OPINI/HUKUM: “Tangkap Lepas” Itu Tuduhan, Bukan Fakta. Buktikan Dulu di Pengadilan..!
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sab, 25 Jul 2026

KUANTAN SINGINGI,– Heboh. Judul “lebih rakus dari terlapor” dilempar ke Ketua DPC GRANAT Kuansing, Diki Saputra. Sasarannya: mantan Kanit Reskrim Polsek Benai, Harianto Manik.
Tapi tunggu. Sebelum menghakimi, mari kita luruskan pakai hukum, bukan pakai narasi.
Sampai hari ini, kata “tangkap lepas narkoba” itu masih sebatas tuduhan. Belum ada putusan. Belum ada bukti.
Belum Tersangka, Kok Sudah Divonis “Tangkap Lepas”..?
Hukum punya tahapan. Tidak bisa lompat.
Pasal 184 KUHAP jelas: minimal 2 alat bukti, baru “Tersangka”. Lalu Terdakwa di pengadilan. Terakhir Terpidana kalau hakim sudah ketok palu.
Faktanya..? Orang yang ditangkap Kanit Benai itu belum jadi tersangka. Berkas belum P21. Sidang belum ada. Vonis apalagi.
Lalu atas dasar apa disebut “pelaku narkoba”? Atas dasar apa disebut “tangkap lepas”?
“Tangkap lepas” itu tuduhan berat. Unsurnya dua, ada penangkapan ditambah dengan ada pelepasan karena ada imbalan. Kalau 2 alat bukti itu tidak ada, maka itu fitnah, bukan fakta.
Sidang Etik Belum Ada, Vonis Moral Sudah Digelar. Ya, Kanit Benai sudah dilaporkan ke Propam. Itu benar.
Tapi sampai 25 Juli 2026 ini, sidang etiknya belum digelar. Hasilnya belum keluar. Artinya secara resmi Polri belum menyatakan dia bersalah.
Di tengah kekosongan hukum itulah muncul angka “Rp25 juta”. Muncul vonis “pemerasan”. Padahal asas praduga tak bersalah masih berlaku. Untuk siapapun.
Soal “RJ Rp100 Juta”: Itu Damai atau Pungli..?
Beredar informasi, diduga Kanit diminta RJ Rp150 juta, deal di Rp100 juta.
RJ yang sah wajib di kantor polisi. Ada LP, ada penetapan tersangka, ada BA Musyawarah RJ, ada tanda tangan Penyidik, Kasat, Kapolres. Tujuannya transparan.
Kalau tidak ada LP. Tidak ada Tersangka. Tidak ada BA. Uang berpindah di luar kantor. Maka itu bukan RJ. Itu “damai liar”. Dan rawan masuk Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan.
RJ juga bukan pengakuan bersalah secara pidana. RJ tidak otomatis membuktikan ada jual beli perkara.
Bahayanya..! Melawan Narkoba Pakai Opini
Menuduh “tangkap lepas” tanpa proses, sama bahayanya dengan membiarkan narkoba beredar.
Lebih parah lagi kalau nama besar organisasi anti-narkoba dipakai untuk transaksi yang substansinya abu-abu. Publik jadi bertanya..? ini perang lawan narkoba, atau perang lawan sesama aparat..?
TUNTUTAN AKAL SEHAT:
1. Stop penghakiman di media. Serahkan ke Propam dan Penyidik. Buktikan ada 2 alat bukti atau tidak.
2. Tuntaskan sidang etik. Kalau bersalah, pecat dan pidanakan. Kalau tidak, pulihkan nama baik.
3. GRANAT harus jadi contoh. Ormas anti-narkoba wajib taat hukum. Jangan buat pengadilan sendiri.
Perang melawan narkoba tidak akan menang kalau kita menginjak prinsip hukum lebih dulu.
Tuduh boleh. Tapi buktikan.
Salahkan boleh. Tapi lewat pengadilan, bukan lewat headline.
Catatan Redaksi: Tulisan ini adalah opini hukum berdasarkan data yang tersedia. Pihak terkait berhak memberikan hak jawab.
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar