Operandi Lintas Antar Provinsi, APH Jangan Tutup Mata, Tangkap Big Bos Ilegal Loging Sumbar Diduga di Back-up Oknum Loreng.
- account_circle Tim/SUGIANTO
- calendar_month Kam, 25 Sep 2025
Saibernews.com, Sumbar,- Pembalakan liar kayu hutan hasil ilegal logging yang berlokasi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) kian menjadi-jadi, bahkan semakin bebas beraktifitas dan terang-terangan di pinggir jalan, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (25-09-2025).
Diduga Aktivitas Kegiatan hasil ilegal logging (pembalakan liar) dengan cara memasukkan kayu atau produk olahan kayu yang didapatkan secara tidak sah ke suatu daerah, praktik ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang di daerah asal maupun daerah tujuan.
Pemain kelas kakap sebagai big bos dari Sumbar diduga Back-up Oknum Loreng, diduga berhasil menampilkan perannya dengan definisi dan karakteristik, sebagai mana hasil illegal logging secara penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu secara tidak sah, kayu yang menjadi hasil dari pembalakan liar dapat dijual di Provinsi lain atau Daerah lain.
Dari tangkapan kamera HP, sebagai barang bukti atau petunjuk bukti, bahwasanya mobil Colt Diesel plat nomor BA 8133 KU dengan stiker atau gambar mobil bertulisan Putri Bilqis Alkarza Putri Tunggal.
Lanjut Investigasi tersembunyi, dari sumber perkerja sebagai pemuat kayu yang kita sebut saja nama samarannya Cukial, Cukial saat diwawancarai dengan cara tersembunyi, guna untuk menjaga amukkan dari warga.
“Kami punya dekingan, diduga kayu kami antar ke Riau, diduga ini hasil dari somel kayu dan penebangan menggunakan mesin sinso, telpon saja Inisial WDR, pemain bukan kami aja, masi banyak yang lain,” Ucap Cukial dengan menunjukkan muka premannya.
Untuk melengkapi informasi, awak media juga konfirmasi oknum Polri Riau, namun oknum ini meminta kepada awak media agar namanya disembunyikan, kerena takut nantinya diduga ada intimidasi sebagai wilayah tugas dan jabatan.
“Mobil dari Sumbar diduga Plat BA pernah di tangkap di jalan, namun yang muncul diduga loreng, diduga pengawalan menggunakan mobil pribadi,” Katanya Oknum.
Tambahan Informasi dari warga insial J, inisial J menyampaikan, mobol Colt Diesel sering kali melintas di Kuansing pada malam hari, diduga mobil bermuatan kayu juga pernah bongkar kayu, saya lihat platnya BA, terkadang mobil tersebut beriringan melintas, diduga perkiraan 3 sampai 4 mobil,” Katanya inisial J.
Inisial SG sebagai warga yang vokal juga menyampaikan, ini mengarah Modus Operandi yaitu penyelundupan kayu diselundupkan melalui jalur-jalur tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan. Manipulasi dokumen, pelaku memalsukan dokumen, seperti surat keterangan asal atau izin pengangkutan, agar kayu ilegal tampak legal,” Ujar SG
“Pengataran door-to-door, pengiriman barang secara borongan tanpa tercatat di sistem administrasi. Modus ini sering digunakan untuk barang ilegal karena dokumen dan pajaknya dimanipulasi”
“Ini sangat mengacu pada dampak dan bahaya kerugian negara, kerusakan lingkungan, ancaman bagi Industri legal dan resiko hukum, seharusnya APH, Pemerintah dan Kelembagaan mesti secara rutin melakukan pengawasan dan menindak ilegal dan berbagai komoditas termasuk produk kehutanan, Polisi Meliter dan Oditur mesti bertindak cepat, menyelidiki oknum-oknum diduga jika benar oknum loreng bermain, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 dan UU Nomor 34 Tahun 2004,” Harapan SG.
“Tangkap Big Bos Ilegal Loging Sumbar, selidiki siapa itu inisial WDR, karena ini mengacu pada tindak pidana penebangan liar yang diatur dalam beberapa UU, terutama UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 yaitu penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung bisa dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta,” Terang Tegas SG.
Diketahui ancaman hukuman, Perorangan Pasal 82 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin.
Organisasi, Hukuman yang lebih berat diterapkan jika perusakan hutan dilakukan secara terorganisir, sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Sugianto dan Tim)
- Penulis: Tim/SUGIANTO
- Editor: Red









Saat ini belum ada komentar