PETISI, LAPORAN, DAN PEMERIKSAAN KEDINASAN. ADA APA DENGAN SDN SEKARWANGI KABUPATEN BANDUNG?
- account_circle Che
- calendar_month Rab, 4 Nov 2026

KABUPATEN BANDUNG, Saibernews.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan setelah muncul persoalan yang melibatkan seorang tenaga pendidik atau guru wali kelas III-A di SDN Sekarwangi. Guru tersebut diduga menghadapi proses pemeriksaan dan evaluasi kedinasan yang dinilai tidak objektif, menyusul adanya rekomendasi dari kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan hingga berujung pada proses pemeriksaan oleh instansi kepegawaian.
Persoalan ini menjadi perhatian serius karena terdapat sejumlah kejanggalan terkait dokumen petisi yang digunakan sebagai salah satu dasar laporan terhadap guru yang bersangkutan.
PETISI 24 TANDA TANGAN DARI 42 ORANG TUA MURID DIPERTANYAKAN
Berdasarkan informasi dan keterangan yang dihimpun dari sejumlah orang tua murid, terdapat petisi evaluasi terhadap guru yang memuat 24 tanda tangan dari total 42 orang tua murid.
Namun, proses pengumpulan tanda tangan tersebut kini dipertanyakan.
Sejumlah orang tua murid menyampaikan bahwa mereka tidak memperoleh penjelasan secara jelas mengenai tujuan dan peruntukan tanda tangan yang diminta. Bahkan, terdapat orang tua murid yang mempertanyakan siapa pihak yang meminta mereka memberikan tanda tangan tersebut.
Lebih jauh, berdasarkan keterangan beberapa orang tua murid, terdapat dugaan bahwa sejumlah tanda tangan dalam petisi tersebut bukan merupakan tanda tangan yang mereka berikan atau setujui.
Salah seorang oknum orang tua murid yang pada saat itu menjabat sebagai wakil POM (Persatuan Orang Tua Murid) juga memberikan keterangan bahwa pengumpulan tanda tangan petisi tersebut dilakukan atas permintaan kepala sekolah.
Apabila keterangan tersebut benar, tentu perlu dilakukan pemeriksaan secara menyeluruh mengenai proses pembuatan, pengumpulan, keaslian, serta penggunaan dokumen petisi tersebut.
Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah dokumen yang keabsahan dan proses pembentukannya masih dipersoalkan layak dijadikan dasar untuk mengambil keputusan yang berpotensi merugikan karier, kehormatan, dan masa depan seorang guru?
BERAWAL DARI LAPORAN TERHADAP KEPALA SEKOLAH
Berdasarkan kronologi yang disampaikan pihak guru, persoalan ini tidak berdiri sendiri.
Sebelumnya, sejumlah guru, wali murid, unsur POM, dan komite sekolah disebut telah menyampaikan laporan kepada pihak legislatif terkait dugaan permasalahan administrasi dan sejumlah tindakan kepala sekolah yang dipandang perlu mendapatkan klarifikasi serta pemeriksaan.
Salah satu persoalan yang dilaporkan berkaitan dengan dugaan data fiktif guru dan beberapa dugaan perbuatan melawan hukum lainnya.
Setelah adanya laporan tersebut, muncul persoalan baru ketika seorang guru wali kelas III-A justru dilaporkan oleh kepala sekolah kepada Dinas Pendidikan dengan menggunakan petisi yang kini dipertanyakan keabsahannya.
Rangkaian peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya konflik kepentingan atau tindakan yang tidak objektif dalam pengambilan keputusan.
Apakah proses yang terjadi murni merupakan evaluasi profesional terhadap kinerja guru, atau terdapat persoalan lain yang melatarbelakanginya?
Pertanyaan mengenai kemungkinan adanya hubungan antara laporan sebelumnya terhadap kepala sekolah dengan tindakan administratif terhadap guru perlu dijawab melalui pemeriksaan independen berdasarkan bukti, bukan asumsi.
