Breaking News
light_mode
Trending Tags

Lapor Kapolda Riau..! Diduga Paruban Arahap Berhasil Gundulkan Kawasan HPT Menjadi Kebun Sawit, Harapan Tangkap dan Selidiki

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 6 Mar 2026

Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS– Kondisi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mengkhawatirkan. Ribuan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, Jumat (06/03/2026).

Lahan sebelumnya merupakan kawasan hutan, sekarang sudah berubah menjadi kebun sawit dengan dibabat secara membabi buta, sehingga kawasan hutan bisa disulap menjadi gundul dengan sistem steking dan bakal ditanam pohon sawit.

Berdasarkan informasi, seorang warga yang bukan asli warga Kuantan Singingi bernama Paruban Arahap, diduga berhasil mengubah wilayah Kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan Kelapa Sawit, penggundulan kawasan HPT di wilayah Sungai Mudik Sodang berbatasan lansung dengan Rimba Baling.

Dari hasil pantauan awak media dilapangan, terlihat dengan jelas wilayah kawasan HPT terlihat sudah gundul diwilayah Sungai Mudik Godang. 

Sehingga menimbulkan banjir dan longsor yang dapat membuat tanah tidak ada pohon untuk menyerap air, Kekeringan akibat sumber air menghilang, hilangnya biodiversitas sehingga menimbulkan ancaman untuk habitat hewan dan tumbuhan rusak dan perubahan iklim secara inti pohon yang hilang mengurangi penyerapan CO2.

Menurut informasi warga yang tidak mau namanya di sebutkan, pemilik perkebunan ini diduga milik Paruban Arahap, saat ini dia tinggal di Pekanbaru, perkiraan luas perkebunannya lebih kurang 80 Hektar, penanggung jawanya sahut adik dari Paruban Arahap,” kata warga.

Menurut sumber, modus penguasaan lahan ini dilakukan dengan diduga berkedok kesepakatan niniak mamak dan mengaku puluhan tahun tinggal di Pangkalan Indarung, hal ini digunakan sebagai cara legal untuk menguasai kawasan HPT.

Sebagai pelanggaran hukum dan ancaman pidana sudah diterapkan untuk pelaku sebagai perambahan hutan, apa lagi dengan sengaja untuk merusak hutan demi kepentingan pribadi.

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat hukuman bagi pelaku pembalakan liar dan pihak yang menikmati hasil perambahan hutan. Begitu juga dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan.

Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan, pembakaran lahan (karhutla), dan kejahatan lingkungan di wilayah Riau. Langkah ini diimplementasikan melalui strategi “Green Policing”, yang berfokus pada kelestarian lingkungan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.

DIVISI HUMAS POLRI

Berikut adalah poin-poin penegasan Kapolda Riau terkait perusakan hutan berdasarkan perkembangan terbaru.

Pengejaran Aktor Intelektual: Polda Riau tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau cukong yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.

Penindakan Karhutla (2026): Kapolda menegaskan bahwa tidak ada alasan “tidak sengaja” dalam kebakaran hutan dan menggundulkan hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit. Hingga Maret 2026, Polda Riau telah mengamankan belasan tersangka kasus karhutla dan menekankan bahwa unsur kesengajaan akan dibuktikan secara ilmiah.

Komitmen Green Policing: Strategi ini bertujuan mengubah stigma Riau sebagai penghasil asap menjadi provinsi hijau. Polisi diposisikan sebagai penjaga ekologis, bukan sekadar penegak hukum.

Larangan Menanam di Lahan Eks-Terbakar: Lokasi karhutla akan dijadikan status quo dan dilarang keras untuk ditanami kembali. Polda Riau mendorong restorasi dan penanaman kembali lahan tersebut.

Kejahatan Terhadap Satwa: Terkait perburuan Gajah Sumatra, Kapolda menegaskan bahwa perburuan dan pemasangan jerat adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan alam dan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.

Sanksi Berat: Pelaku perusakan hutan dijerat dengan undang-undang kehutanan dan cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.

Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media sudah menghubungi Paruban Arahap Melalui Telepon seluler, namun, belum ada jawabannya sampai sekarang***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa
    TNI

    Jalan Dibuka, Isolasi Runtuh: TMMD 128 Mengubah Nasib Pasar Rawa

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 125
    • 0Komentar

    LANGKAT,DAIBERNEWS.COM | Pagi di Desa Pasar Rawa tak lagi sama. Jalan yang dulu lengket oleh lumpur kini mulai mengeras. Roda-roda tak lagi terjebak. Orang-orang tak lagi menunggu cuaca bersahabat hanya untuk keluar kampung. Di sanalah Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0203/Langkat bekerja—diam-diam tapi pasti, mengubah garis nasib sebuah desa. Selama bertahun-tahun, Pasar […]

  • Ibu Ernawati :TMMD Gebang Selain Mendapat Rezeki,Punya Keluarga Baru
    TNI

    Ibu Ernawati :TMMD Gebang Selain Mendapat Rezeki,Punya Keluarga Baru

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 62
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Kebersamaan antara Satuan Tugas (Satgas) Tentara Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke 128 Kodim 0203/Langkat dengan masyarakat serta orang tua asuh di Lokasi TMMD semakin terlihat rasa kekeluargaannya. Tinggal dan berbaur bersama masyarakat, orang tua asuh selama pelaksanaan TMMD bukan isapan jempol semata. Anggota Satgas ini makan malam dan selalu ngobrol bersama orang tua […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Grebek Sarang Narkoba di Klambir V, 3 Orang Diamankan

    • calendar_month Jum, 17 Apr 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 86
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan kegiatan Grebek Sarang Narkoba (GSN) di kawasan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, pada Senin (13/4/2026). Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang, terdiri dari satu orang pengedar berinisial ASS alias Mirin (29) serta dua orang pengguna masing-masing AAS (31) dan IL (37). […]

  • Ketua Umum Ormas GMPB Kunjungi Kapolres Purwakarta , Bahas Sosial Kebudayaan 

    Ketua Umum Ormas GMPB Kunjungi Kapolres Purwakarta , Bahas Sosial Kebudayaan 

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Che
    • visibility 76
    • 0Komentar

    Purwakarta, Saibernews. com || Hubungan baik antara Tokoh Masyarakat Dan Kepolisian kembali Terlihat Dalam Kunjungan Ketua Umum GMPB, Kang Andi, ke Mapolres Purwakarta, Selasa (14/4/2026). Kang Andi bersilaturahmi langsung dengan Kapolres Purwakarta, AKBP I Dewa Putu Gede Anom Danujaya, S.H., S.I.K., M.H. Pertemuan yang berlangsung di ruang kerja Kapolres tersebut berjalan sangat hangat dan penuh […]

  • Resmi Dimutasi AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., Serahkan Tongkat Kepemimpinan Kepada  AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring Muham, S.I.K.,

    Resmi Dimutasi AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., Serahkan Tongkat Kepemimpinan Kepada AKBP Aditya Simanggara Pratama Sembiring Muham, S.I.K.,

    • calendar_month Jum, 26 Jun 2026
    • account_circle Red
    • visibility 172
    • 0Komentar

    BELAWAN – Kinerja yang ditunjukkan selama memimpin Polres Pelabuhan Belawan mengantarkan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR., meraih promosi jabatan di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1341/VI/KEP./2026 tertanggal 25 Juni 2026, AKBP Rosef Efendi dipercaya mengemban amanah baru sebagai Kapolres Labuhan Batu Selatan, Polda Sumatera Utara. Jabatan Kapolres Pelabuhan Belawan […]

  • Rutan Labuhan Deli Lakukan Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah.

    Rutan Labuhan Deli Lakukan Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah.

    • calendar_month Sab, 27 Sep 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 300
    • 0Komentar

    Saibernews. Com, Medan | Kepala Rutan Kelas I Labuhan Deli Bapak Eddy, melalui Plh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan Ganda mengambil langkah proaktif dengan melaksanakan kontrol pengawasan Pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah.sabtu (27/9/2025). Ganda mengatakan kepada awak. Media ini “Kegiatan pengawasan dan pengecekan terkait pembuatan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Rutan labuhan Deli  pada hari […]

expand_less Back to top