Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuansing Menjadi Sorotan: Kades & Perangkat Desa Lolos PPPK Wajib Pilih Satu Jabatan, Dilarang Rangkap

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM ||  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala desa maupun perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.

 

DASAR LARANGAN RANGKAP JABATAN

Kemendagri mengacu pada sejumlah regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi kepala desa atau perangkat desa harus mendapatkan izin dan akan dibebaskan sementara dari jabatan ASN-nya tanpa kehilangan hak.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa PPPK wajib memenuhi target kinerja berdasarkan perjanjian kerja dan akan diberhentikan apabila tidak mencapai target yang telah disepakati.

RAWAN BENTURAN TUGAS

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri menilai rangkap jabatan antara kepala desa atau perangkat desa dengan PPPK berpotensi menimbulkan benturan tugas dan beban kerja.

“Dalam hal terdapat kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Artinya, jika memilih menjadi PPPK, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Sebaliknya, jika memilih tetap menjabat di desa, maka status kelulusan PPPK harus dilepas.

BEDA DENGAN PNS

Kemendagri menjelaskan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK. PNS yang menjadi kepala desa bisa mendapatkan izin dan dibebaskan sementara dari jabatan ASN tanpa kehilangan hak kepegawaian.

Namun untuk PPPK, mekanismenya berbeda. Kontrak PPPK menuntut pemenuhan target kinerja penuh. Jika rangkap jabatan, dikhawatirkan kinerja sebagai PPPK tidak tercapai sehingga berujung pemberhentian sesuai PP 49/2018.

PEDOMAN BAGI PEMDA

Kemendagri berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah terhadap aparatur desa yang lolos seleksi PPPK. Tujuannya untuk memastikan efektivitas kinerja pemerintahan baik di tingkat desa maupun instansi pemerintah.

Surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, hingga Kepala Staf Kepresidenan.

Dengan adanya surat ini, Pemda diminta segera mendata kepala desa dan perangkat desa yang lolos PPPK untuk kemudian dimintai surat pernyataan memilih.

Jika memilih PPPK, maka Pemda harus menyiapkan mekanisme pemberhentian dan pengisian Penjabat Kepala Desa atau Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dari pantauan awak media dan laporan dari warga, di Kuansing diduga masih ada merangkap dua jabatan, jika tidak diindahkan surat edaran ini, akan bermasalah dengan hukum.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Lima Titik Sumur Bor ,Tingkatkan Kesehatan Hidup Warga Gebang

    Lima Titik Sumur Bor ,Tingkatkan Kesehatan Hidup Warga Gebang

    • calendar_month Sel, 12 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 51
    • 0Komentar

    LANGKAT|,SAIBERNEWS.COM ||  Kita ketahui bersama bahwa air bersih merupakan kebutuhan dasar manusia yang berdampak langsung kepada kesejahteraan fisik sosial dan ekonomi masyarakat, namun sampai dengan saat ini masih ada sebagian daerah yang belum terjangkau oleh pelayanan air bersih dengan adanya pertumbuhan penduduk yang pesat dan perkembangan wilayah maka diperlukan upaya percepatan pembangunan prasarana dan sarana […]

  • Diduga Kinerja Pemkab Kuansing Terkesan Mati Suri dan Anggaran Daerah Kemana Perginya, 73 Desa DD Tahap 2 dan ADD Tak Kunjung Cair.

    Diduga Kinerja Pemkab Kuansing Terkesan Mati Suri dan Anggaran Daerah Kemana Perginya, 73 Desa DD Tahap 2 dan ADD Tak Kunjung Cair.

    • calendar_month Ming, 30 Nov 2025
    • account_circle Tim
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kuantan Singingi,SN – Semua Kapala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Provinsi Riau Menjerit, banyak kewajiban sampai saat ini belum ditunaikan hingga sekarang, sebagai mana perkiraan 73 Desa di Kuansing Dana Desa (DD) Tahap 2 dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Tahun 2025 sebagian tidak kunjung cair. Menjadi sejarah menyakitkan, kinerja Pemerintah […]

  • Tuntas di Hari ke-24, TMMD Kodim 0203/Langkat Berhasil Bedah Drainase Dua Desa Pesisir

    Tuntas di Hari ke-24, TMMD Kodim 0203/Langkat Berhasil Bedah Drainase Dua Desa Pesisir

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 69
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM | Penantian bertahun-tahun warga Desa Pasar Rawa dan Desa Kelantan Luar, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat akan infrastruktur yang layak akhirnya terjawab. Proyek sasaran fisik pembangunan gorong-gorong dalam program TMMD ke-128 Kodim 0203/Langkat resmi dinyatakan rampung total pada Sabtu (16/5/2026). ​Konstruksi yang selesai tepat pada hari ke-24 ini menjadi solusi konkret atas masalah genangan air […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuantan Mudik Tanam Jagung di Desa Petapahan

    Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Kuantan Mudik Tanam Jagung di Desa Petapahan

    • calendar_month Sel, 6 Okt 2026
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 15
    • 0Komentar

    KUANTANSINGINGI,SAIBERNEWS.COM – Polsek Kuantan Mudik melalui jajaran Bhabinkamtibmas bersama pemerintah kecamatan, pemerintah desa, penyuluh pertanian dan masyarakat melaksanakan penanaman jagung pipil di lahan perkebunan Desa Petapahan, Kecamatan Gunung Toar, Kabupaten Kuantan Singingi, Selasa (6/10/2026). Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia, khususnya dalam […]

  • Kapolres Pelabuhan Belawan Cek Pos Pengamanan Ops Lilin Toba 2025

    Kapolres Pelabuhan Belawan Cek Pos Pengamanan Ops Lilin Toba 2025

    • calendar_month Kam, 25 Des 2025
    • account_circle Sib
    • visibility 107
    • 0Komentar

    Belawan – Plt. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., pada Rabu, 24 Desember 2025 melaksanakan kegiatan pengecekan Pos Pengamanan Operasi Lilin Toba 2025, tepatnya di Pos Pengamanan Terpadu Dermaga Bandar Deli dan Pos Pengamanan Simpang Buaya, wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kesiapsiagaan personel dalam pelaksanaan […]

  • Keindahan Wisata Alam Sampuran, Desa Pusuk II: Pesona Alami Penuh Sejarah dan Legenda

    Keindahan Wisata Alam Sampuran, Desa Pusuk II: Pesona Alami Penuh Sejarah dan Legenda

    • calendar_month Ming, 4 Okt 2026
    • account_circle B.Marbun
    • visibility 72
    • 0Komentar

    Humbang Hasundutan, ,SAIBERNEWS.COM ||Terletak di Dusun Sipang, Desa Pusuk II, Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Provinsi Sumatera Utara, terdapat sebuah permata wisata alam yang luar biasa indah bernama Sampuran. Tempat ini menyuguhkan pemandangan panorama alam yang masih sangat alami, udara yang sejuk, serta suasana yang tenang — jauh dari polusi dan kebisingan. Keindahan air terjun […]

expand_less Back to top