Breaking News
light_mode
Trending Tags

Viral, Bela Diri, Korban Pengerusakan Jadi TSK Penganiayaan, Polres Pelabuhan Belawan Beri Klarifikasi

  • account_circle Sib
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026

Belawan, Saibernews.com ||  Polres Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral di media sosial dan sejumlah platform online berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.” Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., pada Kamis, 5 Februari 2026 malam di Polsek Medan Labuhan.

Dalam keterangannya, AKP Edy Suranta menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 lalu dan merupakan murni kasus penganiayaan.

“Perlu kami luruskan bahwa kasus ini merupakan konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas AKP Edy Suranta.

Lebih lanjut dijelaskan, korban berinisial II diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP. Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

AKP Edy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh judul atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Edy Suranta.***

  • Penulis: Sib

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Penganugerahan Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama Tahun 2025 kepada Analis Keimigrasian Dumai. 

    Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan memberikan Penganugerahan Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama Tahun 2025 kepada Analis Keimigrasian Dumai. 

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Susi
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Dumai || Dalam kegiatan Pemberian penghargaan serta pembukaan pembinaan mental pegawai Kemenimipas di Nusakambangan Pada tanggal 5 November 2025, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan menganugerahkan Penghargaan Anugraha Wira Wibawa Dharmesti Pratama Tahun 2025 kepada Angga Rizky Putra, seorang Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) pada kantor Imigrasi Kelas I TPI Dumai yang berdedikasi tinggi dalam menjalankan […]

  • BADAK Banten Laporkan Hasil Investigasi Program Bang Andra ke Kejati, Minta Dugaan Penyimpangan Ditelusuri

    BADAK Banten Laporkan Hasil Investigasi Program Bang Andra ke Kejati, Minta Dugaan Penyimpangan Ditelusuri

    • calendar_month Sen, 6 Jul 2026
    • account_circle Falah
    • visibility 333
    • 0Komentar

    BANTEN,SAIBERNEWS.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten melaporkan hasil investigasi terkait pelaksanaan Program Bang Andra, program pembangunan infrastruktur jalan milik Pemerintah Provinsi Banten, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (6/7/2026). Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar pembangunan […]

  • Rutan Kelas I Labuhan Deli kegiatan Pembagian Alat Mandi Dan pelengkapan Pembersih Pakaian Kepada Seluruh Warga Binaan 

    Rutan Kelas I Labuhan Deli kegiatan Pembagian Alat Mandi Dan pelengkapan Pembersih Pakaian Kepada Seluruh Warga Binaan 

    • calendar_month Rab, 31 Des 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Labuhan Deli — Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Labuhan Deli melaksanakan kegiatan pembagian alat mandi dan perlengkapan pembersih pakaian kepada seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), pada Selasa (30/12/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemenuhan hak dasar warga binaan sekaligus peningkatan kebersihan dan kesehatan lingkungan hunian. Kegiatan pembagian tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Rutan […]

  • Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut

    Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut

    • calendar_month Rab, 17 Sep 2025
    • account_circle sib
    • visibility 141
    • 0Komentar

    Belawan, SN– Tim Gabungan Polres Pelabuhan Belawan bersama Brimob Polda Sumut yang diperbantukan ke Polres Pelabuhan Belawan berhasil melakukan penangkapan terhadap lima pemuda terduga pelaku aksi tawuran maut yang terjadi pada Minggu (7/9/2025). Kelima pelaku yang diamankan masing-masing berinisial RM (18), APP (20), RS (23), ACP (19), dan HN (20). Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP […]

  • Penyegaran Kinerja Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasatreskrim dan Kapolsek.

    Penyegaran Kinerja Kapolda Sumut Mutasi Sejumlah Kasatreskrim dan Kapolsek.

    • calendar_month Sen, 6 Okt 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 240
    • 0Komentar

    MEDAN, Saibernews.com ||  Kapolda Sumatera Utara (Sumut), Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto, melakukan mutasi besar-besaran terhadap lebih dari 100 perwira di lingkungan Polrestabes Medan, Polresta, dan jajaran Polres. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolda Sumut bernomor: ST/804/X/KEP/2025, yang diterbitkan pada 3 Oktober 2025. Pergantian posisi ini melibatkan sejumlah jabatan strategis, termasuk Kasatresnarkoba, Kapolsek, […]

  • 8 Keluarga Asuh,Satgas TMMD 128 Gebang Eratkan Kemanunggalan TNI Rakyat

    8 Keluarga Asuh,Satgas TMMD 128 Gebang Eratkan Kemanunggalan TNI Rakyat

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 70
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |Selama sebulan lamanya personel Satuan Tugas (Satgas) TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 Kodim 0203/Langkat tinggal di delapan rumah keluarga asuh.Hal tersebut dilakukan merupakan bagian dari strategi untuk mendekatkan TNI dengan rakyat, mempererat kekeluargaan, dan berbaur menjadi keluarga baru warga setempat. Hal inilah yang dilakukan 150 personel TNI Tiga Matra ,dan Polri serta warga […]

expand_less Back to top