Breaking News
light_mode
Trending Tags

Badak Banten Desak Pelaku Ijak Alquran Dihukum Berat

  • account_circle Falah
  • calendar_month Jum, 10 Apr 2026

Banten, Saibernews.com – Badak Banten mengecam keras terhadap tindakan memaksa seseorang bersumpah dengan cara menginjak Al-Quran yang viral di media sosial belakangan ini.

Pasalnya dalam sebuah video berdurasi 57 menit tersebut dilakukan oleh seseorang perempuan yang memaksa temannya untuk mengaku tidak mengambil bedak dan minyak wangi namun dengan cara menginjak kitab suci umat Islam.

Kejadian tersebut di duga dilakukan di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Binuangeun Kabupaten Lebak Banten. Jum’at, 10/04/2026

Tb. Arya Sasmita selaku Panglima Badak Banten Kabupten Pandeglang mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada pelaku agar tidak terjadi hal serupa karena sudah menghina Agama terbesar di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Al-Quran adalah kitab suci yang harus dimuliakan dan dihormati oleh seluruh umat Islam, tindakan menyuruh atau memaksa orang lain menginjaknya demi kepentingan pribadi adalah perbuatan yang sangat tercela dan melukai perasaan jutaan umat Muslim di Banten maupun di seluruh Indonesia,” ujarnya.

Menurutnya, peristiwa seperti ini tidak boleh dianggap sepele. Ia menegaskan bahwa hukum harus berlaku adil dan tegas untuk memberikan efek jera serta mencegah hal serupa terulang di masa depan.

“Kami mendesak kepolisian dan kejaksaan untuk segera memproses kasus ini secara tuntas. Pelaku harus dijerat dengan pasal yang sesuai dan dihukum seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, tidak ada tempat bagi orang yang tidak menghormati nilai-nilai agama dan kemanusiaan di masyarakat kita”. Tegasnya.

Selain itu, Badak Banten juga mengajak seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak menyebarkan konten yang berpotensi menistakan agama atau meresahkan masyarakat.

“Kita harus menjaga kerukunan dan toleransi antarn umat beragama. Setiap perbedaan atau masalah pribadi harus diselesaikan dengan cara yang baik, damai, dan sesuai dengan hukum yang berlaku, bukan dengan cara yang menghina atau merendahkan,” Tambahnya.***

  • Penulis: Falah

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komunitas Penuntut Sertifikat Perumahan Ancam Gelar Aksi Tuntut Pengembang

    Komunitas Penuntut Sertifikat Perumahan Ancam Gelar Aksi Tuntut Pengembang

    • calendar_month Rab, 15 Jul 2026
    • account_circle Falah
    • visibility 41
    • 0Komentar

    Pandeglang, Saibernews.com – Penghuni perumahan berhak menempati rumah yang layak dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, dan teratur. Sesuai UU Perumahan No. 1 Tahun 2011, hak tersebut mencakup kepastian bermukim, fasilitas umum/sosial memadai, dan perlindungan dari gangguan fungsi hunian seperti pencemaran atau alih fungsi ilegal. Pasca akad Konsumen juga berhak mendapatkan salinan atau dokumen asli […]

  • Pesta Sabu, Diduga Ketua Ormas di Marelan dkk di Ciduk Polsek Labuhan

    Pesta Sabu, Diduga Ketua Ormas di Marelan dkk di Ciduk Polsek Labuhan

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Lipson Sitinjak
    • visibility 125
    • 0Komentar

    Labuhan – Baru menjabat sebagai bentuk komitmen, Kapolsek Labuhan AKP D. Raja Putra Napitupulu, SH.,MH, ungkap ketua ormas dkk sedang pesta sabu di Ling 4, Gang kambing Lorong Pertama No. 81 A, Titi Pahlawan Marelan Sumatera Utara, Senin (4/5/2026). ‎Hasil penggerebekan Polsek Labuhan  ‎mengamankan tiga orang penyalahguna narkoba sabu sabu inisial (H alias K, A, […]

  • Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli, Positif Gunakan Narkotika

    Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Dua Pelaku Pungli, Positif Gunakan Narkotika

    • calendar_month Jum, 24 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Belawan – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme di wilayah hukumnya. Pada Rabu (22/7/2026), personel Sat Reskrim berhasil mengamankan dua pelaku pungutan liar (pungli) yang beraksi di kawasan Simpang Sicanang dan Jalan Raya Pelabuhan Belawan.   Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MD (30) dan MR […]

  • Peringatan Harlah Pancasila di Kuansing: Bupati Suhardiman Bacakan Amanat BPIP, Paskibraka Dapat Penghargaan

    Peringatan Harlah Pancasila di Kuansing: Bupati Suhardiman Bacakan Amanat BPIP, Paskibraka Dapat Penghargaan

    • calendar_month Sen, 1 Jun 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 66
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM – Pemkab Kuantan Singingi menggelar upacara peringatan Hari Lahir Pancasila 1 Juni di Lapangan Komplek Perkantoran Pemda Kuansing, Senin 1/6/2026. Upacara jadi momentum menguatkan semangat persatuan dan nilai kebangsaan. Bertindak sebagai inspektur upacara, Bupati Kuansing Dr. H. Suhardiman Amby, MM, membacakan amanat Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila BPIP RI. Amanat menegaskan Harlah Pancasila […]

  • Pelantikan PPPK Kuansing Sekedar Panggung Sempurna, Kewajiban Gaji Mandek di Meja Ketua TAPD Sekda Zulkarnain 

    Pelantikan PPPK Kuansing Sekedar Panggung Sempurna, Kewajiban Gaji Mandek di Meja Ketua TAPD Sekda Zulkarnain 

    • calendar_month Kam, 25 Jun 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 251
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SAIBERNEES.COM – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) masih diselimuti ketidakpastian. Meski resmi dilantik Februari 2026 oleh Bupati Suhardiman Amby, mereka mengaku belum menerima kejelasan pembayaran gaji hingga 25 Juni 2026. Berdasarkan Surat Keputusan SK pengangkatan, masa kerja PPPK paruh waktu terhitung sejak Oktober 2025 hingga […]

  • Polres Pelabuhan Belawan Tegaskan Penanganan Kasus Ruda Paksa Berjalan Profesional, Proporsional dan Prosedural

    Polres Pelabuhan Belawan Tegaskan Penanganan Kasus Ruda Paksa Berjalan Profesional, Proporsional dan Prosedural

    • calendar_month Sen, 28 Sep 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 53
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS.COM – Polres Pelabuhan Belawan merespons pemberitaan yang menyebut penanganan kasus dugaan ruda paksa yang terjadi pada 26 Juli 2026 dan dilaporkan oleh RMS (18) berjalan lamban. Kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut tetap menjadi perhatian dan sedang ditangani secara profesional, proporsional dan prosedural dengan sejumlah langkah penyelidikan yang telah dilakukan. Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan […]

expand_less Back to top