Oknum PPLH DLH Kuansing Raja Ifriadi, Diduga Bocorkan Informasi ke PT Mustika Agro Sari dan Intervensi Lab
- account_circle Sugianto
- calendar_month Jum, 18 Sep 2026

Kuantan Sengingi,SAIBERNEWS.COM– Skandal diduga pembocoran laporan pencemaran limbah pabrik kelapa sawit menyeret nama oknum Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kuantan Singingi. Oknum tersebut resmi dilaporkan ke Plt. Bupati Kuantan Singingi Cq. Kepala Inspektorat.
Laporan resmi itu dilayangkan oleh Puskominfo Indonesia DPD Provinsi Riau dengan Nomor: 39/PI.DPD-RIAU/IX/2026, tertanggal 5 September 2026. Pelapor adalah Ketua Puskominfo Indonesia DPD Riau, Achmad Muchtar Embut. Terlapornya adalah Raja Ifriadi, Sdr, selaku PPLH DLH Kuantan Singingi.
Laporan tersebut bukan laporan biasa. Isinya adalah dugaan Maladministrasi, Penyalahgunaan Wewenang, dan Obstruction of Justice (Perintangan Penyidikan) dalam kasus dugaan pencemaran Sungai Amut oleh PKS PT Mustika Agro Sari (PT MAS).
Berawal dari Warga Temukan Limbah Hitam Pekat Mengalir ke Sungai Amut
Kasus ini bermula pada 19 Agustus 2026. Masyarakat di sekitar PKS PT MAS menemukan aktivitas pembuangan air limbah cair secara masif langsung ke parit yang mengalir ke Sungai Amut. Limbah berwarna hitam pekat, berbusa tebal, dan bau busuk menyengat hingga mematikan biota air.
Merespons itu, warga bersama Penggawa Melayu Riau Kabupaten Kuantan Singingi melakukan pengecekan visual dan dokumentasi dengan metadata GPS.
Demi menempuh jalur prosedural, Puskominfo Indonesia DPD Riau sebagai kuasa warga melayangkan laporan resmi ke Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi Riau pada 27 Agustus 2026, dan tembusan resmi ke DLH Kuansing pada 28 Agustus 2026. Surat tembusan itu diterima langsung dan ditandatangani oleh Sdr. Firman Eddy L dan Sdr. Raja Ifriadi sendiri.
Diduga Telpon PT MAS: “Tutup Saluran Limbah!”
Dugaan kejanggalan muncul setelah laporan masuk.
Puskominfo menuding, Sdr. Raja Ifriadi selaku PPLH yang memegang kewenangan hukum justru menelepon pihak manajemen PT MAS untuk membocorkan adanya laporan warga dan memerintahkan untuk menutup saluran limbah.
“Secara sengaja menelepon pihak Manajemen PT Mustika Agro Sari guna membocorkan adanya laporan warga tersebut dan memerintahkan pihak pabrik untuk menutup saluran limbah. Tindakan ini dikonfirmasi langsung oleh yang bersangkutan,” tulis laporan tersebut.
Pasca telepon itu, manajemen PT MAS seketika menghentikan total pembuangan limbah ke sungai dan melakukan penutupan pipa bypass ukuran besar. Pelapor menilai ini adalah upaya sistematis untuk menghilangkan barang bukti cair (liquid evidence) sebelum verifikasi lapangan oleh instansi berwenang.
Intervensi Petugas Lab Independen Saat Ambil Sampel
Puncaknya terjadi pada Senin, 31 Agustus 2026. Saat itu DLHK Provinsi Riau bersama tim laboratorium independen Wahanatama Hijau Multi Mandiri melakukan pengambilan sampel di kolam final pond PT MAS.
Ketika petugas lab sedang mengambil sampel sesuai SOP, Sdr. Raja Ifriadi datang dan langsung memerintahkan petugas lab untuk membuang kembali sampel yang telah diambil dan mengarahkan pengambilan sampel di kolam yang ada indikator SPARING-nya saja.
Tindakan itu dipertanyakan oleh tim warga. Andri SE dari Pemuda Melayu Riau Kuansing mempertanyakan kewenangan itu, karena sebelumnya petugas lab bekerja sesuai SOP tanpa intervensi.
Dalam laporan disebutkan, Sdr. Raja Ifriadi melontarkan kalimat: “Saya yang berhak mengarahkan disini, saya diatur undang-undang.” Hal ini dicantumkan dalam surat
Pelapor juga mempertanyakan adanya pipa berukuran besar di samping pipa SPARING yang pada awal temuan mengeluarkan limbah cair, namun saat pengambilan sampel sudah tidak mengalir. Ketika diminta membuka keran PULP pipa besar itu untuk pembuktian, pihak PT MAS dan Raja Ifriadi terdiam tidak menjawab.
Bahkan, terlapor diduga mengeluarkan ucapan tidak profesional: “Silakan kalian beritakan dan viralkan, hal tersebut tidak mencerminkan perilaku sebagai pejabat pengawas lingkungan hidup.”
Dijerat 5 Pasal Berat, Termasuk Tipikor
Atas dugaan tersebut, Puskominfo Indonesia menuntut 4 hal kepada Plt. Bupati Kuansing:
1. Pemberhentian Sementara. Menonaktifkan Raja Ifriadi dari jabatan PPLH DLH Kuansing selama proses pemeriksaan untuk mencegah intimidasi saksi dan manipulasi data uji lab.
2. Audit Investigasi Khusus. Mendesak Inspektorat Kuansing membentuk Tim Audit Investigasi Khusus.
3. Sanksi Disiplin Berat hingga PTDH. Jika terbukti melakukan pembiaran dan pembocoran rahasia negara, dijatuhi Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai ASN sesuai PP No. 94 Tahun 2021.
4. Dilimpahkan ke APH. Jika ditemukan indikasi suap/gratifikasi dari PT MAS, kasus segera dilimpahkan ke Polres Kuansing / Kejaksaan Negeri Kuansing.
Laporan ini juga mencantumkan indikasi pelanggaran Pasal 98 UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup, Pasal 113 UU PPLH, Pasal 221 KUHP tentang Obstruction of Justice, Pasal 433 KUHP tentang Pembocoran Rahasia Jabatan, dan Pasal 5 & 12 UU Tipikor.
Adapun alat bukti pendukung yang dilampirkan pelapor antara lain tanda terima surat laporan, foto & video limbah aktif dengan GPS & timestamp, rekaman percakapan dugaan penelponan ke PT MAS, serta foto & video intervensi saat pengambilan sampel lab tanggal 31 Agustus 2026.
Hingga berita ini diturunkan, media ini masih dalam tahap konfirmasi kepada Sdr. Raja Ifriadi, Kepala DLH Kuansing, Plt. Kepala DLHK Provinsi Riau, dan Manajemen PT Mustika Agro Sari. Upaya konfirmasi akan terus dilakukan.
Catatan Redaksi: Media ini membuka ruang Hak Jawab dan Hak Koreksi seluas-luasnya bagi semua pihak terkait sesuai amanat UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pemberitaan ini disusun berdasarkan dokumen laporan resmi yang diterima redaksi dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar