BOBROK..! Diduga SPBU 13-284-626 Kampar Kiri Jadi “Lumbung” Solar Subsidi. Mobil Cold Diesel Tanpa Plat Hilir Mudik, Antri 2 Kali
- account_circle Sugianto dan Tim
- calendar_month Ming, 12 Jul 2026

KAMPAR KIRI,SAUBERNEWS.COM – Dugaan penyelewengan BBM subsidi jenis Solar kembali terbongkar. Kali ini terjadi di SPBU No. 13-284-626 Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan pantauan awak media Sabtu dini hari, 12/07/2026 pukul 00.45 WIB, SPBU tersebut diduga beroperasi 24 jam melayani pengisian Solar subsidi. Padahal jam operasional SPBU pada umumnya sudah ditentukan.
Parahnya lagi, diduga sejumlah Mobil Cold Diesel tanpa plat nomor bebas hilir mudik mengantri BBM subsidi di lokasi tersebut.
Diduga Main “Antrian Ganda”, Kuras Jatah Rakyat, Modus paling mencolok yang diduga terjadi adalah praktik “antrian ganda”.
Sumber menyebut, diduga satu unit Cold Diesel selesai mengisi, keluar, lalu putar balik dan masuk antrian lagi untuk mengisi kedua kalinya.
“Kalau dibiarkan begini, jatah Solar subsidi untuk petani dan untuk kendaraan umum dikuras. Ini kejahatan.!” tegas sumber.
Atas dasar itu, aparat penegak hukum didesak segera menyita dan membongkar CCTV SPBU sebagai bukti kuat dugaan pelanggaran.
Tabrak Aturan BPH Migas..!
Tindakan ini diduga keras melanggar Peraturan BPH Migas No. 6 Tahun 2023. Dalam aturan itu jelas, penyaluran BBM subsidi harus tepat sasaran, tepat jumlah, tepat waktu, dan tepat administrasi.
Praktik melayani kendaraan tanpa plat, antrian ganda, dan operasional di luar ketentuan adalah bentuk pengkhianatan terhadap subsidi negara.
Presiden Prabowo pernah menyampaikan narasi dalam Media Sosial (Medsos) dan Media Siber untuk Perintahkan Polri Sikat Tegas.
Isu BBM subsidi sudah jadi perhatian Presiden RI Prabowo Subianto. Presiden memerintahkan Polri untuk mengawasi ketat dan menindak tegas segala bentuk penyimpangan distribusi BBM subsidi.
“Ini uang rakyat. Jangan main-main. Sikat yang main curang!” demikian arahan Presiden yang menekankan BBM subsidi adalah masalah nasional.
Publik mendesak Tangkap dan Cabut Izin..!
Masyarakat mendesak Kapolres Kampar, Polda Riau, dan BPH Migas untuk tidak tutup mata. Lakukan sidak mendadak ke SPBU 13-284-626.
Jika terbukti, pengelola wajib dikenai sanksi berat mulai dari denda, pencabutan izin, hingga proses pidana sesuai UU Migas No. 22 Tahun 2001.
Hingga berita ini naik, konfirmasi ke pihak SPBU 13-284-626 belum berhasil. Karena Operator pada malam itu enggan memberikan keterangan.(Sugia
- Penulis: Sugianto dan Tim








Saat ini belum ada komentar