LAPOR KAPOLSEK..! Puluhan PETI Diduga Beroperasi di Sungai Kukok dan Bukit Petai Devisi 11 Kuantan Hilir Seberang
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 7 Jul 2026

Kuantan Sengingi,- Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin atau PETI diduga kembali marak di wilayah Sungai Kukok, tepatnya di kawasan Devisi 11, Kecamatan Kuantan Hilir Seberang, Kabupaten Kuantan Singingi.
Berdasarkan dokumentasi GPS Map Camera pada Selasa, 07/07/2026 pukul 15:13 WIB, di lokasi dengan titik koordinat Lat -0.500581, Long 101.767220 terlihat hamparan lahan gundul bekas pengerukan.
Di kejauhan tampak puluhan tenda biru dan sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas PETI. Kondisi ini sudah berlangsung dan meresahkan warga sekitar.
Sungai Kukok yang dulunya menjadi sumber air bersih masyarakat kini diduga tercemar lumpur. Ikan mati dan air keruh menjadi dampak langsung dari pengerukan tanpa aturan ini.
Kerusakan tidak hanya di sungai. Hutan di sekitar Devisi 11 diduga ikut dirusak. Tanah longsor dan banjir bandang mengancam saat musim hujan tiba.
Yang memprihatinkan, aktivitas yang diduga ilegal ini beroperasi secara terang-terangan. Tidak ada plang izin, tidak ada penertiban, padahal lokasinya tidak jauh dari pemukiman warga.
PETI adalah kejahatan. Para pelaku diduga melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Disisi lain, diduga PETI sebagai usaha masyarakat untuk memenuhi kebutuhan mereka sehari-hari yaitu kebutuhan rumah tangga, diduga untuk keseimbangan ekonomi masyarakat. Namun tetap dikatakan ilegal.
Selain itu diduga juga melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang PPLH karena mencemari lingkungan dan merusak ekosistem.
Hingga berita ini ditulis, belum ada tindakan dari aparat terkait. Warga pun bertanya, apakah aparat akan menjalankan kemana fungsi pengawasan sebagai anggota Polsek Kuantan Hilir Seberang..?
Tokoh masyarakat mendesak Kapolsek Kuantan Hilir Seberang segera melakukan sidak harmonis, dan penertiban di lokasi Sungai Kukok Devisi 11.
“Kami minta negara hadir. Jangan biarkan segelintir orang merusak lingkungan demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga yang namanya dirahasiakan.
Masyarakat berharap Kapolres Kuansing dan Kapolsek Kuantan Hilir Seberang segera bertindak sebelum kerusakan semakin parah dan tidak bisa dipulihkan.
Catatan Redaksi: Dilarang mengambil pemberitaan ini tampa persetujuan kepemilikan informasi. Dasar Hukumnya, Hak Cipta – UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, Kode Etik Jurnalistik – Dewan Pers dan UU ITE No. 11 Tahun 2008, Dipakai kalau pengambilan berita.***
- Penulis: Sugianto








Saat ini belum ada komentar