Breaking News
light_mode
Trending Tags

PETISI, LAPORAN, DAN PEMERIKSAAN KEDINASAN. ADA APA DENGAN SDN SEKARWANGI KABUPATEN BANDUNG?

  • account_circle Che
  • calendar_month Rab, 4 Nov 2026

KABUPATEN BANDUNG, Saibernews.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan yang melibatkan seorang tenaga pendidik atau guru wali kelas III-A di SDN Sekarwangi. Guru tersebut diduga menghadapi proses pemeriksaan dan evaluasi kedinasan yang dinilai tidak objektif, menyusul adanya rekomendasi dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan hingga berujung pada proses pemeriksaan oleh instansi kepegawaian.

Persoalan ini menjadi perhatian serius karena terdapat sejumlah kejanggalan terkait dokumen petisi yang digunakan sebagai salah satu dasar laporan terhadap guru yang bersangkutan.

PETISI 24 TANDA TANGAN DARI 42 ORANG TUA MURID DIPERTANYAKAN

Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah orang tua murid, terdapat petisi evaluasi terhadap guru yang memuat 24 tanda tangan dari total 42 orang tua murid.

Namun, proses pengumpulan tanda tangan tersebut kini dipertanyakan.

Sejumlah orang tua murid menyampaikan bahwa mereka tidak memperoleh penjelasan secara jelas mengenai tujuan dan peruntukan tanda tangan yang diminta. Bahkan, terdapat orang tua murid yang mempertanyakan siapa pihak yang meminta mereka memberikan tanda tangan tersebut.

Lebih jauh, berdasarkan keterangan beberapa orang tua murid, terdapat dugaan bahwa sejumlah tanda tangan dalam petisi tersebut bukan merupakan tanda tangan yang mereka berikan atau setujui.

Salah seorang oknum orang tua murid yang pada saat itu menjabat sebagai wakil POM (Persatuan Orang Tua Murid) juga memberikan keterangan bahwa pengumpulan tanda tangan petisi tersebut dilakukan atas permintaan kepala sekolah.

Apabila keterangan tersebut benar, tentu perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai proses pembuatan, pengumpulan, keaslian, serta penggunaan dokumen petisi tersebut.

Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah dokumen yang keabsahan dan proses pembentukannya masih dipersoalkan layak dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang berpotensi merugikan karier, kehormatan, dan masa depan seorang guru?

BERAWAL DARI LAPORAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH

Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak guru, persoalan ini tidak berdiri sendiri.

Sebelumnya, sejumlah guru, wali murid, unsur POM, dan komite sekolah disebut telah menyampaikan laporan kepada pihak legislatif terkait dugaan permasalahan administrasi dan sejumlah tindakan kepala sekolah yang dipandang perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan.

Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan data fiktif guru dan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum lainnya.

Setelah adanya laporan tersebut, muncul persoalan baru ketika seorang guru wali kelas III-A justru dilaporkan oleh kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dengan menggunakan petisi yang kini dipertanyakan keabsahannya.

Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan atau tindakan yang tidak objektif dalam pengambilan keputusan.

Apakah proses yang terjadi murni merupakan evaluasi profesional terhadap kinerja guru, atau terdapat persoalan lain yang melatarbelakanginya?

Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya hubungan antara laporan sebelumnya terhadap kepala sekolah dengan tindakan administratif terhadap guru perlu dijawab melalui pemeriksaan independen berdasarkan bukti, bukan asumsi.

PROSES PEMERIKSAAN DAN REKOMENDASI HARUS OBJEKTIF”

Informasi yang diterima pihak guru menyebutkan bahwa rekomendasi kepala sekolah diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan menjadi bagian dari proses penanganan terhadap guru yang bersangkutan hingga melibatkan instansi kepegawaian Kabupaten Bandung.

Proses pemeriksaan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya mengenai:

1. Apakah pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?
2. Apakah guru yang bersangkutan telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi?
3. Apakah petisi yang dijadikan alat bukti telah diverifikasi keaslian tanda tangannya?
4. Apakah seluruh orang tua murid yang tercantum dalam petisi telah dikonfirmasi secara langsung?
5. Apakah rekomendasi kepala sekolah telah melalui proses verifikasi dan pengujian objektif oleh instansi yang berwenang?
6. Apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam keseluruhan proses pemeriksaan?

Jangan sampai suatu keputusan administratif yang berdampak besar terhadap kehidupan seseorang justru dibangun di atas dokumen yang keabsahannya belum dipastikan.

ILHAM ARI SUTAJI, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi: JABATAN BUKAN INSTRUMEN UNTUK MENEKAN BAWAHAN

Advokat yang mendampingi kepentingan hukum guru tersebut, Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC.,CPCLE., CPLi, dari Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners, menyampaikan bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif dan tidak boleh hanya berdasarkan laporan sepihak.

