Kapolsek Tebing Tinggi Tidak Memiliki Gudang Minyak Ilegal, Wartawan Harus Paham Kode Etik Jurnalistik
- account_circle May
- calendar_month Sen, 9 Mar 2026

Kapolsek Tebing Tinggi IPDA Andi Ilham Junaidi
Jambi,SAIBERNEWS || Kepolisian Sektor Tebing Tinggi Provinsi Jambi Kapolsek Ipda Andi Ilham, menyampaikan klarifikasi resmi dengan hak koreksinya dan hak jawab, karena media siber Interaksinews.com telah membuat berita hanya sepihak tampa konfirmasi Kapolsek Tebing Tinggi, sehingga beredar di Media Sosial (Medsos).
Berdasarkan informasi, Kapolsek Tebing Tinggi Provinsi Jambi, Ipda Andi Ilham Junaidi dituduh memiliki gudang minyak ilegal, padahal semua informasi dugaan hanyalah bohong, sepihak dan Kata-katanya.
Karena, berdampak reputasi Kapolsek bisa rusak, karirnya mungkin kena imbas, dan masyarakat jadi gak percaya sama dia. Begitu juga dengan media siber yang sebar berita gak berimbang juga bisa kena sanksi.
Terkait perihal ini, awak media konfirmasi warga tempatan yang tidak mau namanya disebutkan terhadap publik, Kapolsek Pak Andi Ilham baru bertugas, mana mungkin dia yang punya,” ucap warga.
Lanjut informasi, awak media juga konfirmasi Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham Junaidi, terkait informasi dugaan tuduhan memiliki gudang minyak ilegal, Senin (09/03/2026).

“Wartawan yang dimaksud tidak ada konfirmasi sama saya, buktinya berita mereka di tekdown, saya juga menghimbau kepada wartawan dan media agar selalu melakukan konfirmasi,” kata Kapolsek Tebing Tinggi Ipda Andi Ilham Junaidi
Diwaktu terpisah, Fahmi yang berpuluhan tahun tinggal disana menyampaikan, diduga berita tersebut hanya sepihak, gudang minyak tersebut yang diduga bisnis penimbunan minyak yang dimaksud sudah ada bertahun tahun lamanya.
“Sebelum Ipda Andi Ilham menjabat selaku Kapolsek Tebing Tinggi, gudang minyak itu sudah ada, namanya masyarakat, untuk melakukan ilegal pasti secara diam-diam, membuat berita tidak mendalammi informasi sebenarnya,” ujar Fahmi
“Akibat dari informasi, katanya olehnya dan darinya, issue negative tersebut langsung dijadikan kesimpulan opini negative dan dilempar menjadi konsumsi publik pada sabtu 7 Maret 2025 dibeberapa media online provinsi Jambi,” kata Fahmi.
Lanjut Fahmi, diduga sebagai gudang minyak subsidi di Desa Talang Makmur Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Tanjabbar, sudah bertahun-tahun ada dengan pemilik dugaan bernama Marjhoni.

“Tanpa keterangan resmi, informasi sebenarnya oleh oknum wartawan, sehingga berita asal naikkan saja, sudah berapa kali di tindak, masih oknum warga berani main minyak ilegal, jika mau memberantas, mari bersama-sama, libatkan tokoh masyarakat dan pemangku adat,” ujarnya.
“Itu berita sudah di tekdown, seharusnya hak jawab dan hak koreksi,” ujarnya lagi Fahmi.
Sugianto, Anggota Perkumpulan Wartawan Media Oline Indonesia (PWMOI) Kelembagaan Pers mengingatkan, pentingnya memahami Kode Etik Jurnalistik, agar mengetahui tentang seperti apa wartawan Profesionalisme.
“Oknum yang mengaku wartawan, masih ada yang tidak patuh dengan kode etik jurnalistik dan UU Pers, banyak yang membuat narasi berita tampa konfirmasi pihak yang bersangkutan dan main asal terbitkan saja,” terang Sugianto.
“Bahkan sampai menuduh yang bukan-bukan terhadap seseorang dengan mencantumkan fotonya sehingga viral di media sosial dan media siber,” terang lagi Sugianto.
“Oknum wartawan yang diduga melakukan pelanggaran bisa di laporkan, apa lagi menyebarkan informasi di media sosial, media sosial hanya UU ITE sebagai pengikat, kalau media siber atau online barula UU Pers, ungkap Sugianto.
Tambah Sugianto, “Dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999, juga diatur bahwa pers memiliki kebebasan mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi.
“Kebebasan pers harus sesuai dengan kode etik jurnalistik, tidak boleh melanggar hak-hak orang lain, kebebasan pers harus sesuai aturan seperti hal koreksi dan hak jawab, terlebih dahulu lakukan konfirmasi ke pihak bersangkutan,” ungkapan Sugianto.
Sugianto menekankan, pentingnya pengetahuan profesionalisme dan integritas di kalangan wartawan. Sebagai pilar keempat demokrasi, media massa memiliki peran krusial dalam menyebarkan informasi akurat dan berimbang, sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik dan Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999.
“Berita saya lihat sudah di tekdown, bahkan ada juga yang menyebarkan di Akun Tiktok, akun Tiktok bisa lansung di Pidanakan tu, jangan asal terbitkan, nanti media ini akan adukan ke Dewan Pers.” Pungkas Sugianto. ***
- Penulis: May









Saat ini belum ada komentar