Misterius..! Sedikit Akan Terungkap, Siapa Sosok Iswandri alias Wandri yang Diduga Dibalik Aktivitas Ilegal Logging di Sumatera Barat
- account_circle SUGIANTO/TIM
- calendar_month Kam, 13 Nov 2025

SAIBERNEWS.COM, Sumatera Barat, 25 Oktober 2025 || Tim awak media tengah menelusuri praktik dugaan aktivitas ilegal logging (pembalakan liar) di sejumlah wilayah di Provinsi Sumatera Barat. Dalam proses investigasi, sejumlah pengusaha dan pekerja kayu di lokasi menyebut nama Iswandri alias Wandri, yang diduga memiliki peran penting atau menjadi “beking” dalam kegiatan tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan pada Sabtu (25/10/2025), tim media menemukan beberapa titik lokasi aktivitas pengolahan kayu (somel) di Desa Kamang, Desa Maloro, Desa Aia Amo, dan Desa Tanjung, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Dalam sejumlah wawancara yang direkam secara diam-diam untuk menjaga keamanan, beberapa pekerja kayu menyebut nama Iswandri atau Wandri ketika ditanya mengenai pemilik atau penanggung jawab kegiatan tersebut.
> “Dari mana uda? Kerjaan ini urusan kami, bukan urusan kalian. Kami hanya kerja. Silakan hubungi Wandri,” ujar salah satu pekerja berinisial A dengan nada tinggi saat dikonfirmasi tim media.
Keterangan serupa juga disampaikan oleh pekerja somel lain di lokasi berbeda yang menegaskan, “Kami cuma pakojo (bekerja), bos tidak di sini, hubungi saja Iswandri.”
Tak hanya dari pekerja, informasi mengenai nama Iswandri alias Wandri juga diperoleh dari warga setempat berinisial RI, yang menyebut bahwa nama tersebut diduga terkait dengan seorang oknum berseragam loreng (TNI).
> “Kami kurang tahu, Iswandri itu siapa. Tapi kalau yang disebut Wandri, memang ada orang dengan nama itu, diduga oknum tentara. Tapi soal urusan kayu, kami tidak tahu,” ujar RI dalam rekaman yang diperoleh tim media.
Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah Sijunjung, Yandesman, melalui sambungan telepon di nomor +62 813-xxxx-8970. Namun hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh tanggapan resmi.
—
Langkah Investigasi dan Upaya Hukum
Tim media melakukan investigasi secara tersembunyi karena adanya dugaan ancaman terhadap wartawan yang pernah mengalami kekerasan saat meliput kasus serupa. Oleh sebab itu, rekaman dan dokumentasi dilakukan secara diam-diam untuk menjaga keselamatan awak media di lapangan.
Dari hasil temuan sementara, nama Iswandri alias Wandri disebut berulang kali oleh pelaku di lokasi, sehingga tim media menduga terdapat keterlibatan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan atau pengaruh di balik aktivitas ilegal logging tersebut.
Saat ini, tim media telah mengumpulkan sejumlah barang bukti elektronik dan rekaman lapangan, yang rencananya akan diserahkan kepada aparat penegak hukum (APH) seperti Gakkum KLHK, Polres, dan Polda.
Apabila ditemukan indikasi keterlibatan oknum aparat berseragam, tim media akan mengajukan laporan resmi ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (Divpropam) serta Detasemen Polisi Militer (Denpom).
—
Landasan dan Ancaman Hukum
Kegiatan penebangan dan pengolahan kayu tanpa izin di kawasan hutan merupakan tindak pidana yang diatur dalam:
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (sebagaimana telah diubah oleh UU Cipta Kerja);
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Pasal 82 UU No. 18 Tahun 2013 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja menebang pohon di dalam kawasan hutan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp2,5 miliar.
Jika dilakukan secara terorganisir, sanksinya lebih berat, yakni pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
—
Kesimpulan Sementara
Hingga rilis ini diterbitkan, tim media masih terus menelusuri dan mencari kepastian identitas sosok Iswandri alias Wandri, yang disebut-sebut dalam berbagai keterangan warga dan pekerja kayu di lokasi.
Temuan awal ini akan menjadi dasar untuk laporan lebih lanjut kepada pihak berwenang agar aktivitas pembalakan liar di wilayah Sumatera Barat dapat diberantas secara tuntas. **
- Penulis: SUGIANTO/TIM








Saat ini belum ada komentar