Breaking News
light_mode
Trending Tags

Wartawan Korban Kekerasan Brutal dari Pelaku PETI, Sugianto Ketua PW MOI Desak Polres Kuansing Tangkap Pelakunya.

  • account_circle Red/Tim
  • calendar_month Sel, 7 Okt 2025

Saibernews.com, Kuantan Singingi,- Ketua Ikatan Wartawan Online (IWO) Kabupaten Kuantan Singingi Ayup Kelana Harahap,SH diduga menjadi korban kekerasan tindakan anarkis yang berprilaku premanisme, hal ini terjadi, pada saat tim gabungan Polsek Cerenti dan Polres Kuansing melakukan penindakan aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di desa Teluk Bayur Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Selasa (07-10-2025).

Ketua IWO Kuansing Ayup hanya menyampaikan secara singkat kepada awak media, kepada Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat,SIK MH agar pelaku anakisme dan premanisme secara brutal dapat segera ditangkap 2×24 jam sejak kejadian ini,” Ucap Ayup

“Seluruh oknum masyarakat yang terlibat harus diminta pertanggung jawabannya dan dilakukan penegakan hukum secara tegas sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku,” Ucapnya lagi.

Diwaktu terpisah, Sugianto sebagai Ketua Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PW MOI) Kabupaten Kuantan Singingi, meminta kepada Polres Kuansing untuk segara tangkap pelaku PETI yang berani bersikap premanisme, anarkis yang secara brutal terhadap oknum wartawan Ayup.

“Ini mencerminkan perilaku brutal secara premanisme dan anarkis, sudah melukai oknum wartawan sehingga menjadi korban kekerasan dan anarkis, keselamatan wartawan saat meliput sangat penting dan dijamin oleh hukum, etika, dan berbagai lembaga, baik nasional maupun internasional. Perlindungan ini diperlukan karena wartawan sering kali berada dalam situasi berbahaya saat melaksanakan tugas untuk memenuhi hak masyarakat atas informasi,” Terang Sugianto PW MOI Kuansing.

“Apa lagi wartawan atau Jurnalis saat meliput sudah bersama Aparat Penegak Hukum, apakah APH diam saja sebagai penonton saat kejadian, Landasan hukum dan standar perlindungan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 8 UU Pers menyatakan bahwa wartawan berhak mendapatkan perlindungan hukum saat menjalankan profesinya”

“Standar Perlindungan Profesi Wartawan Dewan Pers, karena standar ini mengatur bahwa wartawan harus dilindungi dari tindakan kekerasan, perampasan alat kerja, atau intimidasi. Perlindungan ini berasal dari negara, masyarakat, dan perusahaan pers”

“Hukum Humaniter Internasional, jurnalis juga dilindungi berdasarkan hukum ini sebagai warga sipil, terutama saat meliput di wilayah konflik atau perang. Menargetkan jurnalis secara sengaja adalah tindakan terlarang,” Katanya Sugianto.

“Sebagai insan pers atau wartawan, kami sudah mengetahui dan bahkan ini sudah umum, sebagai mana konstitusi di negara ini juga mengakui kebebasan pers sebagai nasional berhak mencari, memperoleh, mengolah, dan menyebarkanluaskan gagasan dan informasi serta tidak dapat dikenakan penyensoran, pemberedelan, serta pelarangan penyiaran sebagaimana yang ditegaskan di dalam pasal 4 UU Pers,” Ujar Sugianto.

“Pelanggaran atas pasal ini dapat dijerat dengan hukuman pidana maksimal selama dua tahun penjara dan atau membayar denda paling banyak Rp500 juta”

Sugianto Ketua PW MOI menyebutkan kembali, jika benar terbukti ada pelaku PETI melakukan kekerasan terhadap wartawan, maka kasus ini akan mengacu pada, diduga pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 1 KUHP juncto pasal 18 ayat 1 UU Pers. Konsekuensi hukum dari pemberlakuan juncto ini, berat dan ringan hukuman yang akan diterapkan atas pelaku tentu saja mesti tunduk pada pasal 351 ayat 1 KUHP selaku pasal yang memiliki kadar hukuman yang jauh lebih berat ketimbang pasal 18 UU Pers, 2,8 tahun ketimbang pasal 18 yakni 2 tahun,” Ujarnya lagi Sugianto.

“Jika benar pelaku tersebut sebagai pekerja PETI atau Big bos PETI, berkemungkinan besar pelaku tersebut juga akan di jerat hukum, UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba”

“Pasal 158: Menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar”

“Pasal 55 KUHP: Memungkinkan penjeratan pelaku yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana, termasuk mereka yang terlibat sebagai buruh atau pekerja,” Ungkapan Sugianto Ketua PW MOI Kuansing.

“Maka untuk itu, kami dari Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia meminta kepada jajaran Polres Kuatan Saingingi untuk segera menangkap pelaku yang telah memberikan tindakan kekerasan brutal terhadap wartawan atau Jurnalis/Pers, hukum berat berdasarkan pasal 4 UU Pers dan UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, jika benar diduga sebagai pekerja PETI,” Harapan tegas Sugianto.

“Kami juga mendesak jajaran Polres Kuansing atau Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH agar segera bertindak secepat mungkin, Jangan pelaku saja sebagai pekerja PETI yang ditangkap nantinya, kami juga meminta Big boss PETI atau pemilik PETI sebagai donatur juga ditangkap dan juga para pelaku lainnya, tidak ada kata maaf dan ampun untuk pelaku kejahatan, premanisme dan anarkis, Kerena ini sudah menjadi atensi Presiden RI Prabowo Subianto,” Pungkas tegas Sugianto.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masi dalam tahap konfirmasi Kapolres Kuansing AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, SIK MH.(Sumber PW MOI Kuansing).

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BNCT dan PT PDS Pastikan Hak Pekerja Sudah Beres

    BNCT dan PT PDS Pastikan Hak Pekerja Sudah Beres

    • calendar_month Sab, 28 Feb 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 82
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS –Menanggapi kabar yang beredar soal isu pekerja di pelabuhan, PT Belawan New Container Terminal (BNCT) dan PT PDS memberikan penjelasan agar informasi yang diterima masyarakat lebih jelas dan akurat.saptu 28/2/2026 Corporate Secretary PT BNCT, Rizki Affandi Nasution, menegaskan bahwa tidak ada gaji pekerja yang menunggak. “Semua kewajiban upah dan hak-hak pekerja sudah diselesaikan oleh […]

  • Kapolres Belawan Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110 Saat Libur Lebaran 2026

    Kapolres Belawan Ajak Warga Manfaatkan Call Center 110 Saat Libur Lebaran 2026

    • calendar_month Sen, 16 Mar 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 75
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS – Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., menghimbau masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 secara maksimal selama masa libur Lebaran 2026. Himbauan tersebut disampaikan Kapolres pada Senin pagi, 16 Maret 2026. Kapolres menjelaskan bahwa layanan Call Center 110 merupakan sarana pelayanan kepolisian yang telah terintegrasi untuk memberikan respon cepat […]

  • Pernikahan Andre Septian Saragih Sitio dan Fedelis br Pakpahan Berlangsung Meriah dengan Adat Batak Simalungun

    Pernikahan Andre Septian Saragih Sitio dan Fedelis br Pakpahan Berlangsung Meriah dengan Adat Batak Simalungun

    • calendar_month Sab, 15 Agu 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 62
    • 0Komentar

    SIANTAR ,SAIBERNEWS.COM — Suasana penuh sukacita dan kehangatan menyelimuti acara resepsi pernikahan Andre Septian Saragih Sitio dengan Fedelis br Pakpahan yang digelar di Balai Bolon GKPS, Jalan Pdt. Wismar Saragih, Siantar. Pernikahan kedua mempelai berlangsung dengan menggunakan adat Batak Simalungun, yang menjadi bagian penting dalam rangkaian acara. Prosesi adat berlangsung khidmat dan penuh kekeluargaan, sekaligus […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Terus Gencarkan Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan

    Polres Pelabuhan Belawan Terus Gencarkan Patroli Gabungan Jaga Kamtibmas Kondusif Selama Ramadhan

    • calendar_month Rab, 4 Mar 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Belawan, SAIBERNEWS.COM || Polres Pelabuhan Belawan terus menggencarkan patroli gabungan guna memelihara situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif selama bulan suci Ramadhan. Pada Selasa, 3 Maret 2026, Polres Pelabuhan Belawan kembali melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan) dalam rangka mengantisipasi gangguan kamtibmas (guantibmas). Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Personel BKO Sat Brimob […]

  • Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

    Pelindo Regional 1 Belawan Sampaikan Duka Cita atas Meninggalnya Calon Penumpang KM Kelud

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Belawan, 14 April 2026 – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan menyampaikan duka cita atas meninggalnya seorang calon penumpang KM Kelud di Terminal Penumpang Bandar Deli Pelabuhan Belawan, yang rencananya akan berangkat pada Selasa, 14 April 2026. Calon penumpang atas nama Roslina Sibarani (63 tahun) dilaporkan mengalami kondisi tidak sadarkan diri di area Terminal […]

  • Mesti Uji Kebenaran: Diduga Langgar Aturan, Gaji Operator SPBU Kebun Nenas Kuansing Hanya Rp2 Juta, Di Buku Audit Tertulis Angka Lain

    Mesti Uji Kebenaran: Diduga Langgar Aturan, Gaji Operator SPBU Kebun Nenas Kuansing Hanya Rp2 Juta, Di Buku Audit Tertulis Angka Lain

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM – Praktik pengupahan yang tidak sesuai aturan diduga terjadi di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake, Kabupaten Kuantan Singingi. Seorang karyawan operator mengeluhkan gaji yang diterima setiap bulan tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan diduga ada manipulasi data saat audit Pertamina. Berdasarkan pengakuan salah seorang operator yang tidak mau disebutkan namanya, gaji […]

expand_less Back to top