Breaking News
light_mode
Trending Tags

Operandi Lintas Antar Provinsi, APH Jangan Tutup Mata, Tangkap Big Bos Ilegal Loging Sumbar Diduga di Back-up Oknum Loreng.

  • account_circle Tim/SUGIANTO
  • calendar_month Kam, 25 Sep 2025

Saibernews.com, Sumbar,- Pembalakan liar kayu hutan hasil ilegal logging yang berlokasi di wilayah Sumatera Barat (Sumbar) kian menjadi-jadi, bahkan semakin bebas beraktifitas dan terang-terangan di pinggir jalan, tanpa ada tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (25-09-2025).

Diduga Aktivitas Kegiatan hasil ilegal logging  (pembalakan liar) dengan cara memasukkan kayu atau produk olahan kayu yang didapatkan secara tidak sah ke suatu daerah, praktik ini melanggar hukum karena tidak memiliki izin dari otoritas yang berwenang di daerah asal maupun daerah tujuan.

Pemain kelas kakap sebagai big bos dari Sumbar diduga Back-up Oknum Loreng, diduga berhasil menampilkan perannya dengan definisi dan karakteristik, sebagai mana hasil illegal logging secara penebangan, pengangkutan, atau penjualan kayu secara tidak sah, kayu yang menjadi hasil dari pembalakan liar dapat dijual di Provinsi lain atau Daerah lain.

Dari tangkapan kamera HP, sebagai barang bukti atau petunjuk bukti, bahwasanya mobil Colt Diesel plat nomor BA 8133 KU dengan stiker atau gambar mobil bertulisan Putri Bilqis Alkarza Putri Tunggal.

Lanjut Investigasi tersembunyi, dari sumber perkerja sebagai pemuat kayu yang kita sebut saja nama samarannya Cukial, Cukial saat diwawancarai dengan cara tersembunyi, guna untuk menjaga amukkan dari warga.

“Kami punya dekingan, diduga kayu kami antar ke Riau, diduga ini hasil dari somel kayu dan penebangan menggunakan mesin sinso, telpon saja Inisial WDR, pemain bukan kami aja, masi banyak yang lain,” Ucap Cukial dengan menunjukkan muka premannya.

Untuk melengkapi informasi, awak media juga konfirmasi oknum Polri Riau, namun oknum ini meminta kepada awak media agar namanya disembunyikan, kerena takut nantinya diduga ada intimidasi sebagai wilayah tugas dan jabatan.

“Mobil dari Sumbar diduga Plat BA pernah di tangkap di jalan, namun yang muncul diduga loreng, diduga pengawalan menggunakan mobil pribadi,” Katanya Oknum.

Tambahan Informasi dari warga insial J, inisial J menyampaikan, mobol Colt Diesel sering kali melintas di Kuansing pada malam hari, diduga mobil bermuatan kayu juga pernah bongkar kayu, saya lihat platnya BA, terkadang mobil tersebut beriringan melintas, diduga perkiraan 3 sampai 4 mobil,” Katanya inisial J.

Inisial SG sebagai warga yang vokal juga menyampaikan, ini mengarah Modus Operandi yaitu penyelundupan kayu diselundupkan melalui jalur-jalur tidak resmi untuk menghindari pemeriksaan. Manipulasi dokumen, pelaku memalsukan dokumen, seperti surat keterangan asal atau izin pengangkutan, agar kayu ilegal tampak legal,” Ujar SG

“Pengataran door-to-door, pengiriman barang secara borongan tanpa tercatat di sistem administrasi. Modus ini sering digunakan untuk barang ilegal karena dokumen dan pajaknya dimanipulasi”

“Ini sangat mengacu pada dampak dan bahaya kerugian negara, kerusakan lingkungan, ancaman bagi Industri legal dan resiko hukum, seharusnya APH, Pemerintah dan Kelembagaan mesti secara rutin melakukan pengawasan dan menindak ilegal dan berbagai komoditas termasuk produk kehutanan, Polisi Meliter dan Oditur mesti bertindak cepat, menyelidiki oknum-oknum diduga jika benar oknum loreng bermain, berdasarkan UU Nomor 31 Tahun 1997 dan UU Nomor 34 Tahun 2004,” Harapan SG.

“Tangkap Big Bos Ilegal Loging Sumbar, selidiki siapa itu inisial WDR, karena ini mengacu pada tindak pidana penebangan liar yang diatur dalam beberapa UU, terutama UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. UU Nomor 41 Tahun 1999 yaitu penebangan pohon tanpa izin di kawasan hutan lindung bisa dihukum pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda Rp500 juta,” Terang Tegas SG.

Diketahui ancaman hukuman, Perorangan Pasal 82 mengancam pidana penjara paling lama 5 tahun serta denda hingga Rp2,5 miliar bagi setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Organisasi, Hukuman yang lebih berat diterapkan jika perusakan hutan dilakukan secara terorganisir, sanksi pidana dapat berupa penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.(Sugianto dan Tim)

  • Penulis: Tim/SUGIANTO
  • Editor: Red

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapas Palangka Raya Hadiri sidang TPP Di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA

    Bapas Palangka Raya Hadiri sidang TPP Di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Palangka Raya,SAIBERNEWS, COM  – Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Bapas Palangka Raya menghadiri Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) di Aula Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya, Senin (6/7). Sidang tersebut membahas usulan program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP). Kegiatan diawali dengan sambutan dan pengarahan dari Sekretaris TPP, dilanjutkan sambutan Kabid Pelayanan dan […]

  • Lapas Piru Gencarkan Penggeledahan Jelang Natal dan Tahun Baru, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

    Lapas Piru Gencarkan Penggeledahan Jelang Natal dan Tahun Baru, Amankan Sejumlah Barang Terlarang

    • calendar_month Kam, 11 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 84
    • 0Komentar

    Piru-Menjelang perayaan Hari Raya Natal dan Tahun Baru, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Piru memperketat pengawasan dengan menggencarkan penggeledahan kamar hunian Warga Binaan pada Rabu (10/12). Kegiatan ini dilakukan sebagai langkah antisipatif untuk mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), serta upaya berkelanjutan dalam memberantas keberadaan handphone, narkoba, dan barang terlarang lainnya di dalam lapas. […]

  • Bekali Dansatkowil, Wakasad Tekankan Pentingnya Komunikasi

    Bekali Dansatkowil, Wakasad Tekankan Pentingnya Komunikasi

    • calendar_month Sab, 8 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 29
    • 0Komentar

    CIMAHI,SAIBERNEWS.COM || Wakil Kepala Staf Angkatan Darat (Wakasad) Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa menekankan pentingnya komunikasi sebagai salah satu kunci keberhasilan Komandan Satuan Kewilayahan (Dansatkowil) dalam membina prajurit, membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, serta mendukung pelaksanaan program-program pemerintah. Penegasan tersebut disampaikan saat memberikan pembekalan sekaligus menutup Apel Dansatkowil TNI AD Terpusat Tahun 2026 di […]

  • PWMOI Kuansing Audiensi Plt Bupati Muklisin: Bahas Pelayanan Publik Hingga Prioritas Keuangan Daerah

    PWMOI Kuansing Audiensi Plt Bupati Muklisin: Bahas Pelayanan Publik Hingga Prioritas Keuangan Daerah

    • calendar_month Jum, 7 Agu 2026
    • account_circle Red
    • visibility 48
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,– Sugianto, Ketua Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), melakukan audiensi bersama Plt Bupati Kuansing H. Muklisin di ruang kerja Bupati beberapa Minggu lalu, Jumat, 17 Juli 2026. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Sugianto menyampaikan sejumlah catatan terkait pelayanan publik di sejumlah OPD. “Kami berharap ada evaluasi terhadap pelayanan […]

  • Transparansi Legalitas PT PCS: Layangkan Surat KIP Terhadap Pemda Kuansing, Ini Kata Pratiksi Hukum

    Transparansi Legalitas PT PCS: Layangkan Surat KIP Terhadap Pemda Kuansing, Ini Kata Pratiksi Hukum

    • calendar_month Rab, 11 Mar 2026
    • account_circle Tim
    • visibility 149
    • 0Komentar

     Wartawan Layangkan Surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP) UU No.14 Tahun 2008 Kuantan Singingi,SN || Upaya untuk tranparansi terkait legalitas Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS), Sugianto Ketua Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PWMOI) Kuantan Singingi (Kuansing) secara resmi layangkan surat Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008. Dasar surat […]

  • Bupati Kuansing Suhardiman Amby Buktikan Janji: Pabrik Karet Pertama Riau Lahir di Titian Modang, Ekonomi Petani Melejit

    Bupati Kuansing Suhardiman Amby Buktikan Janji: Pabrik Karet Pertama Riau Lahir di Titian Modang, Ekonomi Petani Melejit

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM – Janji politik dibayar lunas. Bupati Kuantan Singingi Dr. H. Suhardiman Amby membuktikan komitmennya menyejahterakan petani dengan meresmikan pabrik hilirisasi karet pertama di Provinsi Riau, berlokasi di Desa Titian Modang Kopah, Kecamatan Kuantan Tengah. Kepala Desa Titian Modang Kopah, Nasrun, jadi saksi hidup. Ia mengakui awalnya banyak pihak meragukan gagasan Bupati. “Awalnya banyak […]

expand_less Back to top