Foto Bukti: PT PCS Bangun “BOM LIMBAH” Di Atas Kepala Warga, Kadis DLH Kuansing Diduga Bungkam dan Buta AMDAL.!
- account_circle SUGIANTO
- calendar_month Sel, 12 Mei 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Ini bukan kolam renang. Ini kuburan massal yang ditunda. Foto eksklusif 7 Mei 2026 pukul 17.50 WIB membuktikan: PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) nekat membangun penampungan limbah raksasa di atas bukit Desa Logas, Kecamatan Singingi.
Posisinya persis di hulu pemukiman. Tanggulnya? Tanah merah asal timbun. Tanpa beton, tanpa geotekstil, tanpa otak. Di bawahnya, rumah warga dan kebun sawit. Sekali jebol, nyawa akan terancam.
Buktinya sudah ada kejadian. Beberapa menit setelah foto ini dijepret, tanggul jebol. Rabu 7 Mei 2026, banjir lumpur limbah setinggi lutut menerjang Desa Logas Hilir. Sampai hari ini, Senin, 11 Mei 2026 dari pantauan awak media, air beracun itu masih mengalir ke anak Sungai Singingi.
“Ini bom waktu yang sudah meledak sekali. Masih ada kolam lain di sebelahnya. DLH tunggu warga mati dulu baru bergerak..?” semprot Fathul Muin, Ketua LSM KPK RI Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (12/5/2026).
Fathul Muin menuding Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kuansing terlibat pembiaran atau lebih parah, “diduga kongkalikong”. Sebab mustahil kolam limbah sebesar ini di atas bukit lolos tanpa restu DLH. “AMDAL-nya mana..? Kalau ada, berarti AMDAL-nya pesanan. Kalau nggak ada, berarti DLH makan gaji buta,” tegasnya.
UU 32/2009 & PP 22/2021 dilanggar telanjang. Aturan wajibkan, Analisis risiko bencana, Tanggul SNI beton, Jarak 500 meter dari pemukiman & tidak di atas elevasi warga, sirine early warning. Faktanya NOL, Foto ini bukti sahih.
Ini bukan kelalaian. Ini dugaan kejahatan terencana. Membangun penampungan limbah di atas kepala warga sama dengan menodongkan pistol ke jantung rakyat di Kecamatan Singingi. Dan DLH Kuansing yang kasih izin adalah yang narik pelatuknya.
“Kadis DLH harus jelaskan ke publik, Siapa konsultan AMDAL PT PCS..? Berapa duitnya..? Sudah uji soil test belum..? Berani nggak dia berdiri di bawah tanggul itu pas hujan lebat..?” tantang Fathul Muin.
Kejadian sudah ada terdampak banjir. Akses jalan warga hancur dibuatnya, sumur jadi comberan keruh, kolam ikan bakal terancam, kesehatan anak-anak akan terancam. Tapi PT PCS sampai saat ini nol ganti rugi. Penanganannya cuma tumpuk tanah di celah jebol. Ini pelecehan.
“Kami tidur kayak nunggu tsunami. Hujan dikit, deg-degan. Anak kami di bawah, limbah mereka di atas. Adilnya di mana..?” kata warga Logas Hilir yang tidak mau namanya disebutkan dengan mengatakan kami masyarakat biasa.
LSM KPK RI Kuansing resmi menyatakan: Kadis DLH Kuansing gagal total & layak dicopot. Alasannya yaitu Satu, diduga biarkan penampungan limbah di zona merah. Dua, diduga diam saat tanggul jebol. Tiga, diduga bungkam soal hasil uji lab & sanksi.
Pasal 98 UU PPLH: 3-10 tahun penjara + denda Rp10 M bagi PT PCS. Lebih sadis lagi, Pasal 114: Pejabat penerbit izin tanpa AMDAL benar dipenjara 1-3 tahun. Ini pintu masuk seret Kadis DLH ke bui.
Desakan LSM KPK RI Kuansing: 1. DPRD Komisi II & Satria wajib RDP paksa PT PCS dan Kadis DLH minggu ini. 2. Kapolres Kuansing naikkan ke penyidikan, bukan “cek TKP” doang. 3. Harapan Kejagung RI turunkan Satgas SDA, audit izin & sita aset PT PCS.
“Jangan salahkan rakyat dan organisasi kelembagaan PERS akan melakukan tindakan. Ini soal nyawa. Kalau negara nggak hadir, rakyat ambil keadilan sendiri,” ujar Fathul Muin.
Pihak PT PCS Sampai saat ini belum memberikan keterangan resmi kepada awak media terkait kejadian yang sudah terjadi. Kadis DLH Kuansing sudah di Konfirmasi. Namun lebih memilih bungkam. Redaksi dan wartawan menunggu atau menanti hak jawab dan klarifikasi terkait sangsi lingkungan terhadap PT PCS dan ganti rugi terhadap warga.***
- Penulis: SUGIANTO









Saat ini belum ada komentar