Sidak Formalitas: PT PCS Sebelumnya Kebun Inti dalam Kawasan, Sekarang Kebun Intinya KUD Tirta, DLH Sangsinya Jangan di Publiks
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 27 Feb 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS – Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit sendiri di sekitar lokasi pabrik, Jumat (27/02/2026).
Berdasarkan informasi, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Selain itu, PKS PT PCS Kecamatan Singingi diduga tidak mematuhi ketentuan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Menurut informasi dari narasumber terpecaya yang tidak mau namanya disebutkan terhadap Publik manyampaikan, sebelumnya perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera seluas 456,83 hektar berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas.
“Dulunya PKS PT PCS yang sudah berdiri diduga Perkebunan Intinya di Kawasan HPT, namun, baru ini perkebunan intinya sudah dirubah untuk sebagai penunjang dan bermitra dengan perkebunan KUD Tirta perkiraan 1.600 Hektar,” kata Narasumber.
Dari data dihimpun, Isu PKS PT PCS tersebut mencakup dugaan belum adanya masa komisioning resmi, kedekatan lokasi pabrik dengan pemukiman dan sekolah sangat berpengaruh dengan potensi persoalan lingkungan hidup, hal ini dikatakan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby.
Di sisi lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Delis Martoni Kuansing dalam pemberitaan menyatakan akan bertindak tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan, termasuk jika terbukti terjadi kebocoran limbah atau minyak yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“Akan kita tindak tegas, namun terkai sangsi administrasi, denda dan surat yang kami layangkan tidak boleh di Publikasikan terhadap Publik, karena itu diduga bersifat rahasia negara,” ujar Delis Martoni kepada awak media.
Perusahaan PT PCS baru-baru ini mendapatkan mitra sebagai perkebunan inti untuk sebagai penunjangan, sedangkan perusahaan ini sudah berdiri, diduga lokasi PKS PT PCS posisi atau struktur bangunannya tidak semula yang sudah ditentukan, sebagai mana informasi posisi awal PT PCS satu kilo jarak dari jalan dan pemukiman rumah warga serta Sekolah.

Tidak itu saja, awak media juga memperoleh informasi bahwasannya PKS PT PCS diduga sudah membuang limbah terhadap Perkebunan masyarakat menggunakan Aplikasi Line, limbah pabrik terkait aplikasi Line dapat berupa limbah cair, padat, atau gas yang dihasilkan dari proses produksi.
-Limbah Cair: Limbah cair dari proses produksi, seperti air limbah, minyak, dan bahan kimia.
– Limbah Padat: Limbah padat dari proses produksi, seperti sampah, debu, dan material yang tidak terpakai.
– Limbah Gas: Limbah gas dari proses produksi, seperti gas buang, uap, dan polutan udara.
Aplikasi Line yang dapat digunakan untuk pengelolaan limbah pabrik seperti Line Waste Management (Aplikasi untuk mengelola limbah pabrik dan memantau kinerja pengelolaan limbah), Line Environmental Monitoring (Aplikasi untuk memantau kualitas lingkungan dan mendeteksi potensi pencemaran), Line Sustainability (Aplikasi untuk memantau kinerja keberlanjutan perusahaan dan mengurangi dampak lingkungan).
Terkait perihal ini, Publik dan beberapa Kelembagaan Pers menyorotti PKS PT PCS, bahkan hal ini juga jadi sorotan tajam oleh Advokad Hukum Jakarta.
Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta menyampaikan, bahwa setiap kegiatan usaha industri, khususnya pabrik kelapa sawit, wajib tunduk pada ketentuan perizinan berusaha, berbasis risiko serta regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Menurutnya, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.
“Dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus disusun secara benar dan partisipatif, kegiatan operasional sebelum terpenuhinya seluruh tahapan administratif berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif,” ucap Rahmat.
Jika terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat berimplikasi pada sanksi pidana lingkungan hidup.
Rahmat menegaskan, apabila benar terdapat kegiatan operasional tanpa masa komisioning resmi atau tanpa pembukaan secara administratif oleh pemerintah daerah, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi penerbit izin.
“Dalam negara hukum, kepastian dan keterbukaan perizinan adalah fondasi utama.
Bila terdapat dugaan cacat prosedural atau pelanggaran substansi izin, maka mekanisme pengawasan administratif hingga penegakan hukum harus berjalan. Namun semua tetap harus berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pembuktian objektif,” tegasnya.
“Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana secara hukum, terdapat beberapa potensi konsekuensi apabila dugaan tersebut terbukti,” kata tegasnya.
Lanjutnya, sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Sanksi perdata, apabila timbul kerugian terhadap masyarakat sekitar.
Sanksi pidana lingkungan, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang memenuhi unsur delik.
Namun demikian, Rahmat Aminudin juga mengingatkan agar pemberitaan dan opini publik tetap proporsional.
“Semua dugaan harus diuji secara hukum. Jangan sampai terjadi trial by media. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.
Penasehat Hukum Rahmat menyampaikan kembali, dari hasil pemberitaan yang saya baca, diduga persuhaan ini berusaha mempermainkan aturan regulasi, padahal pabrik ini sudah berdiri dan beroperasi, baru sekarang mendapatkan mitra sebagai penunjangan perkebunan inti perusahaan,” katanya.
Transparansi dan Akuntabilitas Publik
Isu pembangunan pabrik yang disebut berada dekat pemukiman warga dan fasilitas pendidikan juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek tata ruang dan kajian dampak lingkungan sosial.
Dalam konteks hukum tata ruang dan lingkungan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan berkala.
Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi faktual, maka koreksi administratif wajib dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat.
Rahmat menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya transparansi:
“Perusahaan berhak berusaha, tetapi masyarakat juga berhak atas lingkungan yang sehat. Solusinya bukan saling menyalahkan, melainkan audit hukum dan audit lingkungan secara terbuka agar fakta menjadi terang.”
Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu klarifikasi resmi dan komprehensif dari pihak perusahaan terkait berbagai isu yang berkembang.
Berita ini disusun berdasarkan informasi pemberitaan yang telah beredar dan analisis hukum normatif. Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai prinsip negara hukum. Namun, Aparat Penegak Hukum mesti bertindak dan selidiki oknum-oknum Pemerintah yang berani mempermainkan aturan Regulasi yang ada.” Pungkas Rahmat (Sugianto).
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar