Breaking News
light_mode
Trending Tags

PKS PT PCS Kenapa Izin Amdalnya atau UKL dan UPL Bisa Keluar, Apakah Ada Suap dan Kolusi..? 

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Rab, 4 Mar 2026

Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH)

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS|| Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) Desa Logas Hilir, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), diduga beroperasi tidak jauh dari pemukiman warga dan sekolah, melihat dari kasat mata, perkiraan 100 Meter jarak lokasi pabrik, Selasa (03/03/2026).

Data dihimpun, pabrik kelapa sawit memiliki regulasi khusus, terutama karena potensi dampak lingkungannya. Untuk PKS, beberapa acuan jarak yang sering digunakan dari pemukiman warga minimal 500-1000 meter dari batas terluar pemukiman, tergantung pada regulasi daerah dan potensi dampak (bau, kebisingan, dll).

Sedangkan jarak dari sekolah, minimal 500-1000 meter dari batas sekolah. Begitu juga dengan anak sungai, minimal 100-200 meter dari bibir sungai, tergantung kelas sungai dan regulasi lingkungan.

PKS biasanya harus memiliki Izin Lingkungan (UKL-UPL atau AMDAL) yang sudah di kaji lebih mendalam, Izin Tata Ruang yang sesuai dan sistem pengelolaan limbah yang baik (POME, dll). 

Namun, PKS PT PCS jaraknya tidak jauh dari pemungkiman warga dan sekolah, pertanyaan besar menghantui, kenapa izinnya bisa keluar, Apakah ada perbuatan Kolusi dan Suap..?

Sebelumnya, beberapa tahun lalu mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kuansing, Deflides Gusni, menyampaikan narasinya dalam sebuah pemberitaan Media Riauaktual.com pada Minggu (19/01/2025), menyampaikan rasa prihatinnya terkait pembangunan PKS tersebut.

“Kami khawatir terhadap kesehatan anak-anak sekolah karena jarak PKS dengan SD sangat dekat. Hal ini menjadi perhatian serius bagi kami,” ujar Deflides.

Deflides juga menjelaskan bahwa pihak perusahaan saat ini sedang mengurus izin Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL).

“Kami akan memantau pengelolaan limbahnya. Jika berdampak buruk bagi lingkungan dan masyarakat sekitar, izin operasionalnya tidak akan kami keluarkan,” tegasnya.

Diwaktu lain, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Delis Martoni menyampaikan kepada awak media, PKS PT PCS akan ditindak tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan lingkungan, termasuk jika terbukti terjadi kebocoran limbah atau minyak yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar.

Mirisnya, semua perkataannya hanya di gantung oleh oknum Kepala Dinas DLH Kuansing, diduga cuman sekedar gertakan sambal lado, padahal awak media sudah menyampaikan beberapa informasi sebagai Barang Bukti (BB) kerusakan Lingkungan dan pelanggaran yang dilakukan PT PCS Kecamatan Singingi.

Delis Kepala Dinas DLH Kuansing, pernah juga menyampaikan secara lansung kepada awak media, akan melakukan tindakkan tegas, bahkan sudah menyurati PT PCS. Namun, hasil tindakan tidak boleh di Publikasikan, diduga karena bersifat rahasia.

“Jika tidak diindahkan teguran kami, PKS PT PCS sangsi administrasi dan denda,” ujar Delis Martoni.

Tidak itu saja, DLH Kuansing diduga juga menyetujui limbah B3 PKS PT PCS dibuang terhadap Perkebunan masyarakat menggunakan izin Aplikasi Line, limbah pabrik terkait aplikasi Line dapat berupa limbah cair, padat, atau gas yang dihasilkan dari proses produksi.

Padahal, untuk izin aplikasi Line membuang limbah Kelapa Sawit B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) ke perkebunan masyarakat, perlu diperhatikan.

Seperti Izin Lingkungan, (pabrik harus punya izin UKL-UPL atau AMDAL yang mencakup pengelolaan limbah B3, Persetujuan masyarakat, (Pastikan ada persetujuan dari masyarakat pemilik perkebunan dan Regulasi B3 (Limbah B3 harus dikelola sesuai PP No. 101/2014 tentang Pengelolaan B3).

Pabrik harus buktikan limbah aman untuk lahan pertanian dan tidak merusak lingkungan. Karena Limbah B3 yang menguap dan bau bisa berdampak serius ke kesehatan masyarakat.

Apakah DLH Kuansing sudah punya alat Teknologi Mitigasi yaitu sistem penangkapan bau dan pengolahan limbah yang baik, apakah jaraknya sudah aman dari lokasi yaitu aplikasi limbah yang jauh dari pemukiman dan sumber air, apakah pemantauan ketat sudah dilakukan oleh DLH Kuansing.

Sejauh pemantauan, sampai saat ini DLH Kuansing belum ada melakukan kegiatan pengawasan seperti uji sampel, bahkan tidak ada mengekspos hasil kegiatan dengan uji coba perusahaan, bahakan hasil penindakan saja diduga tidak boleh dipublikasikan.

Melengkapi informasi, awak media juga sudah Konfirmasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby melalui via WhatsApp, bahwasanya PKS PT PCS tersebut izinnya tidak diketahui, mungkin izinnya dari Provinsi.

“Izinnya mungkin dari Provinsi, belum adanya masa komisioning dan pembukaan oleh Pemda,” terang Bupati Kuansing Suhardiman Amby.

Selain informasi, Anggota DPRD Kuansing dari Komisi II Fedrios Gusni pernah juga menyoroti perusahaan kelapa sawit PT PCS, bahkan juga menyoroti perkebunan inti sebagai bahah baku pendukung. Namun, semua berubah haluan, malah sebaliknya diduga sudah mendukung Perusahaan PT PCS beroperasi dan dugaan telah melakukan sidak formalitas.

Mendapatkan informasi, Narasumber yang tidak mau namanya disebutkan terhadap publik menyebutkan, dulunya perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera seluas 456,83 hektar berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

“Dikarenakan perkebunan tersebut termasuk Kawasan, perkebunan intinya sudah dirubah untuk sebagai penunjang atau bahan baku pendukung saat ini bermitra dengan perkebunan KUD Tirta perkiraan 1.600 Hektar, sudah hampir satu bulan bermitrnya,” kata Narasumber.

Terkait perihal ini, Publik dan beberapa Kelembagaan Pers menyorotti PKS PT PCS, bahkan hal ini juga jadi sorotan tajam oleh Advokad Hukum Jakarta.

Menanggapi berkembangnya isu tersebut, Praktisi Hukum Rahmat Aminudin SH, Advokat dan Konsultan Hukum yang berkantor di Jakarta menyampaikan, bahwa setiap kegiatan usaha industri, khususnya pabrik kelapa sawit, wajib tunduk pada ketentuan perizinan berusaha, berbasis risiko serta regulasi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurutnya, berdasarkan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki persetujuan lingkungan.

“Dokumen AMDAL atau UKL-UPL harus disusun secara benar dan partisipatif, kaji lebih mendalam, jangan asal-asalan keluarkan izin, kegiatan operasional sebelum terpenuhinya seluruh tahapan administratif berpotensi dikualifikasikan sebagai pelanggaran administratif,” ucap Rahmat.

Jika terdapat unsur kesengajaan yang menimbulkan pencemaran atau kerusakan lingkungan, dapat berimplikasi pada sanksi pidana lingkungan hidup.

Rahmat menegaskan, apabila benar terdapat kegiatan operasional tanpa masa komisioning resmi atau tanpa pembukaan secara administratif oleh pemerintah daerah, maka hal tersebut perlu diklarifikasi secara terbuka oleh perusahaan maupun instansi penerbit izin.

“Dalam negara hukum, kepastian dan keterbukaan perizinan adalah fondasi utama. 

Bila terdapat dugaan cacat prosedural atau pelanggaran substansi izin, maka mekanisme pengawasan administratif hingga penegakan hukum harus berjalan. Namun semua tetap harus berdasarkan asas praduga tak bersalah dan pembuktian objektif,” tegasnya.

“Potensi Pelanggaran Administratif hingga Pidana secara hukum, terdapat beberapa potensi konsekuensi apabila dugaan tersebut terbukti,” kata tegasnya.

Lanjutnya, sanksi administratif, berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan hingga pencabutan izin. Sanksi perdata, apabila timbul kerugian terhadap masyarakat sekitar.

Sanksi pidana lingkungan, apabila terbukti terjadi pencemaran atau perusakan lingkungan hidup yang memenuhi unsur delik.

Namun demikian, Rahmat Aminudin juga mengingatkan agar pemberitaan dan opini publik tetap proporsional.

 

“Semua dugaan harus diuji secara hukum. Jangan sampai terjadi trial by media. Penegakan hukum harus tegas, tetapi juga adil dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujarnya.

Penasehat Hukum Rahmat menyampaikan kembali, dari hasil pemberitaan yang saya baca, diduga persuhaan ini berusaha mempermainkan aturan regulasi, padahal pabrik ini sudah berdiri dan beroperasi, baru sekarang mendapatkan mitra sebagai penunjangan perkebunan inti perusahaan,” katanya.

Transparansi dan Akuntabilitas Publik

Isu pembangunan pabrik yang disebut berada dekat pemukiman warga dan fasilitas pendidikan juga menimbulkan pertanyaan mengenai aspek tata ruang dan kajian dampak lingkungan sosial.

Dalam konteks hukum tata ruang dan lingkungan, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pengawasan berkala. 

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara izin dan kondisi faktual, maka koreksi administratif wajib dilakukan demi melindungi kepentingan masyarakat.

Rahmat menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya transparansi:

“Perusahaan berhak berusaha, tetapi masyarakat juga berhak atas lingkungan yang sehat. Solusinya bukan saling menyalahkan, melainkan audit hukum dan audit lingkungan secara terbuka agar fakta menjadi terang.”

Hingga berita ini ditulis, publik masih menunggu klarifikasi resmi dan komprehensif dari pihak perusahaan terkait berbagai isu yang berkembang.

Berita ini disusun berdasarkan informasi pemberitaan yang telah beredar dan analisis hukum normatif.

Semua pihak tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sesuai prinsip negara hukum. Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) mesti bertindak dan selidiki oknum-oknum pemerintah yang berani mempermainkan aturan Regulasi yang ada.” Pungkas Rahmat. ***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

    Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali berhasil meraih predikat Wilayah Bebas Dari Korupsi

    • calendar_month Kam, 18 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Bali-Kanwil Ditjenpas Bali berhasil menorehkan tinta emas di penghujung tahun 2025. Di bawah kepemimpinan Bapak Decky Nurmansyah, Kanwil Ditjenpas Bali sukses meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Selain itu 4 Unit Pelaksana Teknis Di Bali juga berhasil meraih predikat WBK diantaranya : Lapas Kelas IIA Kerobokan, LPKA Kelas II Karangasem, Rutan Kelas IIB Gianyar […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Terkait Penangkapan Tersangka FS sebagai TSK Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

    Polres Pelabuhan Belawan Sampaikan Klarifikasi Terkait Penangkapan Tersangka FS sebagai TSK Penganiayaan Yang Mengakibatkan Korban Meninggal Dunia

    • calendar_month Kam, 26 Mar 2026
    • account_circle Leo S
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS || Polres Pelabuhan Belawan pada Rabu, 25 Maret 2026 memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya konten di media sosial yang menyebutkan adanya dugaan kekerasan saat proses penangkapan tersangka FS yang merupakan tersangka tindak pidana penganiayaan yang menakibatkan korban meninggal dunia dengan cara menembakkan suar pada saat tawuran yang terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 di […]

  • Kodaeral I dan Pelindo Satukan Langkah Hijaukan Belawan  Demi Masa Depan

    Kodaeral I dan Pelindo Satukan Langkah Hijaukan Belawan Demi Masa Depan

    • calendar_month Kam, 9 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 51
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM  TNI AL – Komando Daerah Angkatan Laut I (Kodaeral I) turut mendukung kegiatan Penanaman Pohon Bersama Stakeholder Menuju Pelabuhan Hijau dan Berkelanjutan yang diselenggarakan oleh PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan di Jalan Stasiun, Lapangan PJKA, Kelurahan Belawan I, Kecamatan Medan Belawan, Kamis (09/07/2026). ‎Kegiatan ini merupakan bagian dari Program Tanggung Jawab Sosial […]

  • Rutan Kelas I Labuhan Deli  Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H,  Giat Kerja Bakti Dan Perkuat kepedulian Sosial 

    Rutan Kelas I Labuhan Deli  Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H,  Giat Kerja Bakti Dan Perkuat kepedulian Sosial 

    • calendar_month Rab, 18 Feb 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Labuhan,SAIBERNEWS || Menjelang Bulan Suci Ramadan 1447 H, jajaran Rutan Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan kerja bakti/korve sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan fasilitas umum dan tempat ibadah di lingkungan masyarakat.rabu 18/2/2026 Kegiatan yang digelar pada Selasa, 18 Februari 2026 pukul 08.00 WITA tersebut dipusatkan di Mesjid AL-IKHLAS dan diikuti oleh seluruh pegawai serta enam […]

  • Dalam Rangka Menyambut Natal Bapas Palangka Raya Melaksanakan Ibadah Bersama Memperkuat Nilai Persaudaraan Dilingkungan Bapas 

    Dalam Rangka Menyambut Natal Bapas Palangka Raya Melaksanakan Ibadah Bersama Memperkuat Nilai Persaudaraan Dilingkungan Bapas 

    • calendar_month Sab, 20 Des 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Palangka Raya – Dalam rangka menyambut sukacita Natal, Bapas Palangka Raya melaksanakan ibadah Natal bersama pegawai, keluarga dan klien pemasyarakatan. Kegiatan ini menjadi momentum kebersamaan dalam iman sekaligus sarana memperkuat nilai persaudaraan di lingkungan Bapas Palangka Raya pada Jumat, (19/12/2025). Ibadah Natal juga dihadiri oleh Bapak Pendeta Ediswan Sinaga yang melayani Ibadah Natal, Bapak James […]

  • Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

    Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

    • calendar_month Kam, 12 Feb 2026
    • account_circle Admin
    • visibility 83
    • 0Komentar

    JAKARTA,SAIBERNEWS – Polri menggelar kegiatan bertajuk “Konsolidasi Asesor Assessment Center Polri Tahun 2026” di Hotel Grand Sahid Jaya, Kamis (12/2/2026). Mengusung tema “Penguatan Assessment Center Polri sebagai Komponen Utama dalam Pembinaan Karier untuk Mewujudkan SDM yang Unggul”, kegiatan ini menjadi momentum penting untuk menyelaraskan persepsi para penguji kompetensi di seluruh Indonesia. Acara dibuka secara resmi […]

expand_less Back to top