Kuansing Menjadi Sorotan: Kades & Perangkat Desa Lolos PPPK Wajib Pilih Satu Jabatan, Dilarang Rangkap
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 8 Mei 2026

Kuantan Singingi,SAIBERNEWS.COM || Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan kepala desa maupun perangkat desa yang dinyatakan lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib memilih salah satu jabatan yang akan dijalani. Rangkap jabatan tidak diperbolehkan.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.3.3.5/1751/BPD tertanggal 30 April 2025 yang ditujukan kepada seluruh gubernur serta bupati/wali kota di Indonesia.
Surat yang ditandatangani Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Dr. Drs. La Ode Ahmad P. Bolombo, itu merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait permasalahan kepala desa dan perangkat desa yang diterima sebagai PPPK.
DASAR LARANGAN RANGKAP JABATAN
Kemendagri mengacu pada sejumlah regulasi. Pertama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa kepala desa dan perangkat desa dilarang merangkap jabatan tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kedua, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 yang mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi kepala desa atau perangkat desa harus mendapatkan izin dan akan dibebaskan sementara dari jabatan ASN-nya tanpa kehilangan hak.
Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK disebutkan bahwa PPPK wajib memenuhi target kinerja berdasarkan perjanjian kerja dan akan diberhentikan apabila tidak mencapai target yang telah disepakati.
RAWAN BENTURAN TUGAS
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kemendagri menilai rangkap jabatan antara kepala desa atau perangkat desa dengan PPPK berpotensi menimbulkan benturan tugas dan beban kerja.
“Dalam hal terdapat kepala desa atau perangkat desa yang telah lolos seleksi PPPK agar memilih salah satu jabatan tersebut,” demikian bunyi penegasan dalam surat tersebut.
Artinya, jika memilih menjadi PPPK, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan kepala desa atau perangkat desa. Sebaliknya, jika memilih tetap menjabat di desa, maka status kelulusan PPPK harus dilepas.
BEDA DENGAN PNS
Kemendagri menjelaskan perbedaan perlakuan antara PNS dan PPPK. PNS yang menjadi kepala desa bisa mendapatkan izin dan dibebaskan sementara dari jabatan ASN tanpa kehilangan hak kepegawaian.
Namun untuk PPPK, mekanismenya berbeda. Kontrak PPPK menuntut pemenuhan target kinerja penuh. Jika rangkap jabatan, dikhawatirkan kinerja sebagai PPPK tidak tercapai sehingga berujung pemberhentian sesuai PP 49/2018.
PEDOMAN BAGI PEMDA
Kemendagri berharap kebijakan ini dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengambil langkah terhadap aparatur desa yang lolos seleksi PPPK. Tujuannya untuk memastikan efektivitas kinerja pemerintahan baik di tingkat desa maupun instansi pemerintah.
Surat ini juga ditembuskan kepada sejumlah pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Sekretaris Negara, hingga Kepala Staf Kepresidenan.
Dengan adanya surat ini, Pemda diminta segera mendata kepala desa dan perangkat desa yang lolos PPPK untuk kemudian dimintai surat pernyataan memilih.
Jika memilih PPPK, maka Pemda harus menyiapkan mekanisme pemberhentian dan pengisian Penjabat Kepala Desa atau Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW).
Dari pantauan awak media dan laporan dari warga, di Kuansing diduga masih ada merangkap dua jabatan, jika tidak diindahkan surat edaran ini, akan bermasalah dengan hukum.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar