Breaking News
light_mode
Trending Tags

Mantan Staf Administrasi Dana Jasa Di Salah Satu BANK Pemerintah Cabang ditahan Menggelapkan Rp 24,6 Miliar 

  • account_circle Gito
  • calendar_month Ming, 5 Okt 2025

Cerebon,Saibernews.com || Mantan staf administrasi dana dan jasa di salah satu bank pemerintah Cabang Sumber, Cirebon, Morin Yulia, ditahan kejaksaan karena menggelapkan Rp 24,6 miliar. Uang hasil korupsi itu dia pakai untuk beli mobil hingga tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM.

Dilansir detikJabar, Morin telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia memanfaatkan posisinya untuk memproses transaksi fiktif antar rekening penampungan sehingga tidak terpantau sistem perbankan, termasuk membuat dokumen dan narasi palsu untuk mengelabui pihak bank.

Kejari Kabupaten Cirebon mengungkap fakta bahwa duit hasil kejahatan itu dia pakai untuk membeli mobil Hyundai Stargazer, motor Vespa limited edition, iPhone 12 Pro Max, tas dan dompet bermerek seperti Louis Vuitton dan MCM dengan nilai belasan juta rupiah.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan dari pihak bank pemerintah. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” kata Kajari Kabupaten Cirebon, Yudhi Kurniawan, Kamis (2/10/2025).

Yang bersangkutan juga terbukti melakukan TPPU (tindak pidana pencucian uang) dari hasil praktik korupsi yang dijalankannya,” sambungnya.

Kejari Cirebon juga menyita uang Rp 131.929.000 dari Morin yang diduga hasil kejahatannya. Rekening Morin juga diblokir, saldo yang tersisa sekitar Rp 21 juta.

“Jadi tersangka ini membeli barang-barang mewah seperti tas dan dompet dari hasil korupsi yang dilakukannya,” tegasnya.

Menurut informasi yang dihimpun detikJabar, Morin Yulia masih menyimpan sejumlah barang mewah lainnya seperti mobil dan rumah yang berlokasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Namun Kejari enggan berkomentar mengenai informasi itu.

“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Atas perbuatannya, Morin Yulia dijerat pasal berlapis yakni pasal mengenai tindak pidana korupsi dan TPPU. Dia terancam dipenjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan hingga seumur hidup, dengan denda maksimal Rp 10 miliar.***

  • Penulis: Gito
  • Editor: -

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pengurus DPD II IPK Dumai Ikuti Pengukuhan Struktur IPK Rohil

    Pengurus DPD II IPK Dumai Ikuti Pengukuhan Struktur IPK Rohil

    • calendar_month Sab, 13 Jun 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 64
    • 0Komentar

    BAGAN BATU,SAIBERNEWS.COM – Delegasi Pengurus DPD II Ikatan Pemuda Kebangsaan (IPK) Kota Dumai menghadiri acara pelantikan dan pengukuhan struktur kepengurusan DPD II IPK Kabupaten Rokan Hilir, Sabtu (13/6/2026). Acara berlangsung di salah satu hotel di kawasan Bagan Batu, Rokan Hilir, dan dipimpin langsung oleh Ketua DPD I IPK Provinsi Riau, Kasten Harianja. Pelantikan ini dilaksanakan […]

  • Sempat Coba Kabur, DI diduga Pengedar Sabu Ini Akhirnya “Angkat Tangan” di Hadapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

    Sempat Coba Kabur, DI diduga Pengedar Sabu Ini Akhirnya “Angkat Tangan” di Hadapan Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 23
    • 0Komentar

    DELI SERDANG,SAIBERNEWS.COM – Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus narkotika di wilayah Dusun II, Desa Lama, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Seorang pria berinisial MS (29) yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri saat hendak ditangkap. Penangkapan berlangsung pada Kamis, 17 September 2026 sekira pukul 15.45 WIB. […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Salurkan Bantuan Banjir di Wilayah Hamparan Perak

    Polres Pelabuhan Belawan Salurkan Bantuan Banjir di Wilayah Hamparan Perak

    • calendar_month Sel, 2 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 93
    • 0Komentar

    Hamparan Perak,SN – Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Hamparan Perak menyalurkan bantuan dari Polda Sumut yang sebelumnya disampaikan oleh Wakapolda Sumut Brigjen Pol Rony Samtana, SIK., MTCP., di Posko Bantuan Bencana Banjir Polres Pelabuhan Belaawan. Bantuan tersebut diberikan kepada warga yang terdampak banjir dan sedang mengungsi di Dusun 4 Desa Lama, Dusun 1 Pao Desa […]

  • Program Magister Administrasi Pendidikan UNRI Buka Pendaftaran, Akreditasi “Baik Sekali” Jadi Daya Tarik

    Program Magister Administrasi Pendidikan UNRI Buka Pendaftaran, Akreditasi “Baik Sekali” Jadi Daya Tarik

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 72
    • 0Komentar

    PEKANBARU, – Program Pascasarjana Universitas Riau kembali membuka pendaftaran mahasiswa baru untuk Program Studi Magister Administrasi Pendidikan. Program studi ini telah mengantongi akreditasi “Baik Sekali” berdasarkan Nomor: 192/SK/LAMDIK/AK/M/I/2023 dan menjadi salah satu pilihan favorit bagi masyarakat yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang magister di bidang administrasi pendidikan. Jumat (29/05/2026).   Program Studi Magister Administrasi Pendidikan Universitas […]

  • Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Bersama Tim 3 BAIS TNI Berasil Mengamankan Pekerja PMI – NP 

    Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Bersama Tim 3 BAIS TNI Berasil Mengamankan Pekerja PMI – NP 

    • calendar_month Jum, 24 Apr 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Tanjung balai, SAIBERNEWS.COM || Pada hari Jumat 24/4/2026 dini hari sekitar pukul 03.15 WIB, bertempat di Coastal Area Tanjung Balai Karimun, Tim Gabungan Quick Response Region Naval Command IV Lanal Tanjung Balai Karimun bersama Tim 3 BAIS TNI berhasil mengamankan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI-NP) yang diduga pulang dari Malaysia menuju wilayah Indonesia (Karimun) […]

  • Kena Batunya, Maling Sanyo Marelan Terciduk Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

    Kena Batunya, Maling Sanyo Marelan Terciduk Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

    • calendar_month Sel, 22 Sep 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 17
    • 0Komentar

    MEDAN BELAWAN,saibernews.com – Tim URC Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHPidana. Seorang pria berinisial MR alias W (38) berhasil diamankan setelah diduga mencuri sejumlah barang milik korban Ayu Pratiwi Putri (34). Pelaku diamankan pada Selasa, 22 September 2026 sekira pukul […]

expand_less Back to top