Adv. Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi menyatakan: “Jabatan adalah amanah dan kewenangan yang penggunaannya dibatasi oleh hukum. Jabatan kepala sekolah bukanlah instrumen untuk menekan, mengintimidasi, atau merugikan tenaga pendidik yang berada dalam lingkungan kerjanya.

Lanjut Adv. Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi “Kami memandang bahwa setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, ketidaksukaan, ataupun konflik internal.”

Apabila terdapat dokumen petisi yang digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi, memeriksa, bahkan mengambil tindakan kepegawaian terhadap seorang guru, maka keaslian dan proses pembentukan dokumen tersebut wajib diverifikasi terlebih dahulu.

Kami mempertanyakan bagaimana mungkin suatu dokumen yang tanda tangannya masih dipersoalkan oleh sejumlah orang tua murid dapat digunakan sebagai dasar rekomendasi yang berpotensi memengaruhi masa depan seorang tenaga pendidik.

Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi klien kami. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, pemeriksaan dilakukan secara objektif, dan setiap orang diberikan hak yang sama untuk membela dirinya.”

Lebih lanjut, ia menegaskan:

“Jangan sampai seseorang yang memiliki kewenangan justru menggunakan kewenangannya untuk menciptakan kerugian bagi orang lain. Jika memang terdapat pelanggaran disiplin oleh seorang guru, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Namun, jika terdapat dugaan manipulasi dokumen, rekayasa keterangan, atau penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut juga harus diperiksa secara serius.

Kami akan mengawal persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses yang tidak transparan dan tidak objektif.”

DEVI NURDIANTY, S.H: DUNIA PENDIDIKAN TIDAK BOLEH MENJADI RUANG KEWENANGAN YANG SEWENANG-WENANG

Managing Partner Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners, Devi Nurdianty, S.H., turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.

Dalam pernyataannya, ia menyampaikan:

“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang guru yang sedang menghadapi pemeriksaan kedinasan. Ini menyangkut prinsip keadilan, profesionalitas, integritas kepemimpinan, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.

Kami menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan evaluasi dan penegakan disiplin terhadap aparatur maupun tenaga pendidik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara subjektif, apalagi apabila terdapat indikasi penggunaan dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan.

Setiap keputusan yang berdampak terhadap status pekerjaan, jabatan, maupun masa depan seseorang harus memiliki dasar hukum, prosedur yang benar, dan pertimbangan yang objektif.

Kami juga mengingatkan bahwa seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat, bukan menciptakan situasi yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, maupun konflik di antara tenaga pendidik.”

Ia menambahkan:

“Jangan sampai muncul preseden buruk ketika seorang tenaga pendidik yang menyampaikan persoalan atau ikut melaporkan dugaan penyimpangan justru menghadapi tindakan administratif yang merugikan dirinya.

Apakah ini merupakan bentuk evaluasi profesional atau terdapat persoalan lain di baliknya? Kami tidak akan mendahului kesimpulan. Biarkan fakta dan proses pemeriksaan yang menjawab.

Namun, kami memastikan bahwa hak-hak hukum klien akan tetap kami perjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.”

KANTOR HUKUM MEMINTA PEMERIKSAAN MENYELURUH

Atas persoalan tersebut, Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners meminta kepada pihak-pihak terkait untuk:

1. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen terhadap proses pelaporan guru SDN Sekarwangi.
2. Memverifikasi keaslian seluruh tanda tangan dalam petisi yang digunakan sebagai dasar laporan.
3. Meminta klarifikasi langsung kepada orang tua murid yang namanya tercantum dalam petisi.
4. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengumpulan dan penyusunan petisi.
5. Memeriksa dugaan ketidakprofesionalan dan kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pemberian rekomendasi.
6. Memberikan hak klarifikasi dan pembelaan secara proporsional kepada guru yang bersangkutan.
7. Memastikan tidak terdapat tindakan administratif yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
8. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan awal mengenai dugaan permasalahan administrasi sekolah secara transparan.

KEADILAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUASAAN JABATAN

Pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membangun karakter, integritas, dan keteladanan. Oleh karena itu, lingkungan sekolah harus terbebas dari praktik kesewenang-wenangan, konflik kepentingan, serta tindakan yang berpotensi merugikan tenaga pendidik.

Kepala sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan dilaksanakan berdasarkan hukum.

Sebab, ketika kewenangan tidak lagi dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh seorang guru, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.

Jabatan boleh memberikan kewenangan, tetapi tidak pernah memberikan hak untuk bertindak sewenang-wenang.

Keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah kekuasaan.

