Kasus Excavator Volvo Sitaan Masuk Tahap Dua, Kejari Kuansing: Tunggu Putusan Hakim, Bisa Dikembalikan atau Dilelang Negara
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 5 Mei 2026

Barang Bukti Alat Berat Excavator Bermerek Volvo
Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM – Kasus barang bukti 1 unit alat berat Excavator sejenis Volvo yang kini diamankan Kejaksaan Negeri Kuantan Singingi resmi naik ke tahap dua. Hal itu dibenarkan Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Kuansing, IPDA Geraldo Ivanco Pandelaki saat dikonfirmasi, Sabtu (2/5/2026).
“Benar, kasusnya sudah tahap dua. Berkas perkara, tersangka, dan barang bukti sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Kuansing,” ujar Kanit Tipiter Polres Kuansing.
Sebelumnya, Kasi Intelijen Kejari Kuansing Sunardi Ependi juga memberi keterangan terkait nasib Excavator Volvo tersebut. Menurutnya, status BB saat ini menunggu putusan pengadilan.
“Barang bukti Excavator Volvo saat ini sudah di Kejaksaan. Itu menunggu putusan pengadilan. Apabila hakim memutuskan dikembalikan kepada yang berhak, berarti nanti dikembalikan kepada yang berhak,” terang Kasi Intel Kejari Kuansing Sunardi Ependi
Namun jika putusan berbeda, mekanismenya lain. “Tapi kalau dirampas untuk negara, maka akan dilakukan pelelangan,” tegasnya.
TAHAP DUA: BOLA DI KEJAKSAAN
Dengan masuknya tahap dua, kewenangan penuntutan kini beralih ke Kejari Kuansing. Jaksa Penuntut Umum akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Teluk Kuantan untuk disidangkan.
Kasi Intel memastikan BB dalam kondisi aman. “Kami terima, kami catat, kami amankan. Tidak boleh rusak atau hilang. Karena putusan hakim nanti yang menentukan,” katanya.
DUA SKENARIO PUTUSAN HAKIM
Berdasarkan KUHAP, ada dua kemungkinan nasib Excavator Volvo:
1. Dikembalikan kepada yang berhak, Jika hakim menilai BB bukan alat atau hasil kejahatan, dan ada pihak yang bisa membuktikan kepemilikan sah.
2. Dirampas untuk negara, Jika terbukti Excavator digunakan untuk kejahatan atau dibeli dari hasil kejahatan. Jika ini putusannya, Kejari akan serahkan ke KPKNL untuk dilelang. Hasil lelang masuk kas negara sebagai PNBP.
DIDUGA TERKAIT TIPITER
Karena ditangani Unit Tipiter Polres Kuansing, kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana tertentu. Tipiter biasanya menangani kejahatan kehutanan, lingkungan hidup, tambang ilegal, atau migas. Belum diketahui pasti apakah Excavator Volvo ini terseret kasus illegal seperti tambang tanpa izin di wilayah Kuansing.
Publik menunggu dakwaan JPU dibacakan di sidang perdana. Dari situ akan terungkap konstruksi perkara, peran tersangka, dan dari mana Excavator Volvo itu diperoleh.
Kejari Kuansing menyatakan siap transparan. Proses lelang, jika terjadi, akan diumumkan resmi lewat KPKNL dan media. Masyarakat bisa ikut mengawasi.
Sidang perdana perkara Excavator Volvo ini dijadwalkan dalam waktu dekat di PN Teluk Kuantan setelah JPU melengkapi administrasi pelimpahan. ***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar