PT Intimkara Masih Melengkapi Perizinan Dasar, Ini Penjelasan PTSP Morotai
- account_circle FHM
- calendar_month Jum, 9 Okt 2026

MOROTAI,SAIBERNEWS.COM — Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kabupaten Pulau Morotai menjelaskan bahwa proses administrasi perizinan PT Intimkara yang beraktivitas di Desa Cucumare masih dalam tahap penyusunan dan belum seluruhnya rampung.
Penjelasan tersebut disampaikan Kepala Dinas PTSP Kabupaten Pulau Morotai, Adhar, saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (6/10/2026). Ia menerangkan bahwa pelaku usaha harus memenuhi sejumlah persyaratan perizinan dasar sebelum melanjutkan ke tahapan perizinan berusaha sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut penjelasan PTSP, mekanisme perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS) mencakup perizinan dasar, perizinan berusaha, serta Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PB-UMKU).
Pada tahap perizinan dasar, terdapat sejumlah dokumen yang perlu dipenuhi sesuai jenis dan karakteristik kegiatan usaha, di antaranya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) apabila dipersyaratkan.
“PT Intimkara masih berada pada tahapan izin dasar. KKPR, izin lingkungan, dan PBG kalau memang ada bangunan,” demikian keterangan yang disampaikan pihak PTSP.
Proses KKPR Harus Mengikuti Tahapan
Terkait KKPR, PTSP menjelaskan bahwa prosesnya diawali dengan penginputan data oleh pelaku usaha, kemudian dilanjutkan dengan verifikasi oleh organisasi perangkat daerah (OPD) teknis terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sesuai kewenangannya.
Setelah kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dipenuhi apabila dipersyaratkan, proses administrasi selanjutnya dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
Pihak PTSP menegaskan bahwa tahapan tersebut harus dilalui sebelum proses perizinan dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
“Kalau KKPR-nya baru bisa dilanjutkan setelah proses sebelumnya selesai. Jadi tahapan perizinannya memang berurutan,” jelasnya.
Dokumen Lingkungan Menyesuaikan Jenis Kegiatan
Selain persyaratan tata ruang, dokumen lingkungan menjadi bagian penting dalam proses perizinan usaha. PTSP menjelaskan bahwa jenis dokumen lingkungan yang diperlukan bergantung pada karakteristik kegiatan, skala usaha, serta potensi dampak yang ditimbulkan.
Dokumen tersebut antara lain Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL) dan Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pihak PTSP, data terkait dokumen lingkungan dapat diakses melalui sistem AmdalNet oleh instansi yang memiliki kewenangan dan akses sesuai ketentuan.
“Di AmdalNet ada SPPL dan ada juga UKL-UPL. Untuk melihat data isian di dalamnya, DLH kabupaten mempunyai akun untuk mengakses,” ungkapnya.
PTSP menambahkan bahwa proses penilaian, pemeriksaan, maupun penerbitan dokumen lingkungan mengikuti kewenangan instansi terkait berdasarkan jenis kegiatan dan skala dampaknya.
PTSP Sebut Administrasi PT Intimkara Belum Rampung
Secara khusus, pihak PTSP menyampaikan bahwa proses administrasi PT Intimkara masih berlangsung dan belum seluruh tahapan perizinan dasarnya diselesaikan.
“Intimkara baru penyusunan. Jadi masih dalam proses,” demikian keterangan pihak PTSP.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa proses administrasi perizinan perusahaan masih berjalan. Namun, status setiap dokumen perlu dipastikan melalui data pada sistem OSS serta dokumen pendukung dari instansi teknis yang berwenang.
PTSP juga menjelaskan bahwa setelah persyaratan perizinan dasar dipenuhi, pelaku usaha dapat melanjutkan ke tahapan perizinan berusaha sesuai tingkat risiko dan ketentuan yang berlaku. Untuk kegiatan tertentu, proses tersebut dapat memerlukan verifikasi dari OPD teknis dan PTSP sebelum sertifikat standar atau izin terkait diterbitkan.
“Setelah izin dasar lengkap, baru masuk ke izin berusaha. Untuk kegiatan tertentu masih memerlukan verifikasi OPD dan PTSP,” jelasnya.
Kepatuhan Perizinan Perlu Dipastikan
Proses administrasi perizinan merupakan bagian dari pemenuhan ketentuan bagi setiap pelaku usaha. Karena itu, kesesuaian antara kegiatan yang dilakukan di lapangan dan dokumen perizinan yang dimiliki perlu dipastikan melalui pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Hingga berita ini disusun, keterangan mengenai tahapan perizinan PT Intimkara dalam pemberitaan ini merujuk pada penjelasan pihak PTSP Kabupaten Pulau Morotai. Status masing-masing dokumen serta kesesuaian kegiatan perusahaan dengan persyaratan perizinan perlu dikonfirmasi melalui dokumen resmi dan instansi terkait.
Redaksi tetap membuka ruang bagi PT Intimkara maupun pihak-pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi sesuai ketentuan perundang-undangan pers yang berlaku.***
- Penulis: FHM









Saat ini belum ada komentar