PROSES PEMERIKSAAN DAN REKOMENDASI HARUS OBJEKTIF”
Informasi yang diterima pihak guru menyebutkan bahwa rekomendasi kepala sekolah diteruskan kepada Dinas Pendidikan dan menjadi bagian dari proses penanganan terhadap guru yang bersangkutan hingga melibatkan instansi kepegawaian Kabupaten Bandung.
Proses pemeriksaan tersebut perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya mengenai:
1. Apakah pemeriksaan telah dilakukan berdasarkan fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan?
2. Apakah guru yang bersangkutan telah diberikan kesempatan yang cukup untuk menyampaikan pembelaan dan klarifikasi?
3. Apakah petisi yang dijadikan alat bukti telah diverifikasi keaslian tanda tangannya?
4. Apakah seluruh orang tua murid yang tercantum dalam petisi telah dikonfirmasi secara langsung?
5. Apakah rekomendasi kepala sekolah telah melalui proses verifikasi dan pengujian objektif oleh instansi yang berwenang?
6. Apakah terdapat potensi konflik kepentingan dalam keseluruhan proses pemeriksaan?
Jangan sampai suatu keputusan administratif yang berdampak besar terhadap kehidupan seseorang justru dibangun di atas dokumen yang keabsahannya belum dipastikan.
ILHAM ARI SUTAJI, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi: JABATAN BUKAN INSTRUMEN UNTUK MENEKAN BAWAHAN
Advokat yang mendampingi kepentingan hukum guru tersebut, Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC.,CPCLE., CPLi, dari Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners, menyampaikan bahwa persoalan ini harus dilihat secara objektif dan tidak boleh hanya berdasarkan laporan sepihak.
Adv. Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi menyatakan: “Jabatan adalah amanah dan kewenangan yang penggunaannya dibatasi oleh hukum. Jabatan kepala sekolah bukanlah instrumen untuk menekan, mengintimidasi, atau merugikan tenaga pendidik yang berada dalam lingkungan kerjanya.
Lanjut Adv. Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi “Kami memandang bahwa setiap laporan harus diuji berdasarkan fakta, bukan berdasarkan kepentingan pribadi, ketidaksukaan, ataupun konflik internal.”
Apabila terdapat dokumen petisi yang digunakan sebagai dasar untuk mengevaluasi, memeriksa, bahkan mengambil tindakan kepegawaian terhadap seorang guru, maka keaslian dan proses pembentukan dokumen tersebut wajib diverifikasi terlebih dahulu.
Kami mempertanyakan bagaimana mungkin suatu dokumen yang tanda tangannya masih dipersoalkan oleh sejumlah orang tua murid dapat digunakan sebagai dasar rekomendasi yang berpotensi memengaruhi masa depan seorang tenaga pendidik.
Kami tidak meminta perlakuan istimewa bagi klien kami. Kami hanya meminta agar hukum ditegakkan secara adil, pemeriksaan dilakukan secara objektif, dan setiap orang diberikan hak yang sama untuk membela dirinya.”
Lebih lanjut, ia menegaskan:
“Jangan sampai seseorang yang memiliki kewenangan justru menggunakan kewenangannya untuk menciptakan kerugian bagi orang lain. Jika memang terdapat pelanggaran disiplin oleh seorang guru, silakan dibuktikan melalui mekanisme yang sah. Namun, jika terdapat dugaan manipulasi dokumen, rekayasa keterangan, atau penyalahgunaan kewenangan, hal tersebut juga harus diperiksa secara serius.
Kami akan mengawal persoalan ini agar tidak ada pihak yang dirugikan akibat proses yang tidak transparan dan tidak objektif.”
DEVI NURDIANTY, S.H: DUNIA PENDIDIKAN TIDAK BOLEH MENJADI RUANG KEWENANGAN YANG SEWENANG-WENANG
Managing Partner Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners, Devi Nurdianty, S.H., turut memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
Dalam pernyataannya, ia menyampaikan:
“Persoalan ini bukan semata-mata tentang seorang guru yang sedang menghadapi pemeriksaan kedinasan. Ini menyangkut prinsip keadilan, profesionalitas, integritas kepemimpinan, dan perlindungan terhadap tenaga pendidik.
Kami menghormati kewenangan pemerintah dalam melakukan evaluasi dan penegakan disiplin terhadap aparatur maupun tenaga pendidik sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, kewenangan tersebut tidak boleh dijalankan secara subjektif, apalagi apabila terdapat indikasi penggunaan dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan.
Setiap keputusan yang berdampak terhadap status pekerjaan, jabatan, maupun masa depan seseorang harus memiliki dasar hukum, prosedur yang benar, dan pertimbangan yang objektif.
Kami juga mengingatkan bahwa seorang kepala sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam membangun lingkungan pendidikan yang sehat, bukan menciptakan situasi yang berpotensi menimbulkan ketakutan, tekanan, maupun konflik di antara tenaga pendidik.”
Ia menambahkan:
“Jangan sampai muncul preseden buruk ketika seorang tenaga pendidik yang menyampaikan persoalan atau ikut melaporkan dugaan penyimpangan justru menghadapi tindakan administratif yang merugikan dirinya.
Apakah ini merupakan bentuk evaluasi profesional atau terdapat persoalan lain di baliknya? Kami tidak akan mendahului kesimpulan. Biarkan fakta dan proses pemeriksaan yang menjawab.
Namun, kami memastikan bahwa hak-hak hukum klien akan tetap kami perjuangkan melalui mekanisme hukum yang tersedia.”
KANTOR HUKUM MEMINTA PEMERIKSAAN MENYELURUH
Atas persoalan tersebut, Kantor Hukum Devi Nurdianty, S.H. & Partners meminta kepada pihak-pihak terkait untuk:
1. Melakukan pemeriksaan secara objektif dan independen terhadap proses pelaporan guru SDN Sekarwangi.
2. Memverifikasi keaslian seluruh tanda tangan dalam petisi yang digunakan sebagai dasar laporan.
3. Meminta klarifikasi langsung kepada orang tua murid yang namanya tercantum dalam petisi.
4. Memeriksa pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengumpulan dan penyusunan petisi.
5. Memeriksa dugaan ketidakprofesionalan dan kemungkinan konflik kepentingan dalam proses pemberian rekomendasi.
6. Memberikan hak klarifikasi dan pembelaan secara proporsional kepada guru yang bersangkutan.
7. Memastikan tidak terdapat tindakan administratif yang dilakukan tanpa dasar hukum dan prosedur yang sah.
8. Melakukan pemeriksaan terhadap laporan awal mengenai dugaan permasalahan administrasi sekolah secara transparan.
KEADILAN TIDAK BOLEH KALAH OLEH KEKUASAAN JABATAN
Pendidikan seharusnya menjadi ruang untuk membangun karakter, integritas, dan keteladanan. Oleh karena itu, lingkungan sekolah harus terbebas dari praktik kesewenang-wenangan, konflik kepentingan, serta tindakan yang berpotensi merugikan tenaga pendidik.
Kepala sekolah, Dinas Pendidikan, maupun pejabat pemerintahan memiliki tanggung jawab yang sama untuk memastikan bahwa setiap kebijakan dan keputusan dilaksanakan berdasarkan hukum.
Sebab, ketika kewenangan tidak lagi dijalankan berdasarkan prinsip keadilan, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh seorang guru, tetapi juga dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Jabatan boleh memberikan kewenangan, tetapi tidak pernah memberikan hak untuk bertindak sewenang-wenang.
Keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bukan di bawah kekuasaan.
NARAHUBUNG / KONTAK MEDIA
KANTOR HUKUM
DEVI NURDIANTY, S.H. & PARTNERS
Advokat/Pendamping Hukum:
Ilham Ari Sutaji, S.H., CPM., CPC., CPCLE., CPLi
Managing Partner:
Devi Nurdianty, S.H.***
- Penulis: Che









Saat ini belum ada komentar