Breaking News
light_mode
Trending Tags

Kuansing Menjadi Sorotan: Kades & Perangkat Desa Lolos PPPK Wajib Pilih Satu Jabatan, Dilarang Rangkap

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 8 Mei 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM ||  Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala desa maupun perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan.

Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia.

Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.

 

DASAR LARANGAN RANGKAP JABATAN

Kemendagri mengacu pada sejumlah regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi kepala desa atau perangkat desa harus mendapatkan izin dan akan dibebaskan sementara dari jabatan ASN-nya tanpa kehilangan hak.

Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa PPPK wajib memenuhi target kinerja berdasarkan perjanjian kerja dan akan diberhentikan apabila tidak mencapai target yang telah disepakati.

RAWAN BENTURAN TUGAS

Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri menilai rangkap jabatan antara kepala desa atau perangkat desa dengan PPPK berpotensi menimbulkan benturan tugas dan beban kerja.

“Dalam hal terdapat kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.

Artinya, jika memilih menjadi PPPK, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Sebaliknya, jika memilih tetap menjabat di desa, maka status kelulusan PPPK harus dilepas.

BEDA DENGAN PNS

Kemendagri menjelaskan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK. PNS yang menjadi kepala desa bisa mendapatkan izin dan dibebaskan sementara dari jabatan ASN tanpa kehilangan hak kepegawaian.

Namun untuk PPPK, mekanismenya berbeda. Kontrak PPPK menuntut pemenuhan target kinerja penuh. Jika rangkap jabatan, dikhawatirkan kinerja sebagai PPPK tidak tercapai sehingga berujung pemberhentian sesuai PP 49/2018.

PEDOMAN BAGI PEMDA

Kemendagri berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah terhadap aparatur desa yang lolos seleksi PPPK. Tujuannya untuk memastikan efektivitas kinerja pemerintahan baik di tingkat desa maupun instansi pemerintah.

Surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, hingga Kepala Staf Kepresidenan.

Dengan adanya surat ini, Pemda diminta segera mendata kepala desa dan perangkat desa yang lolos PPPK untuk kemudian dimintai surat pernyataan memilih.

Jika memilih PPPK, maka Pemda harus menyiapkan mekanisme pemberhentian dan pengisian Penjabat Kepala Desa atau Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).

Dari pantauan awak media dan laporan dari warga, di Kuansing diduga masih ada merangkap dua jabatan, jika tidak diindahkan surat edaran ini, akan bermasalah dengan hukum.***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkuat Silaturahmi dan Soliditas, Dandim 0201/Medan Kunjungi Koramil Hamparan Perak, Serahkan Bantuan untuk Kaum Duafa

    Perkuat Silaturahmi dan Soliditas, Dandim 0201/Medan Kunjungi Koramil Hamparan Perak, Serahkan Bantuan untuk Kaum Duafa

    • calendar_month Rab, 1 Jul 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 60
    • 0Komentar

    HAMPARAN PERAK | Saibernews.com – Komandan Kodim (Dandim) 0201/Medan, Letkol Arm Delli Yudha Adi Nurcahyo, S.E., M.M., didampingi Ketua Persit Kartika Chandra Kirana (KCK) Cabang XI Dim 0201/Medan, Ny. Dita Delli Yudha Nurcahyo, melaksanakan kunjungan kerja sekaligus silaturahmi ke Koramil 0201-12/Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Senin (29/6/2026). Kegiatan yang berlangsung di Makoramil 0201-12/Hamparan Perak, Jalan […]

  • Hari Pertama Pacu Jalur, Himbauan: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Kasihan Petugas Kebersihan Kita

    Hari Pertama Pacu Jalur, Himbauan: Jangan Buang Sampah Sembarangan, Kasihan Petugas Kebersihan Kita

    • calendar_month Kam, 20 Agu 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 183
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM ||– Event Nasional Pacu Jalur 2026 di Taman Jalur Tepian Narosa Teluk Kuantan resmi dimulai. Ribuan masyarakat tumpah ruah untuk menyaksikan pembukaan dan pacuan hari pertama. Namun di sela kemeriahan itu, sudah terlihat sampah berupa botol plastik, kantong kresek, dan bungkus makanan berserakan di area penonton. Padahal acara baru hari pertama dan masih […]

  • TMMD 128 Datang Bawa Rezeki, Dapur Ibu Siti Hajar Tak Pernah Sepi
    TNI

    TMMD 128 Datang Bawa Rezeki, Dapur Ibu Siti Hajar Tak Pernah Sepi

    • calendar_month Ming, 3 Mei 2026
    • account_circle Red
    • visibility 136
    • 0Komentar

    LANGKAT, SAIBWERNEWS.COM |Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat, membawa dampak tak terduga bagi warga. Tak hanya pembangunan infrastruktur, kehadiran ratusan personel Satgas juga menghadirkan “rezeki nomplok” bagi masyarakat, terutama yang rumahnya dijadikan tempat tinggal sementara prajurit. Selama 30 hari, sejak 22 April hingga 21 Mei 2026, […]

  • Pembangunan Jembatan di Desa Pasar Rawa ,Wujud Nyata TNI Membantu Mengatasi Kesulitan Masyarakat 

    Pembangunan Jembatan di Desa Pasar Rawa ,Wujud Nyata TNI Membantu Mengatasi Kesulitan Masyarakat 

    • calendar_month Ming, 10 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 72
    • 0Komentar

    LANGKAT,SAIBERNEWS.COM |Kehadiran TNI dalam kegiatan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 tahun 2026 di tengah masyarakat kembali memberikan bukti nyata kepedulian terhadap pembangunan wilayah desa membantu pemerintah kabupaten .Hal inilah yang dilakukan Satgas TMMD 128 Kodim 0203/Langkat di wilayah Desa Pasar Rawa Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Disini terlihat personel Satgas bersama […]

  • Perhatian Langsung Istana! Polemik Dokter Spesialis ASN Siak Berakhir, Titik Terang Ditemukan

    Perhatian Langsung Istana! Polemik Dokter Spesialis ASN Siak Berakhir, Titik Terang Ditemukan

    • calendar_month Kam, 30 Apr 2026
    • account_circle Sukesih
    • visibility 52
    • 0Komentar

    SIAK,SAIBERNEWS.COM  – Perselisihan yang sempat mengemuka antara dokter spesialis Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pemerintah Kabupaten Siak akhirnya menemukan jalan keluar. Polemik yang mencuat ke publik ini mendapatkan tanggapan serius dan langsung dari jajaran Pemerintah Pusat, menyusul adanya laporan dan aduan yang disampaikan melalui jalur resmi. Sebagai bentuk respon cepat, Asisten I Penasihat Khusus Presiden […]

  • Yang Dicari Emas, yang Datang Diduga Sabu: Warga Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Pedalaman Pasaman Barat

    Yang Dicari Emas, yang Datang Diduga Sabu: Warga Soroti Dugaan Peredaran Narkoba di Pedalaman Pasaman Barat

    • calendar_month Jum, 31 Jul 2026
    • account_circle Hendra Mondok
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Pasaman Barat – Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang diduga masih berlangsung di Jorong Tombang Mudiak, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, kembali menjadi perhatian masyarakat. Selain dikhawatirkan berdampak terhadap kerusakan lingkungan, aktivitas tersebut juga disebut-sebut berpotensi memicu berbagai persoalan sosial, termasuk dugaan meningkatnya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan pedalaman. Berdasarkan informasi yang dihimpun […]

expand_less Back to top