Misterius..! Areal Danau Kebun Nopi Bunyi Tembakan Dorr, Narasumber Menyebutkan Diduga Ada Pemain Box Kelas Kakap.
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sen, 29 Sep 2025
Saibernews.com, Kuantan Singingi,|| Mengejutkan informasi yang di terima oleh awak media dari warga setempat, diduga ada bunyi tembakan dorr beberapa kali tepatnya di wilayah areal Danau Kebun Nopi Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Provinsi Riau, hal menjadi tanda tanya, apa penyebab bunyi tembakan tersebut..?, Senin (29-09-2025).
Menurut sumber informasi dari warga setempat inisial W menyampaikan, diduga tiga hari kemarin ada bunyi tembakan di wilayah areal Danau Kobun Nopi, diduga bunyi tembakan itu dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH).
“Agak samar lah bunyinya..! Diduga bunyi tembakan dorr di wilayah areal Danau Kebun Nopi, diduga mungkin tembakan itu peringatan dari APH, Karena diduga ada aktivitas PETI menggunakan alat berat excavator merek Hitachi,” Ucap inisial W
“Alat berat tersebut sepertinya baru alss baru bukak kertas, namun ada juga alat berat lama, kabar informasi di warung-warung kopi, diduga pelaku PETI yang menggunakan Box donaturnya dari Pekanbaru, kalau yang putra daerah atau warga setempat, nanti kami cari tahu dulu ya, kemarin ada juga yang membawak Box keluar areal,” Ujar inisial W
“Ada oknum APH dari Polda turun ke wilayah Kebun Nopi, selanjutnya hari esok ada juga oknum loreng, diduga bunyi tembak dorr tidak tahu oknum mana pelakunya, jelas kami hanya mendengarkan, kejadian ini 3 hari yang lewat,” Katanya Inisial W.
Untuk memastikan Informasi ini, awak media konfirmasi Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Riduan Butar Butar, S.H., M.H., via WhatsApp, namun belum ada jawaban.
Konfirmasi juga dilakukan kepada Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfred.
“Belum tau informasi ini, karena kami sibuk terkait kasus pembunuhan di Pucuk Rantau,” Terang Kanit Reskrim Polsek Kuantan Mudik Aipda Ronaldi Alfred.
Publik masi bertanya-tanya, siapa oknum yang diduga bermain PETI Box menggunakan Excavator di wilayah areal Kebun Nopi, desakan dari berbagai pihak sebagai wadah ormas dan organisasi wartawan agar untuk menangkap pelaku yang berani bermain PETI berskala besar yang dikatakan Pemain Kelas Kakap.
Awak media akan terus gali informasi ini secara investigasi, agar terungkap siapa-siapa saja pemai PETI kelas kakap ini.
Bertanya soal, Kapan Polisi Boleh Menggunakan Senjata Api?
Penting untuk diketahui bahwa penggunaan senjata api oleh polisi tertuang dalam Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009 dan turut diatur dalam Peraturan Kapolri No.1 Tahun 2009.
Secara spesifik, merujuk ketentuan Pasal 47 Peraturan Kapolri No.8 Tahun 2009, disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh dilakukan untuk melindungi nyawa manusia.
Di dalam Peraturan Kapolri tersebut, turut diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh dipergunakan dalam keadaan saat membela diri dari ancaman luka berat atau kematian dan mencegah terjadinya kejahatan berat.
Mengacu pada peraturan sangsi pelaku PETI, sanksi hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin (Pertambangan Tanpa Izin/PETI) dapat dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar