Diduga 20 Truk Parkir di Lahan Resapan Air Teluk Kuantan, “Aset Asiong” Apakah BBM Subsidi dan Tanyakan Soal Daya Rusak Jalan
- account_circle Sugianto
- calendar_month Kam, 17 Sep 2026

Kuantan Singingi,- Fenomena puluhan truk berat terparkir di lahan kosong yang diduga merupakan daerah resapan air di pusat Kota Teluk Kuantan menjadi sorotan warga.
Berdasarkan pantauan dan dokumentasi GPS Map Camera, sedikitnya 20 unit truk tronton terparkir di Jl. Tuanku Tambusai, Pasar Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuantan Singingi, Rabu (11/09/2026) sekitar pukul 13.45 WIB.
Lokasi parkir tersebut berada tepat di tengah kota, di area terbuka yang seharusnya berfungsi sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan resapan air. Di lokasi tampak genangan air dan bekas roda berat, menandakan aktivitas keluar-masuk kendaraan berat dengan intensitas tinggi.
Informasi yang dihimpun di lapangan, puluhan truk tersebut milik seorang pengusaha lokal yang akrab disapa Asiong.
Tiga Potensi Pelanggaran
Keberadaan pool truk liar di tengah kota tersebut setidaknya berpotensi melanggar tiga regulasi sekaligus.
Pertama, soal Daya Rusak Jalan. Jalan dalam kota Kuantan Tengah termasuk jalan kelas III dengan Muatan Sumbu Terberat (MST) maksimal 8 ton. Sementara satu unit truk tronton kosong memiliki berat 8-10 ton, dan saat bermuatan bisa mencapai 20-30 ton. Aktivitas 20 truk setiap hari dikhawatirkan mempercepat kerusakan jalan Tuanku Tambusai yang anggarannya bersumber dari APBD.
Hal ini diatur dalam UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 175, yang mewajibkan setiap perusahaan angkutan barang memiliki pool kendaraan yang berizin dan tidak berada di kawasan permukiman padat / pusat kota.
Kedua, soal Tata Ruang dan Lingkungan. Alih fungsi lahan resapan air menjadi pool truk diduga melanggar Perda RTRW Kuansing dan UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Parkir kendaraan berat menimbulkan ceceran oli dan bahan bakar yang dapat mencemari tanah dan mengganggu fungsi resapan, sehingga meningkatkan risiko banjir di kawasan Pasar Taluk. Untuk kegiatan tersebut, pelaku usaha wajib memiliki dokumen UKL-UPL dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketiga, soal BBM Subsidi. Dengan jumlah armada fantastis mencapai 20 unit, publik mempertanyakan sumber Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang digunakan.
Berdasarkan Perpres No.191 Tahun 2014, truk angkutan barang memang diperbolehkan menggunakan solar subsidi, namun dilarang keras jika digunakan untuk kepentingan industri, perkebunan, pertambangan, atau pengangkutan CPO. Seluruh kendaraan wajib memiliki Barcode MyPertamina dan Surat Rekomendasi.
Penyalahgunaan BBM subsidi dapat dijerat Pasal 55 UU No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda hingga Rp 60 Miliar.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan akan melayangkan surat keterbukaan informasi publik (KIP).
1. Diduga pemilik armada yang disebut Asiong.
2. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kuansing terkait izin pool dan izin penyelenggaraan angkutan barang.
3. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terkait izin alih fungsi lahan resapan air dan UKL-UPL.
4. Kasat Pol PP terkait penertiban parkir kendaraan berat dalam kota.
5. Pihak Polres Kuansing dan Pertamina terkait pengawasan distribusi BBM subsidi untuk 20 unit truk tersebut.
Namun, hingga batas waktu penerbitan pemberitaan, dalam waktu dekat awak media mintak jawaban resmi yang diberikan.
Pihak redaksi akan terus melakukan pemutakhiran informasi seiring dengan masuknya hak jawab dari para pihak. Karena tugas dan fungsi perannya Wartawan atau Jurnalis sangat kuat dengan sosial kontrol.
Catatan Redaksi:
Media ini menganut prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. Apabila ada pihak yang merasa dirugikan atau memiliki informasi pembanding terkait pemberitaan ini, Redaksi membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya sesuai dengan UU No.40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Hak Jawab dapat disampaikan melalui Redaksi.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar