Diduga Pembiaran Perkiraan 200 PETI , Apakah Kapolsek Pasir Penyu dan Kapolres Inhu Perlu Sangsi dan Copot..?
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 3 Mar 2026

Indragiri Hulu,SAIBERNEWS || Mengejutkan dan sungguh sangat luar biasa, dilihat dari kasat mata secara fakta, diduga aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) alias Dompeng berjejer bebas beroperasi dialiran sungai Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Selasa (03/03/2026).
Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam publik dan kinerja Polri sektor wilayah Polres Inhu khususnya Polsek Pasir Penyu yang diduga telah melakukan pembiaraan, sehingga upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu dugaan melemah dan kalah dengan oknum mafia tambang.
Data yang dihimpun, diduga Oknum-oknum Polsek Pasir Penyu terkesan tutup mata dengan aktivitas PETI dan Apakah dugaan tergiur dengan suap..? Sehingga para Oknum-oknum mafia pemilik PETI terkait penindakan oknum Kepolisian diduga bisa dibeli dan dibayar dengan uang.
“Diduga perkiraan 75 Dompeng atau Rakit (PETI) yang beroperasi dan beraktivitas di wilayah Sungai Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, sebagian masih ada PETI di Desa Lubuk Sitarak, Desa Simpang Kelayang, Desa Kampung Bungo, Desa Polak Pisang, Dusun Tua Pelang, Batu Sawar, Kecamatan Kelayang hingga wilayah Kecamatan Rakit Kulim,” kata narasumber yang tidak mau namanya disebutkan terhadap Publik.
“Kalau di totalkan keseluruhan, diduga perkiraan 200 lebih Dompeng (PETI) beraktivitas, bos besarnya sebagian saya tahu, inisial YS, UJ, S, AD dan IP, itu dugaan bosa besarnya,” kata lagi narasumber.
Awak media sudah konfirmasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, terkait aktivitas PETI di Kecamatan Sungai Lala.
“Nanti akan kita cek,” ujar Humas Polres Inhu Aiptu Misran
Koreksi kecil, bermula dari penggunaan BBM Solar Subsidi, Solar subsidi hanya di gunakan untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Alat berat excavator yang digunakan untuk kegiatan industri atau komersial tidak berhak menggunakan solar subsidi, apa lagi untuk usaha kegiatan ilegal seperti Dompeng (PETI).
Penggunaan minyak subsidi untuk alat berat excavator yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, seperti yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Selain untuk diketahui, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri, erosi, dan hilangnya habitat flora dan fauna.
Selain itu, PETI juga menimbulkan dampak sosial berupa konflik antar kelompok seperti penyerobotan lahan untuk aktivitas PETI, peningkatan kriminalitas seperti hasil PETI diduga untuk perjudian, narkotika dan prostitusi, serta mengancam hak asasi manusia melalui kerusakan lingkungan dan kesehatan.
Terkait Informasi pelanggaran hukum PETI, tim media sudah mengetahui tentang aturan dugaan pelanggaran hukum PETI, mulai dari pekerja, penyediaan lahan, pembiaran dan penadah hasil PETI.
Pelaku aktivitas PETI termasuk kategori kejahatan perusak lingkungan, meskipun hal itu hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga Pertambangan Tanpa Izin dapat dijerat dengan ketentuan:
1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)
Pasal 158:
Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Pasal 161:
Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.
2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Pasal 98 ayat (1):
Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.
Pasal 69 ayat (1) huruf e: melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.
3. KUHP — Pasal 55 dan 56
Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.
Lanjut diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam UU No 22/2001 tentang Migas, bisa dikenai penjara kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.
Tidak ada yang kebal terhadap hukum, karena Negara Republik Indonesia Negara Hukum, semua perbuatan ada sangsi pidananya, tergantung perbuatannya dan kerugian yang di alami, contohnya seorang mantan Kapolres Bima yang saat ini menjalankan proses hukum.
Kalau oknum polisi melakukan pembiaran aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), sanksinya bisa berat. Di Indonesia, polisi yang terlibat atau membiarkan PETI bisa dikenakan
Sanksi disiplin, (Bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan dari kepolisian).
Sanksi pidana, (Jika terbukti terlibat atau membiarkan PETI, bisa dijerat dengan UU Minerba (Pasal 158) atau UU IUU (Pasal 18), dengan ancaman hukuman penjara dan denda).
Harapan besar Publik, evaluasi kinerja Kapolres Inhu dan Kapolsek Pasir Penyu, diduga telah melakukan pembicaraan terkait aktivitas PETI.
PETI sendiri adalah ilegal dan merusak lingkungan, jadi aparat harus bertindak tegas. Kalau ada oknum polisi yang terlibat, Propam akan siap menanti untuk diproses berdasarkan laporan.***
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar