masih menunggu pengumuman resmi dari Kejagung.
Rotasi ini menjadi bagian dari penataan SDM Korps Adhyaksa untuk penyegaran organisasi di bawah kepemimpinan ST Burhanuddin.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar