Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu Diduga Terlibat Korupsi, Desak Tipikor Polres Inhil dan Kejari Inhil untuk Pemeriksaan dan Audit..?

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Kam, 26 Feb 2026

SMKN 1 Tembilahan Hulu

Indragiri Hilir,SAIBERNEWS ||  Diduga SMKN 1 Tembilahan Hulu Pulau Palas terkesan melanggar surat edaran Gubernur Riau yang sudah termasuk sebagai dasar hukum yaitu tentang larangan pungutan di Sekolah dan Perpisahan.

Surat edaran ini yang merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Perihal ini, menjadi perhatian dan perbincangan publik yang mencuat di dunia pendidikan, sehingga timbul pertanyaan besar terhadap kinerja Penegak Hukum Kejari Inhil dan Tipikor Polres Inhil.

Menurut informasi, salah seorang wali murid SMKN 1 Tembilahan Hulu inisial “M” menyampaikan kepada awak media, SMKN 1 Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, diduga melaku pemotongan dana bantuan pemerintah, dana Program Indonesia Pintar (PIP), Rabu (26/02/2026).

“Dana PIP bersumber bantuan dari pemerintah diduga telah dipotong Rp400.000 Pers Siswa oleh oknum Kepsek SMKN 1 Tembilahan Hulu, bahkan, ada juga pungutan kepada wali murid 50.000 Per Siswa untuk acara perpisahan sekolah,” ucap M.

“Saya juga sebagai wali murid di sekolah SMK 1 Tembilahan Hulu, anak saya sekolah disana, ini saya mau berangkat menemui Kepala Sekolahnya bersama tim media,” kata M.

“Nanti, apa hasil konfirmasi kami bersama tim awak media terhadap Kepsek dan Komite SMKN 1 Tembilahan Hulu akan saya sampaikan nantinya,” kata lagi M.

Inisial M sebagai wali murid menyampaikan kembali, bantuan PIP sejatinya diperuntukkan untuk membantu kebutuhan personal pendidikan siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, diduga mengalami pengurangan dengan nominal tertentu oleh Kepsek SMK 1 Tembilahan Hulu,” katanya.

 

Lanjutnya, wali murid saya sendiri dan rekan saya sebagai wartawan telah melakukan konfirmasi langsung ke lingkungan sekolah.

“Saat proses klarifikasi berlangsung, Kepsek SMKN 1 Tembilahan Huku Supriadi sempat mempertanyakan kelengkapan identitas wartawan, surat tugas dan kartu identitas pers,” ujar inisial M.

“Pada saat berdialog yang berlangsung, situasi berubah menjadi perdebatan, bahkan diwarnai diduga sifat arogan Kepsek Supriadi dengan tindakan menepuk meja saat adu argumen terjadi,” ujar lagi inisial M.

Lanjutnya, saya dan tim awak media di lapangan juga melakukan konfirmasi terhadap komite Sekolah SMKN 1 Tembilahan Hulu”Syaiful Asikin”.

“Komite mengungkap, adanya rapat komite sekolah bersama wali murid. Ketua komite menyebutkan adanya kesepakatan iuran sebesar Rp50.000 untuk siswa kelas X dan XI, sementara kelas XII disebutkan sebesar Rp400.000 yang dapat dicicil menjelang kegiatan perpisahan,” ungkap inisial M.

Menjadi sorotan tajam dari beberapa pihak Kelembagaan Organisasi Pers dan Masyarakat.

Pemotongan dana PIP oleh Kepala Sekolah dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika terbukti dilakukan dengan sengaja dan untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dapat dipidana dengan pidana penjara.

Dalam kasus ini, jika Kepala Sekolah terbukti memotong dana PIP untuk kepentingan pribadi atau pihak lain, maka dapat dijerat dengan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Namun, perlu diingat bahwa kasus ini harus diinvestigasi dan dibuktikan oleh aparat penegak hukum terlebih dahulu.

Jika biaya perpisahan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan tidak transparan, maka pemotongan dana PIP dapat dianggap sebagai penyalahgunaan wewenang dan berpotensi sebagai tindak pidana korupsi.

Untuk diketahui, Gubernur Riau Abdul Wahid menegaskan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Komitmen itu diwujudkan melalui penerbitan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.3.1/1606/SETDA/2025, yang secara tegas melarang seluruh pejabat untuk meminta ataupun menerima pungutan serta segala bentuk pemberian terkait jabatan.

 

Dokumen tersebut telah ditandatangani langsung pada 25 September 2025.

SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Komisi Pemberantasan Korupsi

(KPK) Nomor 7 Tahun 2025 mengenai Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi.

Catatan:

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Tindak Pidana Korupsi berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU KPK adalah tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai Pemberantasan

Tindak Pidana Korupsi.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara

dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta

rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pasal 3 UU Tipikor menyatakan bahwa setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Korupsi diatur di dalam 13 pasal di UU 31/1999 dan perubahannya yang kemudian dirumuskan menjadi 30 jenis-jenis tindak pidana korupsi. Ketiga puluh jenis tersebut disederhanakan ke dalam 7 jenis tindak pidana korupsi, yaitu korupsi yang terkait dengan kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media masih menunggu informasi resmi dari pihak Sekolah SMKN 1 Tembilahan Hulu Pulau Palas dan dalam upaya Konfirmasi Tipikor Polres Inhil dan Kejari Inhil.***

 

 

 

 

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bapas Kelas I Palangka Raya Rapat Monitoring Dan Evaluasi Terkait Sistem Pengadilan Intern Pengadilan 

    Bapas Kelas I Palangka Raya Rapat Monitoring Dan Evaluasi Terkait Sistem Pengadilan Intern Pengadilan 

    • calendar_month Sel, 2 Jun 2026
    • account_circle Gito
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Palangka Raya,SAIBERNEWS.COM – Bapas Kelas I Palangka Raya melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Benturan Kepentingan, Pengaduan Masyarakat, Pembangunan Zona Integritas (ZI), Pemanfaatan Teknologi Informasi (TI), Pelaksanaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), serta Capaian Kinerja dan Anggaran. Selasa (02/06/2026). Kegiatan rapat dibuka oleh Sekretaris Tim ZI dan turut […]

  • Kapolres Kuansing Pimpin Kenal Pamit Tujuh Pejabat di Aula Sanika Satyawada

    Kapolres Kuansing Pimpin Kenal Pamit Tujuh Pejabat di Aula Sanika Satyawada

    • calendar_month Sen, 21 Sep 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 36
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Polres Kuantan Singingi menggelar acara kenal pamit tujuh pejabat yang mengalami pergantian jabatan, bertempat di Aula Sanika Satyawada Polres Kuansing, pukul 09.00 WIB. Senin (21/9/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana, S.H., S.I.K., M.H., Wakapolres Kuansing Kompol Nardy Masry, S.H., para Kabag, Kasat, Kapolsek jajaran, para perwira, pengurus Bhayangkari Cabang Kuansing serta […]

  • Kapolres Pasaman Barat di Tuding Menerima Setoran, Bukti Nyata Pelaku PETI Skala Besar di Tangkap.

    Kapolres Pasaman Barat di Tuding Menerima Setoran, Bukti Nyata Pelaku PETI Skala Besar di Tangkap.

    • calendar_month Sab, 1 Nov 2025
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 118
    • 0Komentar

    Sumbar- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat bersama Polres Pasaman Barat kembali menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum terhadap aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah hukum Polres Pasaman Barat. Pada Rabu (29/10/2025), tim gabungan melaksanakan operasi penertiban terhadap aktivitas PETI yang berada di Kabupaten Pasaman Barat, khsususnya di Jorong Air Runding, Nagari […]

  • Rutan Kelas IIB Dumai Klarifikasi Tudingan Yang Menyebut Razia yang Dilakuakan Sebagai Formalitas

    Rutan Kelas IIB Dumai Klarifikasi Tudingan Yang Menyebut Razia yang Dilakuakan Sebagai Formalitas

    • calendar_month Rab, 12 Nov 2025
    • account_circle Susi
    • visibility 139
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, Dumai || Pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Dumai membantah keras tudingan yang menyebut razia gabungan yang dilaksanakan pada Jumat (10/10/2025) lalu hanyalah formalitas semata. Kepala Rutan Dumai, EI, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata komitmen Jajaran Rutan dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari narkoba dan barang-barang terlarang, sesuai dengan arahan langsung […]

  • Tantri Subekti Bawa Kota Dumai Menjadi Panggung Perjumpaan Budaya Melayu Internasional

    Tantri Subekti Bawa Kota Dumai Menjadi Panggung Perjumpaan Budaya Melayu Internasional

    • calendar_month Ming, 13 Sep 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 50
    • 0Komentar

    DUMAI,SAIBERNEWS.COM  – Kota Dumai, Riau, kembali menjadi ruang perjumpaan seniman, budayawan, sastrawan, akademisi, dan komunitas kreatif dari sejumlah negara serumpun. Hal itu terlihat dalam pelaksanaan Seminar Internasional Budaya Melayu & Literasi Riau 2026 yang berlangsung di Pantai Tantriayana, Jalan Teluk Makmur, Kelurahan Mundam, Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai, Sabtu-Minggu (12-13/9/2026). Kegiatan yang digagas seniman Tantri […]

  • Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku Pimpin Sidang TPP Perdana

    Kabid Pelayanan dan Pembinaan Kanwil Ditjenpas Maluku Pimpin Sidang TPP Perdana

    • calendar_month Jum, 9 Jan 2026
    • account_circle Stiven
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Ambon – Kepala Bidang Pelayanan dan Pembinaan (Kabid PP) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Maluku, Fifi Firda, melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) perdana sebagai bagian dari upaya optimalisasi penyelenggaraan fungsi pemasyarakatan, khususnya terhadap warga binaan yang berada dalam status Narapidana. Jumat (9/1) Sidang TPP ini menjadi forum strategis dalam mendukung pelaksanaan tugas […]

expand_less Back to top