BADAK Banten Laporkan Hasil Investigasi Program Bang Andra ke Kejati, Minta Dugaan Penyimpangan Ditelusuri
- account_circle Falah
- calendar_month Sen, 6 Jul 2026

BANTEN,SAIBERNEWS.COM – Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Badak Banten Provinsi Banten melaporkan hasil investigasi terkait pelaksanaan Program Bang Andra, program pembangunan infrastruktur jalan milik Pemerintah Provinsi Banten, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Senin (6/7/2026).
Ketua DPW Badak Banten Provinsi Banten, Asep Pahrudin, mengatakan pelaporan tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal penggunaan anggaran negara agar pembangunan berjalan sesuai ketentuan, berkualitas, dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Menurut Asep, hasil monitoring dan investigasi yang dilakukan organisasinya menemukan sejumlah ruas jalan yang baru beberapa bulan selesai dikerjakan, namun secara kasat mata telah menunjukkan adanya kerusakan. Atas temuan tersebut, Badak Banten menduga terdapat indikasi penyimpangan yang perlu ditelusuri lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.
“Dugaan tersebut merupakan hasil temuan investigasi di lapangan dan kami menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Berdasarkan hasil monitoring, Badak Banten mencatat sedikitnya tujuh titik yang mengalami kerusakan, terdiri dari tiga titik di Kabupaten Lebak dan empat titik di Kabupaten Pandeglang. Organisasi tersebut menyebutkan, tujuh titik yang dilaporkan bukan merupakan bagian dari 13 titik yang sebelumnya menjadi objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Selain melaporkan hasil investigasi tersebut, Badak Banten menyatakan akan terus melakukan pemantauan terhadap titik-titik proyek lainnya sebagai bentuk pengawasan masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan.
Badak Banten juga meminta agar Kejati Banten melakukan penyelidikan secara menyeluruh terhadap pelaksanaan Program Bang Andra. Menurut mereka, apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran hukum maupun penyimpangan dalam penggunaan anggaran, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab diharapkan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, Badak Banten menegaskan bahwa laporan tersebut bukan dimaksudkan untuk menghambat program pembangunan Pemerintah Provinsi Banten, melainkan sebagai bentuk kepedulian agar setiap proyek yang dibiayai dari uang rakyat dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis, memenuhi standar mutu, serta memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Provinsi Banten maupun pihak-pihak terkait mengenai laporan yang disampaikan DPW Badak Banten tersebut. Proses penanganan laporan kini berada di kewenangan Kejaksaan Tinggi Banten. Oleh karena itu, seluruh dugaan yang disampaikan masih menunggu hasil penyelidikan dan pembuktian sesuai mekanisme hukum yang berlaku, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.***
- Penulis: Falah









Saat ini belum ada komentar