Tidak Ada Toleransi..! Pihak PT. GSL Pernah Dipanggil oleh Polda Riau, Penyegelan dari Pemkab Kuansing Akan Dikawal.
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 16 Okt 2025

Saibernews.com, Kuantan Singingi,- Sebelumnya pihak dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT. Gemilang Sawit Lestari (GSL) di Desa Pasar Inuman, Kecamatan Inuman diduga telah berulang kali dipanggil oleh Polda Riau, pemanggilan tersebut dikarenakan menerima Tandan Buah Segar (TBS) dari Kawasan Hutan.
Bahkan, PT Gemilang Sawit Lestari juga pernah memicu keributan di Dunia Publik, Medsos dan Masyarakat setempat maupun itu grub lokal, terkai menerima TBS dari kawasan hutan.
Beredar informasi di Media Publik, PT GSL kembali mengalami kesalahan yang berbeda, karena perusahaan kelapa sawit tersebut beroperasi tidak sesuai izin, sehingga Pemkab Kuansing melakukan penyegelan terhadap mesin, loading buah dan pintu masuk. Hal ini dibenarkan oleh Delis Martoni Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing kepada Media Busernews24.com, Rabu (16-10-2025).
“Penyegelan terhadap mesin, loading buah dan pintu masuk sudah dilakukan oleh Bupati Kuansing, karena melakukan kesalahan dengan memiliki izin beroperasi dan lingkungan dengan kapasitas olah 45 ton. Akan tetapi perusahaan tersebut beroperasi dengan kapasitas olah 60 ton per jam, dari temuan oleh tim lapangan, mesin tersebut ada empat,” Ucap Delis Martoni.
Kata lagi Delis Martoni, Pencabutan izin dan penyegelan dilakukan oleh Bupati Kuansing Suhardiman Amby didampingi langsung saya sendiri sebagai Plt DLH Kuansing, Plt. Kasat Pol PP-PKP, Dishub, Camat Inuman, serta Kapolsek Cerenti AKP Benny Afriandi Siregar.
“Perusahaan ini beroperasi tidak sesuai dengan Amdal. Karena itu, Pak Bupati mencabut izinnya, namun, Bupati Kuansing memberikan saran dan toleransi, kalau PT GSL mau beroperasi kembali, mereka harus buat izin baru sesuai dengan aturan dan kapasitasnya, Katanya Delis.
Delis Martoni menyebutkan kembali, diduga PT GSL telah memalsukan laporan semester yang disampaikan ke DLH Kuansing. Setelah di cek kelapangan oleh tim DLH, perusahaan tersebut memasang papan dengan kapasitas 55 ton, padahal setiap mesin memiliki kapasitas 15 ton, bahkan itu pun PT GSL memiliki 4 Mesin, ini sudah bertentangan dengan aturan teknis PKS,” Katanya lagi Delis Martoni Kepada Media Busernews24.com
Diwaktu terpisah, Ir. Nazaldi Ketua LSM Penjara Indonesia menyampaikan, berkemungkinan besar tidak ada toleransi terhadap PKS yang berani melakukan perbuatan-perbuatan kecurangan, setelah kami memperoleh informasi, bahkan informasi ini sudah berulang kali diperoleh, diduga PT GSL telah melakukan banyak kesalahan, pertama kesalahan yang dilakukan diduga menerima TBS dari kawasan hutan, sehingga pihak PT GSL dipanggil oleh Polda Riau.
“Dalam pemanggilan oleh Polda Riau, diduga empat kali dalam pemanggilan, karena ini sudah kami pantau dan menitor dari awal, apakah hal ini akan di berikan toleransi terhadap PT GSL, diduga karena sudah melakukan berulang kali kesalahan, bahkan itu sudah di akui oleh PT GSL, jangan sampai ada nantinya kepentingan yang tak terduga,” Ungkap Nazaldi.
Nazaldi LSM Penjara Indonesia menyebutkan kembali, berdasarkan berbagai pernyataan dan kebijakan terbaru, Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan secara sikap tegas “TIDAK ADA TOLERANSI” bagi perusahaan nakal yang melanggar hukum dan kewajibannya. Presiden RI akan menindak tegas pelanggar dan perusahaan yang berani manipulasi terkait izin, terutama terkait kasus korupsi, penggunaan lahan secara ilegal, penyalahgunaan teknis beroperasi dan penipuan pajak,” Sebut Nazaldi.
“Ini bakal kita kawal, jangan sampai ada kepentingan untuk mendapatkan keuntungan secara kelompok. Karena Presiden RI Prabowo Subianto pada saat menyusun kabinet, sudah memperingatkan para calon menterinya dan Kepala Pemerintah Daerah untuk berhati-hati dan menjauhi praktik kolusi, ini merupakan penegasan bagian dari visi-misi Presiden RI,” Pungkasnya IR Nazaldi.
- Penulis: Sugianto
- Editor: Red








Saat ini belum ada komentar