Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sidak Formalitas..! PKS PT PCS Kecamatan Singingi, Diduga Tidak Memiliki Perkebunan Inti dan Tata Ruang Bermasalah

  • account_circle Sugianto
  • calendar_month Jum, 26 Des 2025

PKS PT PCS Kecamatan Singingi Sumber Asap Pengelolaan Buah Sawit.

Kuantan Singingi, Saibernews.com || Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) PT Pancaran Cahaya Sejati (PCS) di Kecamatan Singingi, Desa Logas Hilir, diduga tidak memiliki kebun kelapa sawit sendiri di sekitar lokasi pabrik. Namun, perusahaan ini diduga memiliki kerjasama dengan BUMDES Berkah Makmur seluas 1.394,46 hektar dan Koperasi Guna Karya Sejahtera seluas 456,83 hektar.

Berdasarkan informasi, Kebun-kebun sawit tersebut diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu, diduga PKS PT PCS tidak memenuhi beberapa syarat ketat menurut dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 24 Tahun 2021, PKS yang seharusnya memiliki perizinan berusaha dan memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Jika PKS bekerja sama dengan perkebunan yang berada di kawasan hutan, maka harus dipastikan bahwa perkebunan tersebut telah memiliki izin yang sah dan tidak melanggar aturan tata ruang. 

Selain itu, PKS PT PCS Kecamatan Singingi diduga tidak mematuhi ketentuan tentang penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan non-kehutanan, seperti yang diatur dalam PP No. 23 Tahun 2021 tentang PPKH (Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan).

Sedikit informasi pada hari Jumat, 26 Desember 2025, seorang warga inisial “H” menyampaikan, skema bangunan PKS PT PCS struktur bangunan sudah berubah, diduga tidak sesuai dengan Tata Ruang, beberapa bulan lalu limbah dan minyak mentah bocor mengalir ke aliran sungai kecil, diduga buah kelapa sawit untuk dikelola berasal dari perkebunan Kawasan Hutan.

“Uji coba PKS diduga menggunakan buah sawit dari kawasan hutan, sedangkan memproduksi buah sawit dari kawasan hutan PKS bisa dikenakan sangsi pidana,” katanya.

DPD LSM KPK RI Kuantan Singingi, Fatkhul Mui’in, mendesak agar dokumen terkait PKS PT PCS di Kecamatan Singingi dibuka ke publik. Menurutnya, aktivitas perkebunan sawit di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Lipai Siabu tidak sesuai dengan tata ruang dan peraturan yang berlaku.

Fatkhul Mui’in juga menyoroti bahwa koperasi yang bermitra dengan PT PCS memiliki lahan sawit seluas 456 hektar di Logas dan Serosah, yang diduga berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas. Ia meminta agar pemerintah dan DPRD Kuansing mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas ilegal ini.

“Ini jelas-jelas pelanggaran tata ruang dan peraturan. Kami desak agar dokumen PKS PT PCS dibuka dan diinvestigasi,” tegas Mu’in.

PKS PT PCS sendiri memiliki kapasitas produksi 45 ton per jam dan membutuhkan sekitar 1.800 hektar lahan sawit untuk memenuhi kebutuhan produksi. Namun, adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan lahan dan izin operasional membuat masyarakat dan LSM setempat meminta klarifikasi dan tindakan tegas dari pemerintah, jangan hanya diduga sidak sebagai Formalitas,” terang Mu’in.

“Membangun Pabrik Kelapa Sawit (PKS) harus sesuai dengan izin tata ruang yang berlaku. Izin tata ruang sacara regulasi yang mengatur penggunaan lahan di suatu wilayah untuk memastikan bahwa pembangunan tidak mengganggu tata ruang yang telah ditetapkan,” ungkap Fakthul Mu’in.

“Untuk memastikan bahwa RTRW dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, diperlukan mekanisme pengawasan dan evaluasi, beberapa poin penting dalam implementasi dan pengawasan RTRW. Apakah anggota DPRD Kuansing sudah mengetahui hal ini,” ungkapan Mu’in.

“Dalam membangun PKS, beberapa izin yang diperlukan seperti Izin Lingkungan (untuk memastikan bahwa proyek tidak merusak lingkungan sekitar), Izin Zonasi (untuk memastikan bahwa proyek sesuai dengan rencana tata ruang dan zonasi wilayah), 

Izin Lokasi (untuk memastikan bahwa lokasi proyek sesuai dengan rencana tata ruang dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan), Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) (untuk memastikan bahwa bangunan PKS memenuhi standar teknis dan keselamatan),” ujarnya.

Fathul Mu’in menyebutkan kembali, Jika perusahaan kelapa sawit memproduksi buah di kawasan hutan, maka mereka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. 

“Sanksi Administratif, (Penghentian sementara kegiatan usaha, pembayaran denda administratif, dan/atau pencabutan izin)”

“Sanksi Pidana, (Penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp 5 miliar dan paling banyak Rp 15 miliar”

“Pengampunan, (Perusahaan yang telah terbangun dan memiliki izin lokasi dan/atau izin usaha di bidang perkebunan sebelum berlakunya UU Cipta Kerja dapat diberikan kesempatan untuk menyelesaikan pengurusan perizinan di bidang kehutanan dengan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR),” ucap tegas Fathul Mu’in.

“Melakukan sidak oleh DPRD Kuansing Komisi II terhadap PKS PT PCS diduga hanya formalitas, berbeda dengan PKS lainnya seperti PKS GSL yang sudah terjadi berulang kali di Kecamatan Inuman, bahkan tim Pengawas Terpadu juga sudah di bentuk,” Pungkasnya.

Terkait informasi ini akan diteruskan melalui email: (pengaduan@kejaksaan.go.id), (humas@kejaksaan.go.id). ***

  • Penulis: Sugianto

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Dorong Warga Binaan Terus Berkarya

    Pembinaan Berkelanjutan di Rutan Dorong Warga Binaan Terus Berkarya

    • calendar_month Sab, 16 Mei 2026
    • account_circle STIVEN
    • visibility 59
    • 0Komentar

    Ambon,SAIBERNEWS.COM -Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung program ketahanan pangan nasional melalui kegiatan pembinaan kemandirian yang produktif dan berkelanjutan. Salah satu bentuk nyata yang dilakukan ialah keberhasilan warga binaan dalam membudidayakan tanaman hidroponik serta menghasilkan karya berupa kursi sofa yang memiliki nilai jual tinggi melalui program pelatihan keterampilan. Sabtu […]

  • Penjarahan TBS Sekelompok Bersenjata Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Calon Tersangka.

    Penjarahan TBS Sekelompok Bersenjata Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Calon Tersangka.

    • calendar_month Rab, 15 Apr 2026
    • account_circle Sugianto
    • visibility 98
    • 0Komentar

    Gambar Ilustrasi Buah TBS Rengat,SAIBERNEWS– Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun eks PT Selantai Agro Lestari (SAL), Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi naik ke tahap penyidikan, Senin (13/4/2026). Kebun tersebut kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri selaku mitra PT Agrinas Palma Nusantara. Kasus ini diduga dilakukan […]

  • Desakkan..! Kos Azzurah dan Hotel Mustika Mesti diberikan Sangsi Hukum dan Sangsi Adat, Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.

    Desakkan..! Kos Azzurah dan Hotel Mustika Mesti diberikan Sangsi Hukum dan Sangsi Adat, Temukan Pasangan Bukan Suami Istri.

    • calendar_month Ming, 16 Nov 2025
    • account_circle SUGIANTO
    • visibility 422
    • 0Komentar

    SAIBERNEWS.COM, Kuantan Singingi, Beredar informasi atau berita yang sudah tayang di beberapa Media Publik, bahkan informasi ini juga sudah beredar di Medsos dan Grub WhatsApp, sebagai mana informasi ini, pasangan yang bukan suami istri diduga tertangkap pada saat razia gabungan di Kos Azzura dan Hotel Mustika. Berdasarkan informasi ini, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) […]

  • POLSEK MEDAN LABUHAN BANJIR UCAPAN SELAMAT! Sukses Ungkap Begal Viral Simpang Dobi dalam 48 Jam, Komplotan Dijerat Hukuman Maksimal

    POLSEK MEDAN LABUHAN BANJIR UCAPAN SELAMAT! Sukses Ungkap Begal Viral Simpang Dobi dalam 48 Jam, Komplotan Dijerat Hukuman Maksimal

    • calendar_month Sel, 19 Mei 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 482
    • 0Komentar

    MEDAN,SAIBERNEWS.COM  – Keberhasilan Polsek Medan Labuhan bersama tim gabungan Polres Pelabuhan Belawan dan Jatanras Polda Sumatera Utara mengungkap kasus begal viral di Simpang Dobi, disambut luar biasa oleh masyarakat. Markas Komando (Mako) Polsek Medan Labuhan dibanjiri rangkaian papan ucapan selamat dan apresiasi yang datang dari berbagai elemen masyarakat. Rangkaian ucapan dukungan itu menghiasi halaman depan […]

  • Curi Hasil Tambak Berulang Kali, Pria 30 Tahun Diamankan Polsek Hamparan Perak

    Curi Hasil Tambak Berulang Kali, Pria 30 Tahun Diamankan Polsek Hamparan Perak

    • calendar_month Jum, 25 Sep 2026
    • account_circle Sib
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Hamparan Perak,SAIBERNEWS.COM – Polsek Hamparan Perak Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana. Seorang pria berinisial S (30) diamankan setelah diduga mencuri hasil tambak milik korban Jumadi Guru Singa (34) di Dusun XII Desa Paluh Kurau, Kecamatan Hamparan Perak. Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP […]

  • Dihadiri Ketum dan Sebagai Presiden LIRA, Bendera PWMOI Siap Berkibar di Kuansing, Pelantikan DPW, DPD PWMOI Se Provinsi Riau.

    Dihadiri Ketum dan Sebagai Presiden LIRA, Bendera PWMOI Siap Berkibar di Kuansing, Pelantikan DPW, DPD PWMOI Se Provinsi Riau.

    • calendar_month Jum, 24 Okt 2025
    • account_circle Sugianto
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Saibernews.com, Kuantan Singingi,- Konsolidasi Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) terus bergerak menjelang pelantikan DPW, DPD PWMOI Riau yang kali ini dilaksanakan di DPD PWMOI Teluk Kuantan, The Zona Coffee, jalan Ahmad Yani, Teluk Kuantan, Jumat (24/10/2025). Ketua DPW PWMOI Riau, H. Rio Kasairy yang diwakili oleh Haristio Citra Wardeni selaku […]

expand_less Back to top