Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidak Formalitas..! PKS PT PCS Kecamatan Singingi, Diduga Tidak Memiliki Perkebunan Inti dan Tata Ruang Bermasalah

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025

PKS PT PCS Kecamatan Singingi Sumber Asap Pengelolaan Buah Sawit.

Kuantan Singingi, Saibernews.com || Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit sendiri di sekitar lokasi pabrik. Namun, perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera seluas 456,83 hektar.

Berdasarkan informasi, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jika PKS bekerja sama dengan perkebunan yang berada di kawasan hutan, maka harus dipastikan bahwa perkebunan tersebut telah memiliki izin yang sah dan tidak melanggar aturan tata ruang. 

Selain itu, PKS PT PCS Kecamatan Singingi diduga tidak mematuhi ketentuan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Sedikit informasi pada hari Jumat, 26 Desember 2025, seorang warga inisial “H” menyampaikan, skema bangunan PKS PT PCS struktur bangunan sudah berubah, diduga tidak sesuai dengan Tata Ruang, beberapa bulan lalu limbah dan minyak mentah bocor mengalir ke aliran sungai kecil, diduga buah kelapa sawit untuk dikelola berasal dari perkebunan Kawasan Hutan.

“Uji coba PKS diduga menggunakan buah sawit dari kawasan hutan, sedangkan memproduksi buah sawit dari kawasan hutan PKS bisa dikenakan sangsi pidana,” katanya.

DPD LSM KPK RI Kuantan Singingi, Fatkhul Mui’in, mendesak agar dokumen terkait PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibuka ke publik. Menurutnya, aktivitas perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu tidak sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Fatkhul Mui’in juga menyoroti bahwa koperasi yang bermitra dengan PT PCS memiliki lahan sawit seluas 456 hektar di Logas dan Serosah, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD Kuansing mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Ini jelas-jelas pelanggaran tata ruang dan peraturan. Kami desak agar dokumen PKS PT PCS dibuka dan diinvestigasi,” tegas Mu’in.

PKS PT PCS sendiri memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam dan membutuhkan sekitar 1.800 hektar lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan produksi. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan izin operasional membuat masyarakat dan LSM setempat meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah, jangan hanya diduga sidak sebagai Formalitas,” terang Mu’in.

“Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus sesuai dengan izin tata ruang yang berlaku. Izin tata ruang sacara regulasi yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Fakthul Mu’in.

“Untuk memastikan bahwa RTRW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi, beberapa poin penting dalam implementasi dan pengawasan RTRW. Apakah anggota DPRD Kuansing sudah mengetahui hal ini,” ungkapan Mu’in.

“Dalam membangun PKS, beberapa izin yang diperlukan seperti Izin Lingkungan (untuk memastikan bahwa proyek tidak merusak lingkungan sekitar), Izin Zonasi (untuk memastikan bahwa proyek sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah), 

Izin Lokasi (untuk memastikan bahwa lokasi proyek sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (untuk memastikan bahwa bangunan PKS memenuhi standar teknis dan keselamatan),” ujarnya.

Fathul Mu’in menyebutkan kembali, Jika perusahaan kelapa sawit memproduksi buah di kawasan hutan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 

“Sanksi Administratif, (Penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan izin)”

“Sanksi Pidana, (Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar”

“Pengampunan, (Perusahaan yang telah terbangun dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR),” ucap tegas Fathul Mu’in.

“Melakukan sidak oleh DPRD Kuansing Komisi II terhadap PKS PT PCS diduga hanya formalitas, berbeda dengan PKS lainnya seperti PKS GSL yang sudah terjadi berulang kali di Kecamatan Inuman, bahkan tim Pengawas Terpadu juga sudah di bentuk,” Pungkasnya.

Terkait informasi ini akan diteruskan melalui email: (pengaduan@kejaksaan.go.id), (humas@kejaksaan.go.id). ***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respon Pengaduan Call Center 110,Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

    Respon Pengaduan Call Center 110,Tim Macan Amankan Dua Remaja Terkait Tawuran di Maden Lama

    • calendar_month Sen, 5 Okt 2026
    • account_circle Leo
    • visibility 19
    • 0Komentar

    BELAWAN,SAIBERNEWS.COM – Respons cepat Call Center Polri 110 Polres Pelabuhan Belawan kembali membuahkan hasil. Laporan masyarakat terkait adanya riak-riak tawuran di kawasan Maden Lama, Minggu (4/10/2026) sore, langsung ditindaklanjuti personel di lapangan. Sekitar pukul 17.05 WIB, operator Call Center 110 menerima laporan dari masyarakat bernama Chandra terkait adanya gangguan Kamtibmas di Jalan Belawan Bahari, Medan […]

  • Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Helvetia

    Kembangkan Kasus, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Helvetia

    • calendar_month Jum, 29 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Belawan,saibernews.com – Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan melakukan penangkapan terhadap seorang tersangka pengedar narkoba jenis sabu pada Rabu, 27 Mei 2026 sekira pukul 02.30 WIB di Jalan Kapten Muslim, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan. Tersangka yang berhasil diamankan berinisial ME alias Udol (33). Dari tangan tersangka, […]

  • Kapal Patroli Polairud Gagalkan Keberangkatan 22 PMI Ilegal.

    Kapal Patroli Polairud Gagalkan Keberangkatan 22 PMI Ilegal.

    • calendar_month Rab, 5 Nov 2025
    • account_circle Gito
    • visibility 107
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS. COM, BELAWAN – Tim Patroli KP. Lory 3018 milik Korpolairud Baharkam Polri bersama Ditpolairud Polda Sumut mengamankan satu unit kapal tanpa nama yang membawa 22 PMI ( Pekerja Migran Indonesia) Non Prosedural di perairan Asahan yang hendak menuju Malaysia, Minggu dini hari (2/11/2025) sekira pukul 03.20 Wib PMI  Ilegal itu terdiri dari 19 laki-laki […]

  • HARI KETIGA PENCARIAN LIMA JURNALIS HILANG KONTAK, TNI AL DAN TIM GABUNGAN TERUS BERUPAYA MENYISIR SELAT SUNDA

    HARI KETIGA PENCARIAN LIMA JURNALIS HILANG KONTAK, TNI AL DAN TIM GABUNGAN TERUS BERUPAYA MENYISIR SELAT SUNDA

    • calendar_month Kam, 10 Sep 2026
    • account_circle SIB
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Jakarta, 10 September 2026 — Memasuki hari ketiga pencarian lima jurnalis yang hilang kontak, TNI AL bersama Tim Gabungan terus melaksanakan upaya pencarian dan penyisiran di wilayah Selat Sunda. Kelima jurnalis tersebut dilaporkan hilang kontak sejak Senin (7/9). Dalam operasi pencarian tersebut, TNI AL mengerahkan sejumlah unsur untuk menyisir wilayah perairan yang diduga menjadi lokasi […]

  • APEL PAGI KECAMATAN MEDAN DELI, SATUKAN LANGKAH PERKUAT PELAYANAN SERTA DEDIKASI UNTUK MASYARAKAT

    APEL PAGI KECAMATAN MEDAN DELI, SATUKAN LANGKAH PERKUAT PELAYANAN SERTA DEDIKASI UNTUK MASYARAKAT

    • calendar_month Sen, 14 Sep 2026
    • account_circle RMH
    • visibility 21
    • 0Komentar

    Medan Deli,SaiberNews.com|| Kecamatan Medan Deli kembali melaksanakan kegiatan apel pagi rutin yang diikuti secara tertib oleh seluruh perangkat kelurahan, Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para Kepala Lingkungan se-Kecamatan Medan Deli, pada Senin (14/9/2026). Kegiatan ini menjadi awal yang bermakna untuk menyatukan langkah, pikiran, dan semangat seluruh jajaran dalam menjalankan […]

  • Seremonial Dadakan: Diduga Konsultasi Publik PT PCS Diragukan, Dibawah Bayang-Bayang Manipulasi dan Masyarakat Jadi Korban

    Seremonial Dadakan: Diduga Konsultasi Publik PT PCS Diragukan, Dibawah Bayang-Bayang Manipulasi dan Masyarakat Jadi Korban

    • calendar_month Sen, 19 Jan 2026
    • account_circle Tim
    • visibility 342
    • 0Komentar

    KUANTAN SINGINGI, Ketua Persatuan Wartawan Media Online (PWMOI) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Sugianto menyorot kegiatan konsultasi publik yang diadakan oleh Pemerintah Kecamatan Singingi bersama masyarakat Singingi yang diprediksi akan terdampak oleh aktifitas Pabrik Kelapa Sawit dari PT PCS dinilai sebuah acara seremonial dadakan.  Menurut Sugianto, seharusnya, acara konsultasi publik ini diadakan jauh hari sebelum pabrik […]

expand_less Back to top