Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Pembiaran Perkiraan 200 PETI , Apakah Kapolsek Pasir Penyu dan Kapolres Inhu Perlu Sangsi dan Copot..?

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 3 Mar 2026

Indragiri Hulu,SAIBERNEWS ||  Mengejutkan dan sungguh sangat luar biasa, dilihat dari kasat mata secara fakta, diduga aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) alias Dompeng berjejer bebas beroperasi dialiran sungai Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Selasa (03/03/2026).

Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam publik dan kinerja Polri sektor wilayah Polres Inhu khususnya Polsek Pasir Penyu yang diduga telah melakukan pembiaraan, sehingga upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu dugaan melemah dan kalah dengan oknum mafia tambang.

Data yang dihimpun, diduga Oknum-oknum Polsek Pasir Penyu terkesan tutup mata dengan aktivitas PETI dan Apakah dugaan tergiur dengan suap..? Sehingga para Oknum-oknum mafia pemilik PETI terkait penindakan oknum Kepolisian diduga bisa dibeli dan dibayar dengan uang.

“Diduga perkiraan 75 Dompeng atau Rakit (PETI) yang beroperasi dan beraktivitas di wilayah Sungai Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, sebagian masih ada PETI di Desa Lubuk Sitarak, Desa Simpang Kelayang, Desa Kampung Bungo, Desa Polak Pisang, Dusun Tua Pelang, Batu Sawar, Kecamatan Kelayang hingga wilayah Kecamatan Rakit Kulim,” kata narasumber yang tidak mau namanya disebutkan terhadap Publik.

“Kalau di totalkan keseluruhan, diduga perkiraan 200 lebih Dompeng (PETI) beraktivitas, bos besarnya sebagian saya tahu, inisial YS, UJ, S, AD dan IP, itu dugaan bosa besarnya,” kata lagi narasumber.

Awak media sudah konfirmasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, terkait aktivitas PETI di Kecamatan Sungai Lala.

“Nanti akan kita cek,” ujar Humas Polres Inhu Aiptu Misran

Koreksi kecil, bermula dari penggunaan BBM Solar Subsidi, Solar subsidi hanya di gunakan untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Alat berat excavator yang digunakan untuk kegiatan industri atau komersial tidak berhak menggunakan solar subsidi, apa lagi untuk usaha kegiatan ilegal seperti Dompeng (PETI).

Penggunaan minyak subsidi untuk alat berat excavator yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, seperti yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain untuk diketahui, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri, erosi, dan hilangnya habitat flora dan fauna.

Selain itu, PETI juga menimbulkan dampak sosial berupa konflik antar kelompok seperti penyerobotan lahan untuk aktivitas PETI, peningkatan kriminalitas seperti hasil PETI diduga untuk perjudian, narkotika dan prostitusi, serta mengancam hak asasi manusia melalui kerusakan lingkungan dan kesehatan.

Terkait Informasi pelanggaran hukum PETI, tim media sudah mengetahui tentang aturan dugaan pelanggaran hukum PETI, mulai dari pekerja, penyediaan lahan, pembiaran dan penadah hasil PETI.

Pelaku aktivitas PETI termasuk kategori kejahatan perusak lingkungan, meskipun hal itu hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga Pertambangan Tanpa Izin dapat dijerat dengan ketentuan:

 1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

 Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 Pasal 161:

Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.

 2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 Pasal 98 ayat (1):

Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e: melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.

 3. KUHP — Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.

Lanjut diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam UU No 22/2001 tentang Migas, bisa dikenai penjara kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

Tidak ada yang kebal terhadap hukum, karena Negara Republik Indonesia Negara Hukum, semua perbuatan ada sangsi pidananya, tergantung perbuatannya dan kerugian yang di alami, contohnya seorang mantan Kapolres Bima yang saat ini menjalankan proses hukum.

Kalau oknum polisi melakukan pembiaran aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), sanksinya bisa berat. Di Indonesia, polisi yang terlibat atau membiarkan PETI bisa dikenakan

Sanksi disiplin, (Bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan dari kepolisian).

Sanksi pidana, (Jika terbukti terlibat atau membiarkan PETI, bisa dijerat dengan UU Minerba (Pasal 158) atau UU IUU (Pasal 18), dengan ancaman hukuman penjara dan denda).

Harapan besar Publik, evaluasi kinerja Kapolres Inhu dan Kapolsek Pasir Penyu, diduga telah melakukan pembicaraan terkait aktivitas PETI.

PETI sendiri adalah ilegal dan merusak lingkungan, jadi aparat harus bertindak tegas. Kalau ada oknum polisi yang terlibat, Propam akan siap menanti untuk diproses berdasarkan laporan.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Siaga Nataru, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Pengamanan

    Rutan Kelas I Medan Ikuti Apel Siaga Nataru, Perkuat Kesiapsiagaan dan Sinergi Pengamanan

    • calendar_month Sel, 23 Des 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Medan – Rutan Kelas I Medan turut ambil bagian dalam pelaksanaan Apel Siaga Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang digelar oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sumatera Utara sebagai langkah strategis dalam memperkuat pengamanan dan menjaga stabilitas keamanan pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara terpusat di Lapas Kelas I Medan. Dipimpin […]

  • Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan dalam Perdagangan Internasional kepada Mahasiswa Binus

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Kenalkan Peran Strategis Pelabuhan dalam Perdagangan Internasional kepada Mahasiswa Binus

    • calendar_month Rab, 10 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM 10 Juni 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Cabang Belawan menerima kunjungan perusahaan ( _company visit_ ) mahasiswa Program Studi Perdagangan Internasional Universitas Bina Nusantara (Binus) pada Rabu, 10 Juni 2026. Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman langsung mengenai peran pelabuhan dalam mendukung perdagangan internasional, rantai pasok, dan aktivitas logistik nasional. Kegiatan diawali […]

  • TMMD Merubah Wajah Desa dengan Membawa Harapan Baru

    TMMD Merubah Wajah Desa dengan Membawa Harapan Baru

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 72
    • 0Komentar

    LANGKAT | Dibawah panasnya terik matahari personel Satuan tugas (Satgas ) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128 Kodim 0203/Langkat terus menggenjot percepatan pembangunan peningkatan jalan penghubung di Desa Pasar Rawa,Kamis 07 Mei 2026. Kegiatan fisik utama pelebaran dan pengerasan badan jalan sepanjang 1.500 m x 4 m yang menghubungkan Dusun I, II dan III […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pengedar Shabu di Medan Marelan

    • calendar_month Rab, 8 Jul 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 90
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis shabu di Jalan Baut Lingkungan II, Gang Selamat, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Minggu (5/7/2026) sekira pukul 01.30 WIB. Dua tersangka yang berhasil diamankan masing-masing berinisial LD (40) dan PK […]

  • Warga Keluhkan Minim Penerangan dan Bahu Jalan Sering Dijadiakan Parkir Truk di Simpang Empat KIM II Mabar

    Warga Keluhkan Minim Penerangan dan Bahu Jalan Sering Dijadiakan Parkir Truk di Simpang Empat KIM II Mabar

    • calendar_month Sab, 21 Feb 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS || Kondisi infrastruktur dan ketertiban lalu lintas di kawasan Industri Medan (KIM) II, tepatnya di simpang empat Jalan Pulau Nias, Mabar, kian memprihatinkan dimana sepanjang jalan minum penerangan dan juga dijadikan parkir truk truk kontainer. Selain kondisi jalan yang dipenuhi lubang cukup dalam, keberadaan truk kontainer yang parkir sembarangan serta minimnya lampu penerangan jalan […]

  • POLISI CINTA PETANI! Polsek KSKP Dumai Salurkan Bantuan Pupuk, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    POLISI CINTA PETANI! Polsek KSKP Dumai Salurkan Bantuan Pupuk, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Sen, 18 Mei 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 56
    • 0Komentar

    DUMAI,SAIBERNEWS.COM  – Kepedulian nyata Polri dibuktikan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Dumai melalui program Polisi Cinta Petani. Dipimpin langsung Kapolsek AKP Hardianto, S.E., M.Si, personel turun ke lahan pertanian Kelurahan Pangkalan Sesai untuk menyerahkan bantuan pupuk ZA Plus bagi kelompok tani jagung setempat. Kegiatan ini bukan sekadar bantuan, melainkan wujud dukungan nyata terhadap program ketahanan […]

expand_less Back to top