KCD 12 Provinsi Jawa Barat Mandul Dalam Pengawasan Terkait Penahanan Ijazah
- account_circle Dede P
- calendar_month Sel, 25 Nov 2025

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 60
Saibernews.com | Kabupaten Tasikmalaya – Sungguh Miris Pendidikan saat ini diduga masih banyaknya sekolah SMK/SMA Di Kabupaten Tasikmalaya melakukan penahanan ijazah ini bisa terjadi karena tidak adanya Peraturan Gubernur (Pergub) khusus mengenai penahanan ijazah, biarpun sudah ada Peraturan Pemerintah dan Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 melarang penahanan ijazah oleh sekolah dengan alasan apapun.
Salah satu sumber yang enggan menyebutkan namanya mengatakan pas waktu itu pernah ke sekolah mau mengambil ijazah ada salah satu guru yang menyebutkan bahwa “kalau mau ijazah di ambil, harus bayar dulu minimal setengahnya dari tunggakan siswa ucap salah satu oknum guru yang ada di sekolah”. Bahkan mau minta di foto copy pun tidak di kasih oleh oknum guru tersebut. Kata sumber yang enggan di sebutkan namanya
Aktivis Forum Tasikmalaya Bersatu (fortabes) menyoroti adanya salah satu SMK yang ada di kecamatan Cigalontang yang menahan ijazah. “Saya sangat menyayangkan dengan adanya dugaan penahanan ijazah di salah satu sekolah tingkat SMK yang ada di kabupaten Tasikmalaya”. Ucap Ryan NF Selaku kordinator Fortabes
Selanjutnya Ryan menekankan kepada pihak KCD 12 Provinsi Jawa Barat untuk menindak tegas sekolah sekolah di tingkat SMA/SMK wilayah Kabupaten Tasikmalaya dalam dugaan Penahanan Ijazah Siswa dan di beri sanksi sesuai aturan yang berlaku. Ujar Ryan
Zhairy Andhryanto selaku kepala KCD 12 Provinsi Jawa Barat saat di konfirmasi lewat WhatsApp messenger dia menyebutkan bahwa ijazah semua sekolah harus sudah di bagikan tanpa dengan alasan apapun meskipun ada tunggakan siswa ke sekolah.
Ketika awak media saibernews.com mencoba konfirmasi dan klarifikasi kepada salah satu kepala sekolah untuk menanyakan perihal penahanan ijazah melalui WhatsApp messenger ” te Aya ijazah anu di tahan, setiap anu ka SMK di pasihken. Tipayun di informasikan ijazah kedah di candak KA sakola namun te araya, mung sebagian anu dongkap mah di pasihken”.
“Te Aya ittisholna sareng penahanan ijazah kang, mung upami gaduh sametan contoh 1juta Cekap bayar 500 ribu. Upami te gaduh maka ijazah mah tetap di pasihken”.**
- Penulis: Dede P
- Editor: Red








Saat ini belum ada komentar