NARAHUBUNG / KONTAK MEDIA

KANTOR HUKUM
DEVI NURDIANTY, S.H. & PARTNERS

Advokat/Pendamping Hukum:
Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi

Managing Partner:
Devi Nurdianty, S.H.***

  • Penulis: Che

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polisi Cinta Petani: Bhabinkamtibmas Singingi Hilir Bantu Pompa Air Antisipasi Kemarau Panjang

    Polisi Cinta Petani: Bhabinkamtibmas Singingi Hilir Bantu Pompa Air Antisipasi Kemarau Panjang

    • calendar_month Sab, 6 Jun 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 68
    • 0Komentar

    KUANTANSINGI,– Sambil sambang, Bhabinkamtibmas Polsek Singingi Hilir AIPDA Marudut Tua Simangungson nggak cuma ngobrol kamtibmas. Ia langsung turun ke lahan dan menyerahkan bantuan alat penyiraman ke Kelompok Tani Rukun Sentosa Desa Simpang Raya, Kecamatan Singingi Hilir. Bantuan berupa 1 set pompa air, selang 1,5 inch sepanjang 25 meter, dan selang 3/4 inch 100 meter. Total […]

  • Pangdam I/BB, Danrem 023/KS Hadiri Launcing Jembatan Garuda dan Air Bersih Oleh Presiden RI Secara Virtual

    Pangdam I/BB, Danrem 023/KS Hadiri Launcing Jembatan Garuda dan Air Bersih Oleh Presiden RI Secara Virtual

    • calendar_month Kam, 13 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 31
    • 0Komentar

    NIAS.SAIBERNEWS.COM || Pangdam I/BB  TNI Hendy Antariksa bersama Danrem 023/KS Kolonel Inf Iwan Budiarso menghadiri kegiatan launching Jembatan Garuda dan sarana air bersih yang diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia secara virtual dan dilaksanakan serentak di berbagai wilayah Indonesia. ‎Kegiatan tersebut menjadi salah satu bentuk nyata komitmen pemerintah dalam mempercepat pembangunan infrastruktur dasar sekaligus meningkatkan akses […]

  • Disewakan / Dikontrakan

    Disewakan / Dikontrakan

    • calendar_month Sel, 13 Okt 2026
    • account_circle Red
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Disewakan /Kontrakan sebuah Rumah Mewah berlokasi di Jl. Panca dharma no. 84 C. Simp Marindal Kelurahan Horja Sari kecamatan Medan Amplas Medan Sumut  degan luas 304 M2 tiga tingkat degan 19 kamar cocok dijadikan Rumah Kost atau penginapan pinggir jalan akses mobil  luas Berminat hubungi Tika dengan No 085277937950 081281084517.*** Dibaca: 25

  • Wujudkan Medan Nyaman dan Aman,Dandim 0201/Medan Lepas Patroli Tim Anti Begal 

    Wujudkan Medan Nyaman dan Aman,Dandim 0201/Medan Lepas Patroli Tim Anti Begal 

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM | Dandim 0201/Medan Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M,pimpin Apel Gelar Pasukan Patroli Pengamanan Anti Begal di wilayah Kota Medan,Senin 06 Juli 2026 pukul 08:15 WIB bertempat di Lapangan Benteng, Kel. Petisah Tengah, Kec. Medan Petisah,Jalan Pengadilan Kota Medan Apel gelar pasukan patroli pengamanan anti begal di wilayah Kota Medan diikuti kurang […]

  • Balai pemasyarakatan Kelas 1 Palangka Raya momentum Memperkuat Komitmen Pegawai Menjaga Profesionalisme Etika Dan Integritas dalam Menjalankan Tugas 

    Balai pemasyarakatan Kelas 1 Palangka Raya momentum Memperkuat Komitmen Pegawai Menjaga Profesionalisme Etika Dan Integritas dalam Menjalankan Tugas 

    • calendar_month Kam, 22 Jan 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 112
    • 0Komentar

    Palangka Raya, Saibernews.com – Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Palangka Raya memberikan penguatan kepada seluruh pegawai pada kegiatan apel pagi yang dilaksanakan di halaman kantor Bapas Palangka Raya, Kamis (22/01/2026). Kegiatan ini menjadi momentum untuk memperkuat komitmen pegawai dalam menjaga profesionalisme, etika, dan integritas dalam menjalankan tugas sebagai Aparatur Sipil Negara. ‎Dalam amanatnya, Kabapas, […]

  • Bapas Palangka Raya Kegiatan Panen Bersama Agribisnis Pertanian Dan Perikanan 

    Bapas Palangka Raya Kegiatan Panen Bersama Agribisnis Pertanian Dan Perikanan 

    • calendar_month Sel, 18 Nov 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 89
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, Palangka Raya – Kepala Bapas Palangka Raya dan jajaran menghadiri kegiatan Panen Bersama Agribisnis Pertanian dan Perikanan “Ketapang Lapupala” yang diselenggarakan oleh Lapas Perempuan Palangka Raya sebagai bentuk kontribusi nyata dalam mendukung Asta Cita Presiden RI dan 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan. (18/11/2025) Kegiatan panen ini menjadi bukti bahwa pembinaan kemandirian bagi […]

expand_less Back to top