Uji Kebenaran: Kejari dan Tipikor Polres Kuansing Mesti Turun Untuk Pemeriksaan, Hariaman Sinaga Menyampaikan Klarifikasi
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sen, 2 Mar 2026

KUANTAN SINGINGI, RIAU – Hariaman Sinaga, Kepala Sekolah (Kepsek) SDS Cerenti Subur Kuantan Singingi, ingin menyampaikan klarifikasi terkait dugaan tuduhan arogan dan diktator yang dialamatkan kepada dirinya melalui via WhatsApp, Senin (02/03/2026)
Menurutnya, Pertama saya ingin menegaskan bahwa pengelolaan sekolah, termasuk penggunaan dana BOS, selalu dilakukan melalui musyawarah dan keputusan bersama dengan guru-guru dan staf sekolah.
“Kami selalu berusaha untuk mengelola sekolah dengan transparan dan akuntabel,” ucap Hariaman Sinaga.
“Terkait kasus penjaga sekolah yang sakit, saya ingin menjelaskan bahwa saya tidak bermaksud untuk menjadi otoriter. Pada hari Kamis, 26 Februari 2026, pagi-pagi ada salah seorang guru datang ke rumah saya mengantarkan kunci sekolah,” kata Hariaman Sinaga.
“Saya bertanya penjaga sekolah kemana, jawabnya sakit. Saya bilang nanti sampaikan sama dia telpon saya biar berobat. Sampai jam pulang sekolah tidak ada kabar berita dari dia, saya bertanya kepada TU apakah ada yg bersangkutan minta surat berobat, mereka menjawab tidak ada,” katanya.
Lanjutnya, saat jam Sekolah berakhir saya pun pulang kerumah, begitu saya selesai mengganti pakaian memang pamannya datang membawa surat berobat untuk ditandatangani, ketika itu spontan saya menjawab, kenapa baru sekarang diantar suratnya, tadi udah saya pesan biar berobat, karena di perusahaan absennya itu ceklok pagi dan siang, kalau dia tidak ceklok pagi maka akan dianggap mangkir,” kata lagi Hariaman Sinaga.
Hariaman Sinaga menyampaikan kembali, saya ingin menegaskan bahwa apa saya lakukan itu murni penegakan disiplin, bukan masalah otoriter seperti yang disebut.
“Saya berharap klarifikasi ini dapat membantu menjelaskan situasi yang sebenarnya. Selalu siap untuk bekerja sama dengan pihak-pihak yang terkait untuk menyelesaikan masalah ini dengan cara yang baik dan profesional,” terang Hariaman Sinaga.
Sebelumnya awak media sudah tayang pemberitaan yaitu Kepemimpinan Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur, Hariaman Sinaga, menuai sorotan tajam. Ia diduga bersikap arogan, otoriter, serta tidak transparan dalam pengelolaan keuangan sekolah, khususnya dana yang bersumber dari Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDa).
Sejumlah guru yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan bahwa selama menjabat sebagai kepala sekolah, Hariaman dinilai tidak menunjukkan kecakapan sebagai seorang pemimpin lembaga pendidikan.
Mereka menuding gaya kepemimpinannya cenderung diktator, kerap marah-marah, menggertak, bahkan mengancam akan memberhentikan tenaga kerja yang berstatus sebagai karyawan perusahaan PT. Agrinas Palma Nusantara (eks PT. DPN).
“Beliau sering berbicara dengan nada tinggi, mengintimidasi, dan mengancam. Suasana kerja menjadi tidak nyaman,” ungkap salah seorang guru.
Dugaan Ketidaktransparanan Dana BOSDa
Sorotan juga mengarah pada pengelolaan dana BOSDa. Sumber internal menyebutkan bahwa dana tersebut seharusnya dikelola bersama dan diketahui oleh bendahara sekolah.
Namun dalam praktiknya, kepala sekolah diduga mengelola dana tersebut secara sepihak.
“Selama ini bendahara tidak pernah benar-benar mengelola dana itu. Semua dipegang langsung oleh kepala sekolah,” ujar sumber lainnya.
Tak hanya itu, praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada murid juga disebut masih diberlakukan, meskipun terdapat larangan terkait penjualan LKS di lingkungan sekolah. Hal ini menambah daftar panjang keluhan terhadap tata kelola di SDS Cerenti Subur.
Kisah Miris Penjaga Sekolah
Di tengah polemik tersebut, kisah memilukan dialami FR Muzacky, seorang penjaga sekolah. Ia mengaku mendapat perlakuan tidak wajar yang diduga dipicu sentimen pribadi dari kepala sekolah.
Menurut penuturan FR Muzacky, sejak awal hendak bekerja ia diminta menandatangani surat pernyataan siap bekerja selama 24 jam penuh dengan materai.
Permintaan itu ia tolak karena dinilai tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan.
Sejak penolakan tersebut, hubungan keduanya disebut memburuk.
Puncaknya terjadi saat FR Muzacky jatuh sakit pada Kamis (26/02/2026). Ia meminta izin melalui pamannya. Namun respons yang diterima justru bernada keras.
“Kalau bukan bapak yang minta, tidak saya tandatangani,” demikian ucapan yang diterima FR Muzacky melalui pamannya, sebagaimana dituturkannya.
Keesokan harinya, Jumat (27/02/2026), FR Muzacky berobat ke Rumah Sakit Reza di Kecamatan Benai dan memperoleh surat keterangan sakit yang ditandatangani bidan.
Namun surat tersebut ditolak oleh kepala sekolah dengan alasan bidan yang menandatangani merupakan keluarga FR Muzacky. Akibatnya, statusnya dilaporkan mangkir di perusahaan.
Kini, FR Muzacky masih terbaring sakit, ditengah kondisi kesehatannya yang belum pulih, ia harus menghadapi tekanan administratif akibat surat sakit yang tidak diakui.
“Rasa takut dan harapan evaluasi beberapa karyawan lain di SDS Cerenti Subur juga mengaku merasakan sikap arogansi kepala sekolah tersebut,” ujar salah seorang narasumber terpercaya.
Namun, mereka memilih diam karena khawatir akan dampak terhadap pekerjaan mereka, Bahkan, beredar pengakuan bahwa Kepsek kerap menyatakan memiliki kedekatan dengan oknum berpengaruh di Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi, situasi ini menimbulkan keresahan didunia pendidikan khususnya di lingkungan sekolah tersebut.
Sejumlah pihak mendesak agar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kuantan Singingi segera melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk audit terhadap penggunaan dana BOSDa di SDS Cerenti Subur.
Sebagai lembaga pendidikan, sekolah seharusnya menjadi ruang yang menjunjung nilai keadilan, transparansi, dan keteladanan.
Dugaan arogansi dan ketidaktransparanan ini, jika benar adanya, bukan hanya mencoreng institusi, tetapi juga mencederai semangat pendidikan itu sendiri.
Hingga berita ini diterbitkan, awak media sudah hubungi oknum Kepala Sekolah SDS Cerenti Subur melalui via WhatsApp No. HP: 08527408XXXX, namun sampai saat ini belum memberikan klarifikasi resmi atas sejumlah tudingan dan dalam upaya konfirmasi Disdik Kuansing.
Untuk diketahui bersama, semua ada dasar hukumnya, beberapa kemungkinan pelanggaran dan sanksi yang dapat diterapkan, jika seorang pejabat melakukan pelanggaran yang serius.
Pelanggaran Administrasi, jika terbukti dapat dikenakan sanksi administratif, seperti teguran lisan atau tertulis, penundaan kenaikan pangkat atau gaji, penurunan pangkat atau jabatan, atau pemecatan dari jabatan kepala sekolah.
Pelanggaran UU ASN, jika terbukti dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seperti sanksi disiplin atau sanksi administratif.
Pelanggaran UU Pendidikan, jika terbukti dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, seperti sanksi administratif atau sanksi pidana.
Jika terbukti melakukan korupsi atau penyalahgunaan wewenang, Hariaman Sinaga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, seperti sanksi pidana penjara atau denda.***
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar