Catatan Masalah: PT PCS Diduga Cacat Regulasi dan Menimbulkan Kerugian, Apakah Penegak Hukum Tumpul..?
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 10 Feb 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS || Terkait Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, Diduga sudah beroperasi, Namun, perusahaan tersebut belum ada melakukan Komisioning dan Pembukaan Pemda.
Bahkan, pada saat acara hering di DPRD Kuansing Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi II bersama OPD yang terkait sebagai tim Pengawasan Terpadu, sudah melakukan pemanggilan terhadap pihak dari PKS PT PCS Kacamata Singingi.
“Pihak dari PKS PT PCS sudah dipanggil oleh DPRD Komisi II, pemanggilan pada saat acara hering di DPRD Kuansing bersama jajaran Pemda, berkemungkinan dalam waktu dekat tim terpadu bakal turu Keperusahaan,” ucap Hengki Prima Hidayat, Selasa (03/02/2026).

Terkai Informasi ini, hal ini sudah dibenarkan oleh Fahdiansyah sebagai Anggota Pengawasan Terpadu Kabupaten Kuantan Singingi, “sudah dilakukan pemanggilan terhadap pihak PT PCS pada saat acara hering di DPRD Kuansing, mungkin dalam waktu dekat tim akan turun, terkait pelanggaran dan informasi yang lengkap, silakan konfirmasi Dinas Lingkungan Hidup,” kata Fahdiansyah.
Diwaktu terpisah, awak media sudah konfirmasi Riki bagian bidang Legal perusahaan PT PCS Kecamatan Singingi, Riki menyampaikan, Ketidaksesuaian yang ditemukan instansi saat melakukan pengawasan. Sudah dilakukan tindak lanjut dan dilaporkan ke instansi terkait dan saat RDP dengan Komisi juga telah disampaikan juga,” terang Riki.
Catatan Masalah Perusahaan Kelapa Sawit PT Pancaran Cahaya Sejati di Kecamatan Singingi
– Pada Kamis 13 Januari Tahun 2025, Komisi II DPRD Kuantan Singingi pernah menggelar rapat Hearing soal permasalahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Kecamatan Hulu Kuantan. Dari rapat itu, pihak DPRD membongkar suatu informasi yang cukup mencengangkan.
Dalam hearing yang langsung dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing, Satria Mandala Putra didampingi Ketua Komisi II Fedrios Gusni dan anggota seperti Dasver Librian, Hengki Prima Hidayat dan lain-lain, tampak gusar dengan tidak hadirnya pihak koperasi dan 4 kades tersebut.
Dimana diduga, PT PCS itu memiliki kaitan dengan Koperasi Guna Karya Sejahtera.
Ketua Komisi II DPRD Kuansing, Fedrios Gusni mengatakan dugaan keterkaitan PT PCS dengan Koperasi Guna Karya Sejahtera itu seperti permainan sawit. Untuk itu pihak DPRD tegas Fedrios akan terus melakukan penelusuran guna menguak adanya permainan mafia sawit di HPT Hulu Kuantan tersebut.
Ketua Partai Demokrat Kuansing ini juga menyebut, pemerintah tidak boleh kalah dengan mafia sawit. Untuk itu harus dilawan, tak peduli siapa di belakang mereka. Karena apa yang telah dilakukan terhadap HPT Hulu Kuantan itu sudah seperti penjajah.
“Kita lawan mafia perkebunan sawit ini. Sudah seperti kayak penjajah saja mereka di Kuansing ini,” tegas Fedrios.
-Penyampaian dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby, terkait PKS PT PC, perusahaan ini izinnya belum ada saya dengar, biasanya ada masa Komisioning dan Pembukaan oleh Pemda.
“Perusahaan ini akan kita pantau, izin pabrik tersebut belum kita dengar, atau izinnya mungkin dari Provinsi, nanti kita cek, biasanya ada masa Komisioning dan Pembukaan oleh Pemda sampai saat ini belum ada,” ucap Bupati Kuansing.

Selain itu, PKS PT PCS Kecamatan Singingi diduga tidak mematuhi ketentuan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).
Perusahaan Kelapa Sawit PT Pancaran Cahaya Sejati di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga pernah juga mengalami mkebocoran minyak, minyak yang bocor mengalir ke aliran anak sungai kecil yang bercampur dengan limbah PKS, sehingga sungai tersebut diduga tercemari.
-Informasi dari sumber menyebutkan, PKS PT PCS hanya memiliki 8 unit pengolahan yang aktif, namun diduga beroperasi dengan kapasitas mencapai 45 ton per jam.
Tak hanya soal limbah cair, warga juga mengeluhkan asap pekat yang keluar dari cerobong pabrik.
Berbeda dari PKS lain di Kuansing yang umumnya mengeluarkan asap putih, cerobong milik PT PCS diduga menghembuskan asap hitam dalam skala besar, berpotensi mencemari udara di sekitarnya.
Yang lebih mengkhawatirkan, lokasi PKS sangat dekat dengan permukiman warga dan fasilitas publik, termasuk SDN 004 Singingi, yang hanya berjarak ratusan meter dari pabrik.
“Kami minta pemerintah turun tangan. Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi juga kesehatan anak-anak kami,” tegas seorang orang tua murid.
Bebera bulan lalu, pihak dari PT PCS menjadi sorotan Publik dan Masyarakat, terkait kegiatan konsultasi publik yang di adakan oleh Pemerintah Kecamatan Singingi bersama masyarakat Singingi yang diprediksi akan terdampak oleh aktifitas Pabrik Kelapa Sawit dari PT PCS dinilai sebuah acara seremonial dadakan.
Kemudian, Camat Singingi Saparman,ST ketika di hubungi awak media untuk mengkonfirmasi acara, terkai acara Konsultasi Publik PT PCS.
“Kami dari pemerintahan Kecamatan hanya sekedar untuk memfasilitasi, silakan hubungi pihak Dinas Lingkungan Hidup Pak Gunawan,” terang Suparman Camat Singingi.
Sedangkan dari Dinas Lingkungan Hidup Gunawan menyampaikan, kami diundang oleh perusahaan, acara ini diadakan oleh pihak oknum PT PCS, informasinya menambah lahan, lahan untuk pembangunan mes karyawan,” katanya.
Diduga menjadi bumerang terhadap ketegasan Pemerintah Daerah, izin Tata Ruang Perusahaan sebelumnya sudah diduga bermasalah, ini akan melakukan perubahan baru tata ruang PKS untuk menambah luas lahan PKS, diduga pemerintah bakal terjebak trik oknum-oknum perusahaan.
Perubahan tata ruang yang tidak sesuai peruntukan regulasi pertama memang memerlukan tindakan tegas dari pemerintah.
Karena regulasi yang terkait berdasarkan Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.
Rasa kepercayaan masyarakat dan publik terhadap Penegakan Hukum di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi menjadi pertanyaan besar, permasalahan PT PCS sudah lama bergulir dan berlarut-larut, bahkan sudah beberapa kali Viral di Media Siber.
Dampaknya yang terjadi bisa sangat luas, jika penegak hukum tidak bertindak, bisa menyebabkan
– Krisis kepercayaan masyarakat terhadap hukum dan pemerintah
– Meningkatnya kasus kejahatan karena merasa tidak ada konsekuensi
– Masyarakat merasa tidak aman dan tidak terlindungi
– Ekonomi bisa terganggu karena investor tidak yakin dengan stabilitas hukum
– Bisa memicu kerusuhan sosial dan protes massa
Fathul Mu’in pernah menyebutkan, Jika perusahaan kelapa sawit memproduksi buah di kawasan hutan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
“Sanksi Administratif, (Penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan izin)”
“Sanksi Pidana, (Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar,” pungkasnya.***
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar