Breaking News
light_mode
Trending Tags

Viral, Bela Diri, Korban Pengerusakan Jadi TSK Penganiayaan, Polres Pelabuhan Belawan Beri Klarifikasi

  • account_circle Sib
  • calendar_month Jum, 6 Feb 2026

Belawan, Saibernews.com ||  Polres Pelabuhan Belawan memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral di media sosial dan sejumlah platform online berjudul “Bela Diri Karena Pagar Rumahnya Dirusak, Pria Lansia Jadi Tersangka Penganiayaan.” Klarifikasi tersebut disampaikan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi, SIK., MH., CPHR., melalui Kasi Humas AKP Edy Suranta didampingi Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Hamzar Nodi, SH., MH., pada Kamis, 5 Februari 2026 malam di Polsek Medan Labuhan.

Dalam keterangannya, AKP Edy Suranta menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di Jl. Veteran, Gang Melur, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli pada November 2025 lalu dan merupakan murni kasus penganiayaan.

“Perlu kami luruskan bahwa kasus ini merupakan konflik keluarga antara abang dan adik kandung terkait permasalahan lahan kosong yang sebelumnya dikelola oleh abang kandung mereka yang telah meninggal dunia. Kemudian terjadi perselisihan dan perebutan lahan di antara keduanya,” jelas AKP Edy Suranta.

Lebih lanjut dijelaskan, korban berinisial II diduga dianiaya oleh abang kandungnya sendiri berinisial SP. Saat kejadian, pelaku melihat korban di lokasi lalu mengambil sebatang kayu dan memukul korban sebanyak dua kali yang mengenai bagian kepala dan tangan kiri korban hingga menyebabkan patah tulang yang dikuatkan dengan hasil visum luka dan ronsen.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang cukup, tindakan yang dilakukan tersangka bukan semata-mata seperti narasi yang beredar, melainkan telah memenuhi unsur tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” tegasnya.

AKP Edy juga mengungkapkan bahwa sebelumnya pada Desember 2023, pelaku SP juga pernah melakukan penganiayaan terhadap istri korban berinisial RD. Namun pada saat itu kedua belah pihak sepakat berdamai dan tidak melanjutkan proses hukum.

“Atas perbuatannya dalam perkara tersebut, tersangka dikenakan Pasal 351 ayat (2) KUHP Jo Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” tambahnya.

Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh judul atau narasi yang belum tentu sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami duduk perkara yang sebenarnya dan mempercayakan proses hukum kepada pihak kepolisian yang bekerja secara profesional dan sesuai aturan yang berlaku,” pungkas AKP Edy Suranta.***

  • Penulis: Sib

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapas  Memiliki Tanggung Jawab Pendampingan  Setiap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum 

    Bapas  Memiliki Tanggung Jawab Pendampingan  Setiap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum 

    • calendar_month Rab, 29 Okt 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Kapuas – Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan  Kelas I Palangka Raya melaksanakan kegiatan pendampingan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) di Polres Kapuas. (28/10/2025). Pembimbing Kemasyarakatan  hadir sejak proses Pra-Ajudikasi untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Dalam […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bukit Kapur Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Bukit Kapur Pantau Perkembangan Tanaman Jagung

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 146
    • 0Komentar

    DUMAI,SAIBERNEWS.COM || 6 Mei 2026 – Dalam upaya mendukung program strategis pemerintah di bidang pangan, personel Bhabinkamtibmas Polsek Bukit Kapur terus melakukan pendampingan dan pengawasan terhadap lahan pertanian di wilayah binaannya. Rabu (6/5) pagi, tim gabungan turun langsung ke lokasi untuk memantau kondisi tanaman jagung pipil.   Kegiatan pemantauan ini dilaksanakan sekira pukul 11.00 WIB […]

  • Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar

    Polsek Cerenti Tindak PETI di Sungai Batang Kuantan, Satu Rakit Dibakar

    • calendar_month 17 jam yang lalu
    • account_circle Sugianto
    • visibility 11
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,– Jajaran Polsek Cerenti menindak aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Batang Kuantan, Desa Pulau Busuk Jaya, Kecamatan Inuman, Kabupaten Kuantan Singingi, sekitar pukul 12.00 WIB. Selasa (13/10/2026). Dalam penindakan tersebut, satu unit rakit PETI dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas pengaduan masyarakat yang […]

  • MK Uji Lagi Aturan Cabut IUP Perusahaan Pailit, Pemohon: Negara Justru Rugi

    MK Uji Lagi Aturan Cabut IUP Perusahaan Pailit, Pemohon: Negara Justru Rugi

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 103
    • 0Komentar

    Jakarta, saiber news.com || Aturan pencabutan izin tambang bagi perusahaan pailit kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. Pemohon menilai, alih-alih melindungi, Pasal 119 huruf c UU Minerba justru bikin negara dan kreditur rugi. Gugatan dengan nomor 121/PUU-XXIV/2026 itu diajukan dua warga negara, Octolin H. Hutagalung dan Arif Suherman. Keduanya mempersoalkan kewenangan Menteri mencabut Izin Usaha Pertambangan […]

  • Tim Satgas Lanal Lampung Pam Obvit ASDP Berhasil Menggagalkan Upaya Pengiriman Minuman Keras (Miras) Jenis Arak Bali Tanpa Pita Cukai

    Tim Satgas Lanal Lampung Pam Obvit ASDP Berhasil Menggagalkan Upaya Pengiriman Minuman Keras (Miras) Jenis Arak Bali Tanpa Pita Cukai

    • calendar_month Sel, 10 Feb 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Lampung – Prajurit TNI AL dari Tim Satgas Lanal Lampung Pam Obvit ASDP Bakauheni berhasil menggagalkan upaya pengiriman minuman keras (miras) jenis arak Bali tanpa pita cukai melalui Pelabuhan ASDP Bakauheni, Lampung Selatan, Senin (9/2/2026). Pengungkapan bermula dari informasi intelijen bahwa ada satu unit kendaraan Cold Diesel No Pol DK 8513 HF yang diduga membawa […]

  • Kadiv Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso Hadiri Pembukaan ToF Implementasi KUHP Angkatan XI Tahun 2025

    Kadiv Pelayanan Hukum Slamet Iman Santoso Hadiri Pembukaan ToF Implementasi KUHP Angkatan XI Tahun 2025

    • calendar_month Sen, 8 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 109
    • 0Komentar

    Papua-Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua, Slamet Iman Santoso, menghadiri Pembukaan Training of Facilitator (ToF) Implementasi KUHP Angkatan XI Tahun Anggaran 2025 yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya nasional dalam memperkuat implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). […]

expand_less Back to top