GP Ansor Pandeglang Soroti Dugaan Pengeroyokan, Ajak Masyarakat Hormati Proses Hukum
- account_circle Falah
- calendar_month Sel, 28 Jul 2026

PANDEGLANG – Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (PC GP) Ansor Kabupaten Pandeglang menyampaikan keprihatinan atas dugaan aksi pengeroyokan yang dialami seorang pria berinisial KD, warga Kabupaten Tabanan, Bali, pada Senin (27/7/2026).
Ketua PC GP Ansor Kabupaten Pandeglang, H. Ahmad Sahal Mahfudz, menegaskan bahwa setiap dugaan tindak pidana harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, tindakan menghakimi seseorang di luar proses hukum tidak dapat dibenarkan.
“Tidak ada pembenaran terhadap tindakan main hakim sendiri. Negara ini memiliki hukum yang harus menjadi rujukan bersama. Setiap dugaan pelanggaran harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan kekerasan,” ujar Ahmad Sahal Mahfudz dalam keterangannya.
Ia menilai praktik vigilante atau penghakiman oleh massa bertentangan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai kemanusiaan. Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah terprovokasi dan menyerahkan penanganan setiap perkara kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Ahmad Sahal Mahfudz juga menyoroti pentingnya penegakan hukum yang memberikan rasa keadilan kepada seluruh lapisan masyarakat. Menurutnya, konsistensi dalam penegakan hukum menjadi faktor penting untuk menjaga kepercayaan publik.
“Penegakan hukum harus menghadirkan rasa keadilan. Tidak boleh muncul anggapan bahwa hukum tajam kepada masyarakat kecil, tetapi tumpul terhadap pihak yang memiliki kekuasaan atau akses,” katanya.
Ia turut menyinggung berbagai perkara dugaan tindak pidana korupsi maupun tindak pidana pencucian uang yang melibatkan pejabat atau mantan pejabat negara. Menurutnya, penanganan perkara-perkara tersebut juga perlu dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Ketika masyarakat melihat adanya perkara besar dengan nilai kerugian negara yang signifikan, sementara perkara lain mendapat respons yang berbeda, tentu hal itu dapat memunculkan pertanyaan mengenai rasa keadilan,” ujarnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak boleh dijadikan alasan untuk melakukan tindakan main hakim sendiri. Setiap orang, lanjutnya, berhak memperoleh perlindungan hukum dan diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan proses hukum yang adil sebelum dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan. Kita tidak boleh membangun budaya menghukum seseorang sebelum proses hukum berjalan,” tegasnya.
Ahmad Sahal Mahfudz juga mengingatkan bahwa prinsip persamaan di hadapan hukum harus menjadi landasan dalam setiap proses penegakan hukum, tanpa membedakan latar belakang sosial maupun ekonomi seseorang.
“Supremasi hukum harus berjalan seiring dengan nilai-nilai kemanusiaan. Aparat penegak hukum diharapkan melihat setiap persoalan secara utuh, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.
PC GP Ansor Kabupaten Pandeglang, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengajak masyarakat menjaga ketertiban, menghindari tindakan kekerasan, serta menghormati proses hukum dalam setiap penyelesaian perkara.
“Kami berharap peristiwa serupa tidak kembali terjadi. Mari bersama-sama menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, dan mendorong terwujudnya keadilan yang dapat dirasakan seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.***
- Penulis: Falah









Saat ini belum ada komentar