Police Line Tandanya Ilegal, Sawmill di Desa Kasang Kembali Menggila, KPH Singingi Tak Berkutik, Diduga Pemilik Sia’ap, Amir dan Puri
- account_circle Sugianto
- calendar_month Sel, 29 Sep 2026

KUANTAN SINGINGI,SAIBERNEWS.COM– Garis Polisi seharusnya bukan sekadar pita kuning yang dipasang lalu dilupakan. Ia adalah tanda negara hadir. Namun di Desa Kasang, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuansing, pita kuning itu kini tak lebih dari hiasan.
Fakta di lapangan membuktikan. Lima titik sawmill yang pada Kamis, 4 Juni 2026 lalu dipasangi police line oleh Polres Kuansing melalui Polsek Kuantan Mudik yang dipimpin Kanit I Reskrim Ipda Lukman dan Kapolsek AKP Riduan Butar-butar, kini kembali beroperasi terang-terangan.
Pantauan wartawan hingga Kamis (24/9/2026) di lokasi menemukan tumpukan kayu log berdiameter besar, alat olah, serta kendaraan pengangkut kayu keluar masuk lokasi. Dokumentasi foto dan video redaksi lengkap.
Jika Sudah Dipolice Line, Kenapa Bisa Aktif Lagi..?
Ini pertanyaan paling mendasar yang wajib dijawab Polres Kuansing. Apakah police line sudah dibuka..? Siapa yang membuka..? Atas dasar hukum apa..? Apakah perkara sudah SP3..? Atau dibuka secara ilegal oleh pemilik..?
Hingga berita ini naik, tidak ada penjelasan resmi. Padahal dalam keterangannya saat pemasangan, polisi menyebut langkah itu sebagai tindakan preventif penegakan hukum dan lokasi dalam keadaan kosong.
Sekarang, lokasi itu penuh kayu lagi.
KPH Singingi Bungkam, Diduga Kayu Semua dari Kawasan Hutan
Yang lebih serius, berdasarkan pantauan langsung wartawan di lapangan, di Kuansing sudah tidak ada lagi kayu yang berasal dari kawasan putih (APL).
“Semua kayu yang masuk ke somel-somel itu sekarang kayu dari kawasan hutan. Ini pelanggaran serius,” ujar Sugianto.
Jika benar demikian, maka ini bukan lagi pelanggaran administrasi, tapi dugaan kejahatan kehutanan. Setiap kayu log wajib dilengkapi SKSHH, dokumen angkutan hasil hutan yang sah. Tanpa itu, itu adalah kayu ilegal.
Ironisnya, KPH Singingi sebagai garda terdepan penjaga hutan, terkesan tidak berkutik dan bungkam melihat aktivitas somel-somel ini.
Diduga Milik Sia’ap, Puri, dan Amir, Pakai BBM Subsidi
Informasi yang dihimpun di lapangan, bisnis somel di Kasang dan Koto Cengar diduga dikuasai pemain lama yang sudah dikenal masyarakat.
– Diduga satu somel milik Siap
– Diduga satu somel milik Puri
– Diduga dua somel milik Amir, di mana satu di antaranya dikelola langsung oleh anaknya.
“Itu-itu ajo pemainnya itu bang. Masa iya APH tidak tahu siapa pemiliknya,” kata seorang warga yang meminta namanya dirahasiakan.
Lebih parah lagi, aktivitas pengolahan kayu tersebut diduga kuat menggunakan BBM subsidi jenis solar. Hal ini terlihat dari drum-drum solar dan mesin dompeng yang beroperasi di lokasi. Jika benar memakai BBM subsidi untuk industri, ini pelanggaran dobel.
Bukti Paling Telanjang: Police Line sama aja Tidak Ada Izin
Dalam hukum, logika sederhana berlaku. Jika sebuah usaha legal dan berizin lengkap, tidak mungkin dipasangi police line oleh Polres.
Fakta bahwa lokasi tersebut pernah dipolice line adalah bukti awal bahwa usaha tersebut bermasalah dari sisi perizinan. Kembalinya aktivitas tanpa kejelasan pencabutan police line menimbulkan dugaan kuat praktik pembiaran.
Redaksi tidak menghakimi bahwa kayu tersebut 100% ilegal. Namun redaksi mendesak:
1. Gakum KLHK untuk bertindak tegas, sita semua aset yang beroperasi secara ilegal.
2. KPH Singingi untuk turun dan memeriksa asal-usul kayu log di Desa Kasang.
3. Pemeriksaan terhadap dugaan penggunaan BBM subsidi di industri pengolahan kayu.
Jika penertiban hanya berhenti di pemasangan pita kuning, maka publik wajar menduga penegakan hukum di Kuansing hanya drama sesaat.
Pada saat berita ini sudah ditayangkan, awak media dalam upaya konfirmasi pemilik Somel yang diduga milik Siap, Amir dan Puri.
Catatan Redaksi: awak media membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab dan hak koreksi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar