Lapor Kapolda Riau..! Diduga Paruban Arahap Berhasil Gundulkan Kawasan HPT Menjadi Kebun Sawit, Harapan Tangkap dan Selidiki
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 6 Mar 2026

Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS– Kondisi hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) semakin mengkhawatirkan. Ribuan hektare kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Pangkalan Indarung, Kecamatan Singingi, telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit, Jumat (06/03/2026).
Lahan sebelumnya merupakan kawasan hutan, sekarang sudah berubah menjadi kebun sawit dengan dibabat secara membabi buta, sehingga kawasan hutan bisa disulap menjadi gundul dengan sistem steking dan bakal ditanam pohon sawit.
Berdasarkan informasi, seorang warga yang bukan asli warga Kuantan Singingi bernama Paruban Arahap, diduga berhasil mengubah wilayah Kawasan Hutan Produksi menjadi perkebunan Kelapa Sawit, penggundulan kawasan HPT di wilayah Sungai Mudik Sodang berbatasan lansung dengan Rimba Baling.
Dari hasil pantauan awak media dilapangan, terlihat dengan jelas wilayah kawasan HPT terlihat sudah gundul diwilayah Sungai Mudik Godang.
Sehingga menimbulkan banjir dan longsor yang dapat membuat tanah tidak ada pohon untuk menyerap air, Kekeringan akibat sumber air menghilang, hilangnya biodiversitas sehingga menimbulkan ancaman untuk habitat hewan dan tumbuhan rusak dan perubahan iklim secara inti pohon yang hilang mengurangi penyerapan CO2.
Menurut informasi warga yang tidak mau namanya di sebutkan, pemilik perkebunan ini diduga milik Paruban Arahap, saat ini dia tinggal di Pekanbaru, perkiraan luas perkebunannya lebih kurang 80 Hektar, penanggung jawanya sahut adik dari Paruban Arahap,” kata warga.
Menurut sumber, modus penguasaan lahan ini dilakukan dengan diduga berkedok kesepakatan niniak mamak dan mengaku puluhan tahun tinggal di Pangkalan Indarung, hal ini digunakan sebagai cara legal untuk menguasai kawasan HPT.
Sebagai pelanggaran hukum dan ancaman pidana sudah diterapkan untuk pelaku sebagai perambahan hutan, apa lagi dengan sengaja untuk merusak hutan demi kepentingan pribadi.
UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang menyebutkan bahwa penggunaan kawasan hutan tanpa izin dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang memperberat hukuman bagi pelaku pembalakan liar dan pihak yang menikmati hasil perambahan hutan. Begitu juga dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mengatur sanksi pidana bagi perusak lingkungan.
Kapolda Riau, Irjen Pol. Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum., menegaskan komitmen tanpa kompromi untuk menindak tegas pelaku perusakan hutan, pembakaran lahan (karhutla), dan kejahatan lingkungan di wilayah Riau. Langkah ini diimplementasikan melalui strategi “Green Policing”, yang berfokus pada kelestarian lingkungan dengan pendekatan preemtif, preventif, dan represif.
DIVISI HUMAS POLRI
Berikut adalah poin-poin penegasan Kapolda Riau terkait perusakan hutan berdasarkan perkembangan terbaru.
Pengejaran Aktor Intelektual: Polda Riau tidak hanya menindak pelaku lapangan, tetapi terus mengejar pihak-pihak yang terlibat, termasuk aktor intelektual atau cukong yang mengambil keuntungan dari kegiatan ilegal tersebut.
Penindakan Karhutla (2026): Kapolda menegaskan bahwa tidak ada alasan “tidak sengaja” dalam kebakaran hutan dan menggundulkan hutan yang disulap menjadi perkebunan sawit. Hingga Maret 2026, Polda Riau telah mengamankan belasan tersangka kasus karhutla dan menekankan bahwa unsur kesengajaan akan dibuktikan secara ilmiah.
Komitmen Green Policing: Strategi ini bertujuan mengubah stigma Riau sebagai penghasil asap menjadi provinsi hijau. Polisi diposisikan sebagai penjaga ekologis, bukan sekadar penegak hukum.
Larangan Menanam di Lahan Eks-Terbakar: Lokasi karhutla akan dijadikan status quo dan dilarang keras untuk ditanami kembali. Polda Riau mendorong restorasi dan penanaman kembali lahan tersebut.
Kejahatan Terhadap Satwa: Terkait perburuan Gajah Sumatra, Kapolda menegaskan bahwa perburuan dan pemasangan jerat adalah kejahatan serius yang merusak keseimbangan alam dan akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Sanksi Berat: Pelaku perusakan hutan dijerat dengan undang-undang kehutanan dan cipta kerja dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda hingga Rp7,5 miliar.
Pada saat berita ini sudah di tayangkan, awak media sudah menghubungi Paruban Arahap Melalui Telepon seluler, namun, belum ada jawabannya sampai sekarang***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar