Penjarahan TBS Sekelompok Bersenjata Naik Penyidikan, Polisi Kantongi Calon Tersangka.
- account_circle Sugianto
- calendar_month Rab, 15 Apr 2026

Gambar Ilustrasi Buah TBS
Rengat,SAIBERNEWS– Aksi penjarahan Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di kebun eks PT Selantai Agro Lestari (SAL), Kecamatan Rakit Kulim, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, resmi naik ke tahap penyidikan, Senin (13/4/2026).
Kebun tersebut kini dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri selaku mitra PT Agrinas Palma Nusantara. Kasus ini diduga dilakukan gerombolan yang dipimpin seorang berinisial G, serta melibatkan sejumlah nama lain seperti AFA dan RAA.
Penyidik menyatakan alat bukti sudah cukup. Identitas calon tersangka telah dikantongi dan sopir angkutan TBS curian sudah diamankan.
Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra, melalui Paur Humas Polres Inhu Aiptu Misran, membenarkan perkembangan perkara tersebut.
Menurut Misran, laporan polisi nomor STTL/56/III/2026/RIAU/Res Inhu terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Penyidik sudah memeriksa enam orang saksi dari pelapor dan perkara sudah masuk tahap sidik. Saat ini penyidik masih melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya maupun pihak terlapor,” ujar Aiptu Misran kepada wartawan, Senin (13/4/2026) di Rengat.
Misran menegaskan, penyidik bekerja maksimal mengungkap kasus penjarahan TBS di areal perkebunan negara yang dikelola PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri sebagai mitra PT Agrinas Palma Nusantara di kebun eks PT SAL.
Sebelumnya, Selasa (31/3/2026) malam, polisi mengamankan satu unit mobil Cold Diesel BA 8641 VU di Mapolres Inhu. Kendaraan itu diduga kuat digunakan untuk mengangkut hasil panen ilegal dari lokasi perkebunan.
Tokoh berinisial G dari Desa Talang Durian Cacar dilaporkan atas dugaan penjarahan TBS sejak Februari 2026 dan aktivitas itu disebut terus berlangsung hingga April 2026. Ironisnya, setelah laporan resmi masuk, aktivitas kelompok tersebut justru diduga semakin terbuka dan masif.
Kelompok itu disebut bergerak dengan pengawalan sejumlah orang bersenjata tajam. Dalam keterangan saksi, nama berinisial AFA disebut sebagai tokoh intelektual dan RAA turut memberi dukungan. Proses pengangkutan buah hasil panen ilegal diduga dilakukan oleh seorang berinisial D.
Sementara itu, Manajer Operasional PT Pancawaskita Bumi Riau Mandiri, Zulpen Zuhri, S.E., menyatakan perusahaan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada polisi.
“Kami mempercayakan penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian. Pekerja kami sempat diancam dan diusir dari lokasi kebun eks PT SAL yang dikelola Agrinas Palma Nusantara. Kerugian yang kami alami mencapai ratusan juta rupiah,” ujar Zulpen.
Kelompok penjarah disebut berlindung di balik isu adat dan klaim tanah ulayat. G diduga melibatkan sejumlah preman berkedok organisasi masyarakat untuk memperkuat aksi penguasaan kebun.
Dampak kerusakan kebun akibat panen paksa sangat serius. Banyak pohon sawit mengalami kerusakan fisik, pelepah sengklek akibat panen brutal, hingga buah belum matang ikut dipanen. TBS hasil jarahan yang belum masak dijual murah kepada tengkulak sekitar Rp1.000 per kilogram.***
- Penulis: Sugianto









Saat ini belum ada komentar