Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu Diduga Terlibat Korupsi, Desak Tipikor Polres Inhil dan Kejari Inhil untuk Pemeriksaan dan Audit..?

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Kam, 26 Feb 2026

SMKN 1 Tembilahan Hulu

Indragiri Hilir,SAIBERNEWS ||  Diduga SMKN 1 Tembilahan Hulu Pulau Palas terkesan melanggar surat edaran Gubernur Riau yang sudah termasuk sebagai dasar hukum yaitu tentang larangan pungutan di Sekolah dan Perpisahan.

Surat edaran ini yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Perihal ini, menjadi perhatian dan perbincangan publik yang mencuat di dunia pendidikan, sehingga timbul pertanyaan besar terhadap kinerja Penegak Hukum Kejari Inhil dan Tipikor Polres Inhil.

Menurut informasi, salah seorang wali murid SMKN 1 Tembilahan Hulu inisial “M” menyampaikan kepada awak media, SMKN 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, diduga melaku pemotongan dana bantuan pemerintah, dana Program Indonesia Pintar (PIP), Rabu (26/02/2026).

“Dana PIP bersumber bantuan dari pemerintah diduga telah dipotong Rp400.000 Pers Siswa oleh oknum Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu, bahkan, ada juga pungutan kepada wali murid 50.000 Per Siswa untuk acara perpisahan sekolah,” ucap M.

“Saya juga sebagai wali murid di sekolah SMK 1 Tembilahan Hulu, anak saya sekolah disana, ini saya mau berangkat menemui Kepala Sekolahnya bersama tim media,” kata M.

“Nanti, apa hasil konfirmasi kami bersama tim awak media terhadap Kepsek dan Komite SMKN 1 Tembilahan Hulu akan saya sampaikan nantinya,” kata lagi M.

Inisial M sebagai wali murid menyampaikan kembali, bantuan PIP sejatinya diperuntukkan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, diduga mengalami pengurangan dengan nominal tertentu oleh Kepsek SMK 1 Tembilahan Hulu,” katanya.

 

Lanjutnya, wali murid saya sendiri dan rekan saya sebagai wartawan telah melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan sekolah.

“Saat proses klarifikasi berlangsung, Kepsek SMKN 1 Tembilahan Huku Supriadi sempat mempertanyakan kelengkapan identitas wartawan, surat tugas dan kartu identitas pers,” ujar inisial M.

“Pada saat berdialog yang berlangsung, situasi berubah menjadi perdebatan, bahkan diwarnai diduga sifat arogan Kepsek Supriadi dengan tindakan menepuk meja saat adu argumen terjadi,” ujar lagi inisial M.

Lanjutnya, saya dan tim awak media di lapangan juga melakukan konfirmasi terhadap komite Sekolah SMKN 1 Tembilahan Hulu”Syaiful Asikin”.

“Komite mengungkap, adanya rapat komite sekolah bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp50.000 untuk siswa kelas X dan XI, sementara kelas XII disebutkan sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan,” ungkap inisial M.

Menjadi sorotan tajam dari beberapa pihak Kelembagaan Organisasi Pers dan Masyarakat.

Pemotongan dana PIP oleh Kepala Sekolah dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara.

Dalam kasus ini, jika Kepala Sekolah terbukti memotong dana PIP untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, perlu diingat bahwa kasus ini harus diinvestigasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu.

Jika biaya perpisahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak transparan, maka pemotongan dana PIP dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025, yang secara tegas melarang seluruh pejabat untuk meminta ataupun menerima pungutan serta segala bentuk pemberian terkait jabatan.

 

Dokumen tersebut telah ditandatangani langsung pada 25 September 2025.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Catatan:

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU KPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara

dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih menunggu informasi resmi dari pihak Sekolah SMKN 1 Tembilahan Hulu Pulau Palas dan dalam upaya Konfirmasi Tipikor Polres Inhil dan Kejari Inhil.***

 

 

 

 

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Cuaca Ekstrem, Satgas Tak Pernah Kendor Menciptakan Air Bersih Warga Pasar Rawa
    TNI

    Cuaca Ekstrem, Satgas Tak Pernah Kendor Menciptakan Air Bersih Warga Pasar Rawa

    • calendar_month Rab, 6 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 63
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |TNI Angkatan Darat (AD) melalui Kodim 0203/Langkat terus menunjukkan komitmennya dalam membantu pemerintah mengatasi persoalan krisis air bersih di berbagai wilayah Kab.Langkat, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah pembangunan sumur bor air bersih layak konsumsi melalui program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 yang di gelar Kodim 0203/Langkat di […]

  • Mendapatkan Apresiasi Penghargaan Zona Integritas WBK/WBBM Menpan RB

    Mendapatkan Apresiasi Penghargaan Zona Integritas WBK/WBBM Menpan RB

    • calendar_month Rab, 17 Des 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 116
    • 0Komentar

    Jakarta – Bapas Palangka Raya mendapatkan apresiasi penghargaan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dari Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Apresiasi dan Penghargaan Zona Integritas WBK/WBBM dari Menpan RB diserahkan pada Selasa, (16/12/2025). Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh seluruh pegawai Bapas Palangka Raya. Pemberian predikat ini berdasarkan Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik […]

  • Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit

    Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit

    • calendar_month Jum, 1 Mei 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Oknum Petronas Pemberi Dana Rp.21 Milyar Ke Nelayan Sampang Madura Diduga Ikut Tilep Duit   Jakarta — Perusahaan Petronas Carigali Indonesia (PCI), merupakan perusahaan yang memberikan kompensasi dana Rp.21 milyar ke Nelayan, Sampang, Madura karena dinilai merusak ekosistim laut dan Rumpon (alat bantu tangkap ikan) milik nelayan. Oknum perusahaan itu diduga terlibat nilep duit Nelayan […]

  • Polantas Karib Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Pengemudi Truk Tangki untuk Tertib Berlalu Lintas

    Polantas Karib Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan Edukasi Pengemudi Truk Tangki untuk Tertib Berlalu Lintas

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Belawan,SAIBERNEWS.COM  – Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan melalui program Polantas Karib terus meningkatkan kegiatan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat pengguna jalan. Kali ini, personel Sat Lantas melaksanakan kegiatan Binluh dan Dikmas Lantas kepada para sopir dan pemilik truk tangki PT. Musimas Belawan. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 20 Agustus 2026 mulai pukul 10.00 WIB hingga […]

  • DPW PWMOI Riau Rio Kasairy Memperkuat Media Online Bisa Berintegritas, Profesional dan Jaga Marwah.

    DPW PWMOI Riau Rio Kasairy Memperkuat Media Online Bisa Berintegritas, Profesional dan Jaga Marwah.

    • calendar_month Jum, 10 Okt 2025
    • account_circle Sugianto
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Pekanbaru – Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) Provinsi Riau, Rio Kasairy, resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PWMOI Kota Pekanbaru masa bakti 2025–2028. Penyerahan SK tersebut berlangsung di Hotel Ameera, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Pekanbaru, pada Kamis (9/10/2025). Acara penyerahan SK dihadiri oleh jajaran […]

  • Panen Sayuran Sistem Vertikultur, Bukti Nyata Keberhasilan Warga Binaan Lapas Wahai

    Panen Sayuran Sistem Vertikultur, Bukti Nyata Keberhasilan Warga Binaan Lapas Wahai

    • calendar_month Rab, 24 Des 2025
    • account_circle Stiven
    • visibility 100
    • 0Komentar

    Wahai – Komitmen Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Wahai untuk memperkuat program pembinaan kemandirian melalui ketahanan pangan terus berkesinambungan. Pada Rabu (24/12) Lapas Wahai melaksanakan panen enam kg sayuran sawi hidroponik sistem vertikultur yang diinovasikan guna implementasi 13 Program Akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yakni menciptakan kemandirian dan ketahanan pangan di lingkungan Pemasyarakatan.,  […]

expand_less Back to top