Gudang Narkoba Digulung, Kurir Diamankan; Perburuan Bos Besar dan TPPU Dimulai
- account_circle B.Marbun
- calendar_month Jum, 24 Jul 2026

PEKANBARU – Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Satresnarkoba Polres Kampar membongkar sebuah rumah yang diduga dijadikan gudang penyimpanan narkotika di Jalan Air Dingin, Kecamatan Bukit Raya, Kota Pekanbaru. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YY (42) yang diduga berperan sebagai kurir narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah kontrakan yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
“Tim gabungan melakukan penyelidikan dan menemukan rumah kontrakan yang diduga dijadikan gudang narkotika. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kombes Putu, Jumat (24/7).
Penangkapan dilakukan pada Selasa (30/6) sekitar pukul 12.00 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan pertama, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika. Berdasarkan keterangan awal dari YY, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke rumah kontrakan lain yang juga diduga digunakan sebagai lokasi penyimpanan barang terlarang.
Dari dua lokasi tersebut, polisi menyita empat bungkus sabu dengan berat kotor sekitar empat kilogram, 48.411 butir pil ekstasi, 21 bungkus serbuk dan pecahan ekstasi seberat sekitar 535 gram, 322 cartridge yang mengandung etomidate, serta 729 butir Happy Five.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan YY diduga bertugas menjemput, menyimpan, mendistribusikan, hingga mengantarkan narkotika atas perintah seseorang yang kini masih dalam pengejaran.
Menurut pengakuannya kepada penyidik, YY telah menjalankan peran tersebut selama lebih dari satu tahun. Polisi juga menduga sebagian hasil kejahatan digunakan untuk membeli kendaraan roda empat dan roda dua.
Polda Riau kini terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pengendali jaringan tersebut. Selain memburu pelaku lain, penyidik juga akan menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) guna menelusuri serta menyita aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.***
- Penulis: B.Marbun









Saat ini belum ada komentar