“Kritikan Boby”: Satgas PKH dan KPH Singingi Penindakan Diduga Cacat, Aktivitas Ilegal Perkebunan Sawit di Kecamatan Pangean Tidak Tersentuh
- account_circle SUGIANTO
- calendar_month Kam, 1 Jan 2026

Kuantan Singingi,- Terkait Perkebunan Kelapa Sawit di Kecamatan Pangean, Pasar Baru, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diduga sebagian berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dengan luas lebih kurang 700 Hektar, bahkan sudah puluhan tahun tidak tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Bedasarkan keterangan dari seorang warga yang tidak mau namanya dipublikasikan menyampaikan, perkebunan kelapa sawit berada di Kecamatan Pangean, Pasar Baru ini diduga milik pengusaha Hotel Furaya Pekanbaru, nama perkebunan tersebut Tunggal Jaya Santika (TJS).
Luas Perkebunan Kelapa Sawit jumlah luasnya perkiraan 700 hektar, dulu pernah turun orang kehutanan menanam tugu simin bahwasanya perkebunan tersebut berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), di perkebunan tersebut ada pengawasan bernama “Ali”, kalau pemilik pengelola perkebunan sekarang berinisial RS, anak dari Almarhum, satu keluarga pengusaha Hotel di Pekanbaru yang menguasai perkebunan ini,” katanya kepada awak media beberapa bulan lalu.
Jauh sebelumnya, awak media telah mengkonfirmasi manajemen perusahaan TJS, bernama “Ali” melalui telepon seluler.
“Surat-surat dan data-data perkebunan, diduga sudah saya kasih sama Kejati Riau dan Kejari Kuansing, itu urusan bos, saya tidak mengerti, sama kehutanan tidak ada, diduga izin pelepasan sudah saya kasih sama kejari Kuansing melalui PDF yaitu telepon seluler, rekam saja, ini sudah faktanya, saya paling pantang berbohong, kejujuran paling penting bagi aku,” ungkapan “Ali” melalui telepon seluler
Waktu lalu awak media juga melayangkan surat konfirmasi terhadap Kejari Kabupaten Kuantan Singingi, terkait surat izin perlepasan perkebunan kelapa sawit dengan nama Tunggal Jaya Santika, sebagai mana, diduga legalitas perkebunan sawit tersebut atau PDF perlepasan sudah pernah disampaikan oleh pengawas perkebunan “Ali” kepada Kejari.
Namun, mendapatkan balasan jawaban surat dari Kejari Kuansing, bahwasanya belum ada pengawas perkebunan inisial “A” menyerahkan PDF izin perlepasa,” kata Kajari Kuansing.
Kemudian, awak media mengkonfirmasi Kepala Dinas Perkebunan Kabupaten Kuantan Singingi Andri Yama Putra, S.Hut, M.Si. Dikatakan, Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing.
“Perkebunan Kelapa Sawit tersebut tidak terdaftar di Dinas Perkebunan Kuansing,” Kata Andri Yama, Senin (14/07/2025)
Begitu juga penyampaian Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Singingi, bahwasanya hasil pengecekan lahan tersebut merupakan Kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) dan sebagian ada juga di kawasan HPT.
“Dalam pengecekan kami, posisi koordinat di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, wilayah Kesatuan Pengelolaan Hutan Sorek. Jika lokasinya juga masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Konversi, Kabupeten Kuantan Singingi, itu hasil dari overlay anggota kehutanan, umumnya berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas, dalam waktu dekat kita pastikan informasi yang sebenarnya,” jelas Anggota Unit KPH Kuantan Singingi Husni.
Konfirmasi juga pernah dilakukan terhadap Dr. Satria Gunawan, SHut., MH., pakar hukum konservasi dari Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University melalui via whatsApp dengan nomor +62 811-6803-XXX. Namun belum ada balasan.
Boby Hariansyah Purba Aktivis Anti Korupsi Riau menyampaikan sebuah kritikan, terkait aktivitas ilegal perkebunan kelapa sawit dan penindakan oleh Aparat Penegak Hukum, Rabu (31-12-2025).
“Mustahil aktivitas ilegal perkebunan sawit dengan sebutan Tunggal Jaya Santika perkiraan 700 hektar di Kecamatan Pangean tidak diketahui oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Kementrian Kehutanan dan UPT KPH Singingi,” ungkapnya.
“Ada apa dengan perkebunan tersebut..? Kenapa diduga tidak tersentuh oleh Satgas PKH, KPH Singingi dan Kementerian Kehutanan, apakah diduga ada setoran..? Padahal mereka lebih mengetahui soal aturan terkait perkebunan sawit yang beraktivitas secara ilegal, sehingga mengalami Kerugian negara ratusan milyar,” ujar Boby
Boby menyebutkan kembali, Perkebunan kelapa sawit tanpa izin HGU dan izin prinsip memang menjadi masalah serius, terutama jika terjadi di Kabupaten Kuantan Singingi, Kecamatan Pangean.
Bahkan Kementerian ATR/BPN, ada 194 perusahaan yang belum mengurus HGU dengan total luas lahan 1,081 juta hektar. Ini termasuk kasus perkebunan sawit perorangan yang tidak memiliki izin resmi,” katanya.
Masalah Utama, Perkebunan sawit tanpa izin HGU dan izin prinsip dapat merusak lingkungan dan mengganggu hak-hak masyarakat. Satgas PKH dan Kehutanan perlu bertindak tegas untuk menangani kasus ini,” harapan boby Purba.
“Seharusnya ada penindakan yang dilakukan, Satgas PKH dan Kehutanan harus melakukan verifikasi dan investigasi terhadap perkebunan sawit tanpa izin. Perusahaan yang terbukti melanggar harus dikenakan sanksi dan denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar tegas Boby.
Masyarakat perlu diajak untuk melaporkan perkebunan sawit beraktivitas secara ilegal dan mendukung upaya penegakan hukum.
Kita mengetahui peraturan yang terkait dengan UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan mewajibkan perusahaan perkebunan memiliki HGU dan izin prinsip. Begitu juga dengan Peraturan Menteri Pertanian No. 26/2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan juga mengatur tentang kewajiban memiliki HGU dan izin prinsip,” ujarnya Boby Purba.
Penegakan hukum dan transparansi sangat penting untuk mengatasi masalah perkebunan sawit ilegal ini, periksa semua instansi dan pemilik perkebunan yang diduga sebagai pemilik Hotel Furaya.
Perkebunan sawit dengan luas 700 hektar dalam satu hamparan memerlukan Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan HGU, Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 98 Tahun 2013, IUP-B (Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya) diperlukan untuk usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas lebih dari 25 hektar,” pungkasnya Boby Purba. ***
- Penulis: SUGIANTO








Saat ini belum ada komentar