Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lapor Kapolda Riau..! Diduga Paruban Arahap Berhasil Gundulkan Kawasan HPT Menjadi Kebun Sawit, Harapan Tangkap dan Selidiki

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026

Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS– Kondisi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mengkhawatirkan. Ribuan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, Jumat (06/03/2026).

Lahan sebelumnya merupakan kawasan hutan, sekarang sudah berubah menjadi kebun sawit dengan dibabat secara membabi buta, sehingga kawasan hutan bisa disulap menjadi gundul dengan sistem steking dan bakal ditanam pohon sawit.

Berdasarkan informasi, seorang warga yang bukan asli warga Kuantan Singingi bernama Paruban Arahap, diduga berhasil mengubah wilayah Kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan Kelapa Sawit, penggundulan kawasan HPT di wilayah Sungai Mudik Sodang berbatasan lansung dengan Rimba Baling.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, terlihat dengan jelas wilayah kawasan HPT terlihat sudah gundul diwilayah Sungai Mudik Godang. 

Sehingga menimbulkan banjir dan longsor yang dapat membuat tanah tidak ada pohon untuk menyerap air, Kekeringan akibat sumber air menghilang, hilangnya biodiversitas sehingga menimbulkan ancaman untuk habitat hewan dan tumbuhan rusak dan perubahan iklim secara inti pohon yang hilang mengurangi penyerapan CO2.

Menurut informasi warga yang tidak mau namanya di sebutkan, pemilik perkebunan ini diduga milik Paruban Arahap, saat ini dia tinggal di Pekanbaru, perkiraan luas perkebunannya lebih kurang 80 Hektar, penanggung jawanya sahut adik dari Paruban Arahap,” kata warga.

Menurut sumber, modus penguasaan lahan ini dilakukan dengan diduga berkedok kesepakatan niniak mamak dan mengaku puluhan tahun tinggal di Pangkalan Indarung, hal ini digunakan sebagai cara legal untuk menguasai kawasan HPT.

Sebagai pelanggaran hukum dan ancaman pidana sudah diterapkan untuk pelaku sebagai perambahan hutan, apa lagi dengan sengaja untuk merusak hutan demi kepentingan pribadi.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat hukuman bagi pelaku pembalakan liar dan pihak yang menikmati hasil perambahan hutan. Begitu juga dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan, pembakaran lahan (karhutla), dan kejahatan lingkungan di wilayah Riau. Langkah ini diimplementasikan melalui strategi “Green Policing”, yang berfokus pada kelestarian lingkungan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

DIVISI HUMAS POLRI

Berikut adalah poin-poin penegasan Kapolda Riau terkait perusakan hutan berdasarkan perkembangan terbaru.

Pengejaran Aktor Intelektual: Polda Riau tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau cukong yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

Penindakan Karhutla (2026): Kapolda menegaskan bahwa tidak ada alasan “tidak sengaja” dalam kebakaran hutan dan menggundulkan hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit. Hingga Maret 2026, Polda Riau telah mengamankan belasan tersangka kasus karhutla dan menekankan bahwa unsur kesengajaan akan dibuktikan secara ilmiah.

Komitmen Green Policing: Strategi ini bertujuan mengubah stigma Riau sebagai penghasil asap menjadi provinsi hijau. Polisi diposisikan sebagai penjaga ekologis, bukan sekadar penegak hukum.

Larangan Menanam di Lahan Eks-Terbakar: Lokasi karhutla akan dijadikan status quo dan dilarang keras untuk ditanami kembali. Polda Riau mendorong restorasi dan penanaman kembali lahan tersebut.

Kejahatan Terhadap Satwa: Terkait perburuan Gajah Sumatra, Kapolda menegaskan bahwa perburuan dan pemasangan jerat adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan alam dan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Sanksi Berat: Pelaku perusakan hutan dijerat dengan undang-undang kehutanan dan cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media sudah menghubungi Paruban Arahap Melalui Telepon seluler, namun, belum ada jawabannya sampai sekarang***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Desa Kumantan 

    Satres Narkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pengguna Narkoba di Desa Kumantan 

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BANGKINANG KOTA,SAIBERNEWS.COM – Dua pengguna narkoba jenis sabu-sabu ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar saat asyik mengkonsumsi barang haram tersebut di Jalan Prof M Yamin di Desa Kumantan, Kecamatan Bangkinang Kota pada Selasa (7/7/2026) sekira pukul 17.00 Wib. Kedua pelaku adalah OK (29) warga Desa Kumantan dan DE (33) warga Kelurahan Langgini, Kecamatan Bangkinang Kota. “Saat dilakukan […]

  • Memohon Kelancaran Program TMMD 128 di Gebang,Satgas Gelar Doa Bersama Masyarakat
    TNI

    Memohon Kelancaran Program TMMD 128 di Gebang,Satgas Gelar Doa Bersama Masyarakat

    • calendar_month Sel, 5 Mei 2026
    • account_circle RED
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LANGKAT, SAIBERNEWS.COM | Personel dari Batalyon Teritorial Pembangunan (Yon TP) 907/Dewa Shahdan yang beragama Islam tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD)ke-128 Kodim 0203/Langkat rutin menggelar yasinan dan doa bersama warga di lokasi TMMD Desa Pasar Rawa,dan Dusun Kelantan Luar,Desa Pasar Rawa,Kec.Gebang, Kab.Langkat . Kegiatan meningkatkan iman dan ketaqwaan tersebut sekaligus untuk […]

  • DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta Kedatangan Tamu Dari DPD Partai Nasdem

    DPC PDI Perjuangan Kabupaten Purwakarta Kedatangan Tamu Dari DPD Partai Nasdem

    • calendar_month Sen, 16 Feb 2026
    • account_circle Uche
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Purwakarta, Saibernews ||  Hadir dalam kunjungan tersebut ketua DPD Partai Nasdem Yadi Rusmayadi serta para pengurus nya,yang langsung di sambut oleh Ketua DPC PDI Perjuangan Purwakarta yaitu H. Entis Sutisna, SE,. SH,. MH..,MM,. Serta Jajaran Pengurus DPC dan para PAC Se – Kabupaten Purwakarta Dalam.kegiatan tersebut Yadi Ketua DPD Partai Nasdem Purwakarta mengatakan saat sambutannya […]

  • Perkuat Soliditas Keluarga Besar Satuan, Danmen Arhanud 1 Pasgat Pimpin Olahraga Bersama dan Edukasi Kesehatan

    Perkuat Soliditas Keluarga Besar Satuan, Danmen Arhanud 1 Pasgat Pimpin Olahraga Bersama dan Edukasi Kesehatan

    • calendar_month Rab, 3 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 62
    • 0Komentar

    MEDAN,,SAIBERNEWS.COM – Komandan Resimen Arhanud 1 Pasgat, Kolonel Pas Rudi Hasiholan Aritonang, S.I.Kom., M.Han., didampingi Ketua PIA Ardhya Garini Ranting 01-3 Resimen Arhanud 1 Pasgat, Ny. Anna R.H. Aritonang, mengikuti kegiatan olahraga bersama yang dirangkai dengan sosialisasi kesehatan bagi anggota dan keluarga besar Resimen Arhanud 1 Pasgat di Markas Komando Resimen Arhanud 1 Pasgat, Medan, […]

  • Polres Kuansing Patroli dan Pantau Distribusi BBM di Sejumlah SPBU

    Polres Kuansing Patroli dan Pantau Distribusi BBM di Sejumlah SPBU

    • calendar_month Kam, 24 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 225
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polres Kuantan Singingi bersama Polsek jajaran melaksanakan patroli, pengaturan lalu lintas, serta pemantauan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (24/9/2026). Kegiatan tersebut dilakukan untuk memastikan pendistribusian BBM berjalan sesuai ketentuan, mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi, serta menjaga keamanan dan kelancaran arus lalu […]

  • Wartawan Korban Kekerasan Brutal dari Pelaku PETI, Sugianto Ketua PW MOI Desak Polres Kuansing Tangkap Pelakunya.

    Wartawan Korban Kekerasan Brutal dari Pelaku PETI, Sugianto Ketua PW MOI Desak Polres Kuansing Tangkap Pelakunya.

    • calendar_month Sel, 7 Okt 2025
    • account_circle Red/Tim
    • visibility 314
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Kuantan Singingi,- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kuantan Singingi Ayup Kelana Harahap,SH diduga menjadi korban kekerasan tindakan anarkis yang berprilaku premanisme, hal ini terjadi, pada saat tim gabungan Polsek Cerenti dan Polres Kuansing melakukan penindakan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Teluk Bayur Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (07-10-2025). […]

expand_less Back to top