Breaking News
light_mode
Trending Tags

Diduga Pembiaran Perkiraan 200 PETI , Apakah Kapolsek Pasir Penyu dan Kapolres Inhu Perlu Sangsi dan Copot..?

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Sel, 3 Mar 2026

Indragiri Hulu,SAIBERNEWS ||  Mengejutkan dan sungguh sangat luar biasa, dilihat dari kasat mata secara fakta, diduga aktivitas Pertambangan Emas Tampa Izin (PETI) alias Dompeng berjejer bebas beroperasi dialiran sungai Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau, Selasa (03/03/2026).

Kondisi ini menimbulkan sorotan tajam publik dan kinerja Polri sektor wilayah Polres Inhu khususnya Polsek Pasir Penyu yang diduga telah melakukan pembiaraan, sehingga upaya penegakan hukum di wilayah hukum Polres Indragiri Hulu dugaan melemah dan kalah dengan oknum mafia tambang.

Data yang dihimpun, diduga Oknum-oknum Polsek Pasir Penyu terkesan tutup mata dengan aktivitas PETI dan Apakah dugaan tergiur dengan suap..? Sehingga para Oknum-oknum mafia pemilik PETI terkait penindakan oknum Kepolisian diduga bisa dibeli dan dibayar dengan uang.

“Diduga perkiraan 75 Dompeng atau Rakit (PETI) yang beroperasi dan beraktivitas di wilayah Sungai Kuala Lala, Kecamatan Sungai Lala, sebagian masih ada PETI di Desa Lubuk Sitarak, Desa Simpang Kelayang, Desa Kampung Bungo, Desa Polak Pisang, Dusun Tua Pelang, Batu Sawar, Kecamatan Kelayang hingga wilayah Kecamatan Rakit Kulim,” kata narasumber yang tidak mau namanya disebutkan terhadap Publik.

“Kalau di totalkan keseluruhan, diduga perkiraan 200 lebih Dompeng (PETI) beraktivitas, bos besarnya sebagian saya tahu, inisial YS, UJ, S, AD dan IP, itu dugaan bosa besarnya,” kata lagi narasumber.

Awak media sudah konfirmasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran, S.H, terkait aktivitas PETI di Kecamatan Sungai Lala.

“Nanti akan kita cek,” ujar Humas Polres Inhu Aiptu Misran

Koreksi kecil, bermula dari penggunaan BBM Solar Subsidi, Solar subsidi hanya di gunakan untuk rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi, dan pelayanan umum. Alat berat excavator yang digunakan untuk kegiatan industri atau komersial tidak berhak menggunakan solar subsidi, apa lagi untuk usaha kegiatan ilegal seperti Dompeng (PETI).

Penggunaan minyak subsidi untuk alat berat excavator yang tidak sesuai peruntukan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda, seperti yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Selain untuk diketahui, yang menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan tanah akibat penggunaan merkuri, erosi, dan hilangnya habitat flora dan fauna.

Selain itu, PETI juga menimbulkan dampak sosial berupa konflik antar kelompok seperti penyerobotan lahan untuk aktivitas PETI, peningkatan kriminalitas seperti hasil PETI diduga untuk perjudian, narkotika dan prostitusi, serta mengancam hak asasi manusia melalui kerusakan lingkungan dan kesehatan.

Terkait Informasi pelanggaran hukum PETI, tim media sudah mengetahui tentang aturan dugaan pelanggaran hukum PETI, mulai dari pekerja, penyediaan lahan, pembiaran dan penadah hasil PETI.

Pelaku aktivitas PETI termasuk kategori kejahatan perusak lingkungan, meskipun hal itu hanya memenuhi kebutuhan rumah tangga Pertambangan Tanpa Izin dapat dijerat dengan ketentuan:

 1. UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Revisi UU 4/2009)

 Pasal 158:

Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

 Pasal 161:

Melarang setiap pihak yang membantu, memfasilitasi, menyediakan alat berat, atau turut serta dalam kegiatan pertambangan ilegal.

 2. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

 Pasal 98 ayat (1):

Pelaku pencemaran yang mengakibatkan kerusakan lingkungan dapat dipidana 3–10 tahun dan denda Rp3–10 miliar.

Pasal 69 ayat (1) huruf e: melarang melakukan perusakan sumber daya alam yang mengancam fungsi lingkungan.

 3. KUHP — Pasal 55 dan 56

Mengatur tentang pihak yang turut serta, membantu atau memfasilitasi tindak pidana, termasuk pemilik alat berat atau pihak yang memerintahkan pekerjaan.

Lanjut diketahui, penyalahgunaan BBM bersubsidi yang di atur dalam UU No 22/2001 tentang Migas, bisa dikenai penjara kurungan maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar. 

Tidak ada yang kebal terhadap hukum, karena Negara Republik Indonesia Negara Hukum, semua perbuatan ada sangsi pidananya, tergantung perbuatannya dan kerugian yang di alami, contohnya seorang mantan Kapolres Bima yang saat ini menjalankan proses hukum.

Kalau oknum polisi melakukan pembiaran aktivitas PETI (Penambangan Emas Tanpa Izin), sanksinya bisa berat. Di Indonesia, polisi yang terlibat atau membiarkan PETI bisa dikenakan

Sanksi disiplin, (Bisa berupa teguran, penundaan kenaikan pangkat, atau bahkan pemecatan dari kepolisian).

Sanksi pidana, (Jika terbukti terlibat atau membiarkan PETI, bisa dijerat dengan UU Minerba (Pasal 158) atau UU IUU (Pasal 18), dengan ancaman hukuman penjara dan denda).

Harapan besar Publik, evaluasi kinerja Kapolres Inhu dan Kapolsek Pasir Penyu, diduga telah melakukan pembicaraan terkait aktivitas PETI.

PETI sendiri adalah ilegal dan merusak lingkungan, jadi aparat harus bertindak tegas. Kalau ada oknum polisi yang terlibat, Propam akan siap menanti untuk diproses berdasarkan laporan.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kemampuan Menulis di Era Digital, Kadispenad: Ala Bisa Karena Biasa
    TNI

    Kemampuan Menulis di Era Digital, Kadispenad: Ala Bisa Karena Biasa

    • calendar_month Kam, 30 Jul 2026
    • account_circle Red
    • visibility 42
    • 0Komentar

    JAKARTA, SAIBERNEWS.COM – Kemampuan menulis menjadi salah satu kompetensi yang harus terus diasah oleh setiap insan penerangan TNI AD di tengah derasnya arus informasi dan perkembangan teknologi digital. Keterampilan tersebut tidak lahir secara instan, melainkan melalui proses belajar dan latihan yang berkelanjutan, sejalan dengan peribahasa _“ala bisa karena biasa”_. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penerangan […]

  • TMMD 128 Gebang,Satgas Diajari Membuat Keranjang Arang
    TNI

    TMMD 128 Gebang,Satgas Diajari Membuat Keranjang Arang

    • calendar_month Kam, 7 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 53
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |Kedekatan antara personel Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128 Kodim 0202/Langkat dengan masyarakat terlihat hangat dan akrab di Desa Pasar Rawa,Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat,Kamis 07 Mei 2026. Hal tersebut terlihat dalam momen kebersamaan saat personel Satgas TMMD berbaur dan berdialog langsung dengan warga di salah satu gubuk tempat ngumpulnya masyarakat. […]

  • Pembangunan Jembatan TMMD Hampir Rampung, Konektivitas Warga Semakin Dekat Terwujud
    TNI

    Pembangunan Jembatan TMMD Hampir Rampung, Konektivitas Warga Semakin Dekat Terwujud

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle RED
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LANGKAT | Pembangunan jembatan dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)ke-128 di Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat terus menunjukkan progres positif. Hingga Rabu 29 April 2026 capaian pembangunan telah mencapai telah menunjukan hasil signifikan. Pekerjaan sasaran fisik dalam Program TMMD 128 Kodim 0203/Langkat ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan konektivitas dan mobilitas masyarakat […]

  • Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama

    Kapolres Pelabuhan Belawan Pimpin Sertijab Dan Pelantikan Pejabat Utama

    • calendar_month Rab, 22 Apr 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 94
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM  – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., memimpin langsung pelaksanaan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Pejabat Utama Polres Pelabuhan Belawan pada Selasa (21/4/2026) di Lapangan Apel Polres Pelabuhan Belawan. Dalam kegiatan tersebut, dilakukan serah terima jabatan Kapolsek Medan Labuhan dari Kompol Tohap Sibuea kepada AKP D. Raja Putra Napitupulu, SIK., MM., serta […]

  • Sambut Waktu Berbuka Puasa, LCI Riau Bagikan 200 Takjil untuk Pengendara Bermotor

    Sambut Waktu Berbuka Puasa, LCI Riau Bagikan 200 Takjil untuk Pengendara Bermotor

    • calendar_month Rab, 18 Mar 2026
    • account_circle Bagun Marbun
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Pekanbaru – Riau, Saibernews| Lembaga Cakra Indonesia (LCI) Pengurus Pusat Riau menggelar kegiatan sosial berbagi takjil kepada masyarakat pada Rabu, (16/3/26), bertepatan dengan bulan suci Ramadhan 1447 H. Kegiatan yang dipusatkan di Kantor Sekretariat LCI Riau ini menjadi wujud nyata kepedulian organisasi terhadap masyarakat yang tengah menjalankan ibadah puasa. Sebanyak 100 kantong es dan 100 […]

  • Bapas Palangka Raya  Pelaksanaan kegiatan Pengukuhan Petugas Satuan Tugas Oprasi Kepatuhan Internal Satops  Operasi 

    Bapas Palangka Raya  Pelaksanaan kegiatan Pengukuhan Petugas Satuan Tugas Oprasi Kepatuhan Internal Satops  Operasi 

    • calendar_month Sel, 7 Apr 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Palangka Raya,SAIBERNEWS – Dalam rangka meningkatkan integritas, disiplin dan kepatuhan Aparatur di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Tengah, Bapas Palangka Raya mengikuti pelaksanaan kegiatan Pengukuhan Petugas Satuan Tugas Operasi Kepatuhan Internal (Satops Patnal) di Aula Tjilik Riwut, Kantor Wilayah Ditjenpas Kalimantan Tengah dan diikuti oleh perwakilan dari berbagai Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di […]

expand_less Back to top