Diduga Sulit Dikonfirmasi, Wartawan Kesulitan Temui Humas dan KPR Lapas Kelas I Pekanbaru
- account_circle B.Marbun
- calendar_month Jum, 28 Agu 2026

Sialang Bungkuk – Pekanbaru – Riau | Saibernews. Com | Sejumlah wartawan mengaku kesulitan melakukan konfirmasi ke pihak Lapas Kelas I Pekanbaru Sialang Bungkuk pada Kamis, 27 Agustus 2026. Kedatangan ke lapas terkait dugaan pungutan liar di dalam lembaga pemasyarakatan tersebut tidak membuahkan hasil karena pejabat yang berwenang tidak berada di tempat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, para wartawan awalnya mencoba menghubungi Humas Lapas atas nama Iqbal melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini ditulis, pesan tersebut belum mendapat tanggapan dari pihak terkait.
Para wartawan kemudian mendatangi langsung Lapas Kelas I Pekanbaru. Mereka menyampaikan maksud kedatangan kepada petugas jaga di pintu depan dan meminta agar informasi diteruskan kepada Humas atau Kepala Pengamanan Rutan dan Lapas (KPR).
Kurang lebih dua jam lamanya wartawan menunggu kepastian. Salah seorang petugas lapas yang enggan disebutkan namanya menyampaikan bahwa pihak Humas dan KPR sedang berada di luar kantor. “Maaf pak, saya sudah informasikan kepada Humas, tapi humasnya ada lagi di luar begitu juga dengan KPR,” ucap petugas tersebut.
Sementara itu, pada waktu yang sama terpantau sekitar 57 orang tahanan keluar dari Lapas Kelas I Pekanbaru untuk mengikuti proses persidangan. Ketidakhadiran pejabat yang berwenang membuat proses konfirmasi terkait dugaan yang beredar tidak dapat dilakukan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada Kalapas Kelas I Pekanbaru, KPR, dan Humas masih terus dilakukan. Pihak media telah berupaya menghubungi melalui saluran resmi yang tersedia, namun belum mendapatkan tanggapan.
Menanggapi situasi tersebut, sejumlah wartawan menduga adanya keengganan dari pihak Lapas untuk memberikan keterangan kepada media. Dugaan ini muncul karena berulang kali konfirmasi tidak mendapat respon dan pejabat terkait tidak berada di tempat saat dibutuhkan.

Praktik pungutan liar di lembaga pemasyarakatan merupakan pelanggaran hukum yang merugikan dan bertentangan dengan aturan yang berlaku. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan informasi dari pihak lapas menjadi penting agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.
Prinsip cover both sides akan terus dipegang oleh redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada pihak Lapas Kelas I Pekanbaru untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan terkait permasalahan ini.
B.Marbun
- Penulis: B.Marbun








Saat ini belum ada komentar