Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pengacara Veki Harianto Minta Gelar Perkara Ulang, Status Tersangka Kasus BBM Subsidi Dinilai Janggal

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 12 Jun 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM – Kuasa hukum Veki Harianto, Donal Henri Samosir, S.H. dari Law Office Donal Henri Samosir & Partners, secara resmi mengajukan surat permohonan gelar perkara ulang ke Kapolres Kuantan Singingi, Selasa 10 Juni 2026. 

Permohonan bernomor 050/SK/LO-DH/VI/2026 itu menargetkan pencabutan status tersangka kliennya dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi di SPBU Kebun Nenas, Desa Jake, 23 April 2026.

Dalam suratnya, Donal Henri menyebut penetapan tersangka terhadap Veki yang berprofesi sebagai operator SPBU shift 2 dinilai tidak memenuhi unsur pidana. 

Kliennya hanya bertugas mengisi BBM sesuai barcode dan nominal yang diminta konsumen Rp100.000 ke tangki mobil. Ia mengaku tidak mengetahui adanya modifikasi mobil maupun jeregen di dalam kendaraan tersebut

“Yang bersangkutan baru bekerja 15 menit saat kejadian. Tidak ada komunikasi dengan pemilik mobil, tidak tahu ada jeregen, dan hanya fokus mengisi sesuai permintaan,” tulis Donal Henri dalam surat permohonan gelar perkara yang tembusannya dikirim ke Kejati Riau, Kejari Kuansing, Propam Polda Riau, PN Kuansing, dan Kementerian HAM.

Kuasa hukum menyoroti lemahnya dua alat bukti untuk penetapan tersangka. Veki tidak didampingi penasihat hukum saat BAP pertama dan tambahan tanggal 28 April 2026. 

Selain itu, HP kliennya disita tanpa surat perintah dan berita acara penyitaan yang sah. Menurutnya, hal itu bertentangan dengan KUHAP dan mencerminkan kesewenang-wenangan.

Poin krusial lain yang diangkat adalah gangguan sistem MY Pertamina. Donal Henri menegaskan, barcode kendaraan memang di-ACC sistem, namun gambar jenis mobil tidak muncul. 

Kondisi itu, kata dia, sering terjadi akibat gangguan jaringan aplikasi EDC. Akibatnya operator tidak bisa memverifikasi apakah kendaraan sesuai peruntukan BBM subsidi.

Dari aspek hukum, pengacara mengurai Pasal 55 UU Migas jo UU Cipta Kerja. Unsur “menyalahgunakan” menurut penjelasan pasal berarti kegiatan untuk keuntungan pribadi yang merugikan masyarakat. 

Sementara Veki, lanjut dia, tidak ada niat, tidak ada kerja sama, dan tidak mengenal pemilik mobil, bahkan inisial IP yang kini jadi DPO.

“Unsur ikut serta dalam kejahatan tidak terpenuhi. Klien kami hanya karyawan operator yang menjalankan tugas. Yang lebih pantas jadi tersangka adalah pemilik mobil dan DPO yang melarikan diri saat penggerebekan,” tegasnya.

Surat tersebut juga menyinggung tekanan psikis yang dialami Veki dan keluarga akibat tuduhan perusahaan. Bahkan, kliennya dipaksa membuat surat pengunduran diri tanpa pendampingan hukum saat masih ditahan. Kuasa hukum menilai SPBU sebagai pemberi kerja juga harus bertanggung jawab, bukan hanya membebankan kepada operator lapangan.

Sebagai langkah pembelaan, Donal Henri mengajukan permohonan gelar perkara kembali dengan menghadirkan saksi ahli, akan mengajukan legal opinion ahli pidana dan bila perlu nanti kita hadirkan kalau di minta ahli perdata dan ahli pidana.

“Kalau ini selesai, akan ada tindakan hukum secara gugatan perdata dan atau laporan pidana terhadap perusahaan, agar hak-hak klayen kami saudara PEKI ditunaikan,” ucap tegas Donal

“Semoga ada keadilan dan kepastian hukum dari Polres Kuantan Singingi dalam hal penegakan hukum dan penerapan asas praduga tak bersalah, Semoga ada muzizat dalam pertimbangan penegakan hukum untuk klien saya dan dorongan hati nurani dari pak Kapolres yang kami banggakan dan kami andalkan dalam memimpin,” Harapan Penasehat Hukum Donal

Hingga berita ini diturunkan, berkas perkara Veki masih berstatus P19 atau dikembalikan jaksa ke penyidik karena belum lengkap. Kapolres Kuantan Singingi melalui Kasat Reskrim belum memberikan keterangan terkait permohonan gelar perkara ulang tersebut.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib operator SPBU di lapangan yang bekerja di bawah sistem digital Pertamina. Jika bukti sistem error dan ketidaktahuan operator terbukti, bukan tidak mungkin status Veki berubah dari tersangka menjadi saksi.(SUGIANTO)

Catatan Redaksi dan Wartawan:

Berita ini berdasarkan surat permohonan gelar perkara kuasa hukum Veki Harianto bernomor 050/SK/LO-DH/VI/2026. Berkas perkara masih P19 dan redaksi membuka ruang hak jawab sesuai UU Pers No. 40/1999.

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Warga Panik, Jalan Lintas Langkat- Tanah Karo Longsor

    Warga Panik, Jalan Lintas Langkat- Tanah Karo Longsor

    • calendar_month Jum, 4 Sep 2026
    • account_circle RMH
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Langkat (SaiberNews.com) || Tingginya curah hujan beberapa hari belakangan ini membuat sebagian jalan lintas yang menghubungkan Kabupaten Langkat dan Tanah Karo mengalami longsor di beberapa titik. Yang terparah terdapat di jalan lintas Langkat menuju Tanah Karo tepatnya berada pada Desa Telagah, Kecamatan Sungai Bingei Kabupaten Langkat,Jumat (04/9/26). Hal ini membuat para pengguna jalan lebih berhati […]

  • Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

    Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan, Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkoba

    • calendar_month Ming, 24 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM || Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekira pukul 18.00 WIB di Jalan Kapten Rahmadbuddin, Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial IS (43). […]

  • Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Warga Binaan dan Petugas Lapas Bandanaira Jalani Tes Urine Mendadak

    Antisipasi Penyalahgunaan Narkoba, Warga Binaan dan Petugas Lapas Bandanaira Jalani Tes Urine Mendadak

    • calendar_month Jum, 5 Des 2025
    • account_circle Steven
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Banda Naira- Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Bandanaira melaksanakan tes urine mendadak terhadap Warga Binaan dan petugas, Jumat (5/12). Tes urine ini dilakukan secara mandiri sebagai langkah antisipasi terhadap potensi penyalahgunaan narkoba di lingkungan Pemasyarakatan. ‎ ‎Kepala Lapas Bandanaira, Mikha, menegaskan pengecekan dilakukan sepenuhnya oleh internal untuk menjaga kerahasiaan waktu pelaksanaan agar benar-benar tidak terduga, […]

  • Penyaluran LPG 3 kg bersubsidi Polda Sumut, Pemprovsu, dan Pertamina Bersinegi Bentuk Tim Terpadu Awasi Distribusi tepat sasaran 

    Penyaluran LPG 3 kg bersubsidi Polda Sumut, Pemprovsu, dan Pertamina Bersinegi Bentuk Tim Terpadu Awasi Distribusi tepat sasaran 

    • calendar_month Jum, 28 Agu 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 50
    • 0Komentar

    MEDAN – Dalam upaya memastikan penyaluran energi bersubsidi yang tepat sasaran, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara menggelar rapat koordinasi lintas sektoral bersama Pemprovsu dan Pertamina di Ruang Rapat Polda Sumut, Jumat (28/8/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari implementasi proyek perubahan strategi kolaborasi pengawasan istribusi LPG subsidi yang diinisiasi oleh Kombes Pol Rudi Rifani. […]

  • Diduga KSO Agrinas Dibawah Bayang-Bayang Mafia Lahan: Rakyat Riau Tersisih, Pengusaha Luar Menang

    Diduga KSO Agrinas Dibawah Bayang-Bayang Mafia Lahan: Rakyat Riau Tersisih, Pengusaha Luar Menang

    • calendar_month Sen, 12 Jan 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Pekanbaru, Riau, Saibernews.com  || Skema Kerja Sama Operasional (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara di Provinsi Riau diduga memicu protes keras dari masyarakat lokal dan tokoh adat.  Mereka, diduga perusahaan tersebut lebih mengutamakan pengusaha luar dari pada memberdayakan masyarakat tempatan yang memiliki hak historis atas lahan tersebut. Dugaan dominasi pihak luar ini membuat masyarakat Riau merasa […]

  • Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo

    Belum Kering Air Mata Korban Sebelumnya, Dugaan Keracunan MBG Kembali Terjadi di Karo

    • calendar_month Sel, 15 Sep 2026
    • account_circle Red
    • visibility 19
    • 0Komentar

    KARO –Belum selesai penanganan dan pengusutan kasus dugaan keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) yang sebelumnya menimpa siswa di Kabupaten Karo, kejadian serupa kembali terjadi. Sebanyak 35 siswa SMK Negeri 1 Merdeka, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, dibawa ke rumah sakit setelah mengalami keluhan kesehatan usai menyantap menu MBG, Senin (14/9/2026). Kejadian terbaru ini menambah kekhawatiran di […]

expand_less Back to top