Polres Kuansing Tindak PETI di Dua Lokasi, 5 Mesin Robin Dimusnahkan dan 2 Unit Diamankan
- account_circle SUGIANTO
- calendar_month 1 jam yang lalu

KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polres Kuantan Singingi, menindak dugaan aktivitas Penambangan Tanpa Izin (PETI) di dua lokasi berbeda. Dalam penindakan tersebut, petugas memusnahkan lima unit mesin robin dengan cara dirusak dan dibakar, serta mengamankan dua unit mesin lainnya. Kamis (15/10/2026).
Penindakan dilakukan oleh jajaran Polsek Kuantan Mudik di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, dan Polsek Kuantan Tengah di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah.
Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Kuantan Singingi IPTU Romlan, S.H., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut atas informasi dan laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin.
“Penindakan ini merupakan bentuk respons kepolisian terhadap informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas PETI. Kami berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan,” ujar IPTU Romlan.
Penindakan di Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, dipimpin oleh Ps. Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik AIPTU Ronaldi Alfren, S.E., bersama personel Unit Reskrim dan piket SPKT.
Berdasarkan laporan masyarakat, petugas melakukan pengecekan ke lokasi dan menemukan dua unit mesin robin jet dalam kondisi tidak beroperasi.
Petugas kemudian melakukan penindakan terhadap peralatan yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Dalam kegiatan tersebut, tidak ada pelaku yang diamankan. Polisi juga memberikan imbauan kepada masyarakat setempat agar tidak melakukan penambangan emas tanpa izin.
Sementara itu, penindakan di Dusun Simpang Cuko, Desa Pintu Gobang Kari, Kecamatan Kuantan Tengah, dilakukan oleh personel Polsek Kuantan Tengah yang dipimpin Panit Opsnal Intel IPDA Karel, S.H., bersama sejumlah personel lainnya.
Langkah tersebut dilakukan setelah Kapolsek Kuantan Tengah AKP Toni, S.H., M.H., menerima informasi masyarakat dan pemberitaan media mengenai dugaan aktivitas PETI yang menggunakan alat berat di wilayah tersebut.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolsek memerintahkan personel untuk melakukan pengecekan langsung ke lokasi dan mengambil tindakan apabila ditemukan aktivitas penambangan ilegal.
Namun, setibanya di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas PETI menggunakan alat berat sebagaimana informasi yang diterima. Petugas justru menemukan lima unit mesin robin yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin.
Kelima mesin tersebut kemudian dimusnahkan dengan cara dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.
IPTU Romlan menegaskan, Polres Kuantan Singingi akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap aktivitas PETI melalui jajaran polsek. Informasi dari masyarakat akan ditindaklanjuti dengan pengecekan langsung di lapangan.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan aktivitas penambangan emas tanpa izin. Selain berpotensi melanggar hukum, aktivitas tersebut juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar,” tutup IPTU Romlan.
Melalui penindakan tersebut, Polres Kuantan Singingi berharap kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kelestarian lingkungan semakin meningkat, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.***
- Penulis: SUGIANTO
- Sumber: Humas Polres Kuansing









Saat ini belum ada komentar